Kurban belum aqiqah
Seusai jamaah shalat maghrib malam senin kiai Syauqi tidak menyelesaikan wirid rutin seperti biasanya, namun hanya baca istigfar tiga kali dan dua wirid lain,.
Kemudian beliau menghadap jamah dan menaruh meja kecil yang di atasnya ada beberapa kitab kuning.
"Assalamu'alaikum wr wb" kiai syauqi menyampaikan salam pada jamaah dengan memegang mic
Jamaah serempak menjawab salam "Wa'alaikumsalam wr wb " dengan suara kompak
Malam senin habis magrib adalah pengajian rutin di masjid baitul aman, dengan kajian kitab klasik tentang fikih..
Setelah muqodimah dan pengantar kajian malam itu kiai Syauqi membacakan kitab kuning bab udhiyah/qurban, kemudian menerangkan isi bahasan pada kitab itu disertai penjelasan ..
....
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان).
كُلّ ما يُتَقَرَّب به إلى الله عَزّ وجلّ من ذبيحة وغيرها.
Semua perkara yang dijadikan pendekatan diri pada Allah dari hewan sembelihan atau yang lain"
Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Dalil Disyari’atkannya Kurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
"Jamaah ingkaang kulo mulyaaken...
Qurban adalah amalan yang dianjurkan sekali dalam setahun seperti puasa Arafah. Artinya setiap kali datang bulan aji/ haji, maka setiap dari kita diperintahkan untuk berkurban. Bukan seperti pemahaman sebagian orang yang menganggap bahwa kurban itu dianjurkan sekali seumur hidup.
Adapun ulama fikih ada beberapa pendapat dengan hukum kurban,..
Pendapat pertama; Hukum menyembelih kurban menurut madzhab Imam Syaf’i dan jumhur ulama adalah sunnah yang
diajurkan atau sunnah muakaddah.
Ibadah kurban adalah termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Sunnah disini ada 2 macam:
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu: Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu: Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor atau lebih untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Imam ibnu Hajar Alhaitsami menjelaskan; Jika anggota keluarga berbilang maka qurban adalah sunnah kifayah artinya qurban
dari salah satu anggota keluarga yang “rosyid” (memenuhi syarat
untuk qurban), sudah mencukupi untuk keluarga yang lainya berdasar riwayat yang benar dari Abu Ayyub Alanshori RA,
“Kami menyembelih qurban 1 kambing dengan cara seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya dan jika tidak seperti itu (yakni jika tidak berbilang anggota keluarga atau berbilang tapi kambingnya sama dengan bilangan anggota keluarga) maka menjadi sunnah ainiyyah.“ (tuhfah 9/345)
Pendapat kedua; Hukum kurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu.
Perintah kurban datang pada tahun ke 2 (dua) Hijriyah. Adapun kurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
.. Kiai syauqi berhenti sejenak dan memandang para jamaah.. " pun paham dereng bapak² .. Ibu ² ( sudah paham belum bapak² ibu²) tanya kai pada jamaah
Jamaah ada yang menjawab "pahaaam".. Sebagian diam.. Diam sudah paham apa diam karena memang ga mudeng.. Hehehee
" Pak kiai kulo bade tangkled,.?!!( pak kiai saya mau bertanya) seru sorang jamaah laki² dari yang duduk bersandar pada tiang masjid sebelah kanan
" monggo pak Satim..!!?" pak kiai mempersilahkan pada jamaah yang mau bertanya yang bernama pak Satim
" pak kiai,. Saya pernah dengar di suatu pengajian, disitu ustadznya menyampaikan keterangan bahwa orang yang korban tapi belum aqiqah itu tidak sah, itu benar apa tidak pak kiai??" tanya kang satim pada kai syauqi
.. Pak kiai memandang kang satim dengan senyuman kemudian mengangkat mic dan berkata.." pertanyaan sae ( baik) , satu pertanyaan dulu ya, kalau ada yang mau tanya lagi setelah saya jawab pertanyaan kang satim, itu kalau waktu masih belum masuk isa." kiai syauqi diam sejenak mengamil nafas
" bapak² .... ibu² semua ,. untuk mengetahui apakah boleh atau tidak korban sebelum aqiqah kita harus memahami hukum masing masing kurban dan aqiqah,.
Sebenarnya dalam aqiqah dan kurban ada persamaan di antara kedua ibadah ini, yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut mazhab Syafi’i (selama tidak nazar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong. Sementara perbedaan yang ada di antara keduanya adalah waktu pelaksanaannya." kyai syauqi berhenti sejenak , kemudian lanjutnya...
"... Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan DzulHijjah saja, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat ada kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Artinya, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ Artinya: "Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi," (HR. Bukhari).
Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya.".. kiai syauqi berhenti mengambil nafas sambil memandang jamaah
..pak kai ,.??! .. Saya belum paham jelasnya itu gimana yai?" kang satim minta penjelasan
" Poro jamaah sedoyo,.. untuk menjawab pertanyaan kang satim KURBAN DULU ATAU AQIQOH DULU ???
Pertimbangangane ngoten :
Pertama kurban waktunya terbatas, sedangkan Aqiqah boleh di laksanakan kapan saja ( tidak berbatas waktu ).
,.. Berarti bulan apa saja boleh ya yai?.. Seorang jamaah menyela
"Njih pak Waryono leres, hari apa saja bulan apa saja boleh aqiqohan" jawab yai syauqi pada jamaah yang menyela, yang ternyata pak Waryono yang duduk disamping bedug
.. Yai syauqi melanjutkan ...
Yang kedua kurban menurut tiga Imam mazhab ( Malik, Syafi'i dan Ahmad ) Hukumnya sunnah mu'akkad dan menurut Imam Abu Hanifah Hukumnya wajib.
,... Niki pak kiai .. derek tangkled,..?!!" tiba tiba ada jamaah dengan suara agak keras dari sebelah kiri pojok masjid menyela perkataan kiai syauqi, jamaah lain menoleh penasaran pada jamaah yang menyela penjelasan kiai
" monggo pak Mukhlas mau tanya apa, tolong suara agak keras sedikit lagi, saya kurang jelas,.." jawab kiai syauqi pada pak Mukhlas dengan senyuman khasnya
" berarti orang yang mampu maksude sugih(kaya) wajib korban ya yai, kalau tidak korban dosa ya yai,.??!" dengan suara tegas dan keras pak Mukhlas menyampaikan pertanyaannya
Jamaaah yang hadir tertawa ,. Hahahhahaha Hahaha,. Pak Mukhlas,.!!! mbok sudah diterangkan korban itu sunnahh pak..!! Beberapa jamaah nimpali pak Mukhlas ...
Aja ngantuk pak Mukhlas dadi ngrungu,.!! Timpal jamaah lain..
Pak Mukhlas nyengir dan garuk garuk kupluk..
" mpun mpun... ( sudah sudah)" pak kiai meredakan keriuhan suasana
Ehmm ... Ngoten pak Mukhlaas,." kiai syauqi memanggil pak Muklas dengan senyuman
,..Pendapat yang menyatakan wajib itu dari madzhab hanafi,. Akan tetapi itu juga hanya diwajibkan bagi yang mampu." (lih. Syarhul Mumti', III/408) kalau sampean dalam hal ini ikut pendapat imam hanafi ya wajib kalau mampu, lah itu berlaku setiap tahun, tidak sekali seumur hidup, tahun ini mampu wajib korban ,. tahun depan mampu lagi wajib kurma lagi dan seterusnya.
Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672)
,. Pun paham geh,.??" tanya kiai syauqi
Sampuuun,.!! .. Jawab Pak Mukhlas dan jamaah yang hadir
Kiai melanjutkan penjelasannya,..
"Selajeng (selanjutnya) masalah Aqiqah menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i Hukumnya Mustahab dan menurut Imam Ahmad Hukumnya Sunnah, sedang menurut Imam Abu Hanifah Hukumnya Mubahah..
"..emmm pak yai.. Wau panjenengan menyebut mustahab, sunnah lalu mubahah,. Emmm itu sih hukum baru apa gimana mohon di terangkan yai..??!" penjelasan kiai terpotong oleh pertanyaan seorang jamaah perempuan dari belakang sebelah kiri jamaah laki² yang tertutup tirai hijau
" waah sip sip.. Ibu² ternyata tidak ngobrol sendiri² tapi gatekna ( memyimak) juga ya,. Hehe hehehe.. " kiai syauqi merespon selaan salah satu jamaah putri
..yang tanya ibu siapa ya??" kiai balik bertanya
,.. Ibu Siti pak yaiii !!! Jamaah putri serempak menjawab
" .. Pertanyaan bagus sekali, kalau ngaji itu kalau tidak paham apa belum jelas tanyakan seperti ibu siti ini , jangan tidak paham diem aja, nanti bahaya loh salah terima pemahaman akhirnya bisa jadi fitnah,.. seperti cerita, ada ustadz muda guyonan di majlis pengajian menyampaikan gini" jamaah sekalian ...orang yang sholat jamaah pakai kethu putih itu tidak sah makmum pada kupluk hitam. Itu benar benar tidak sah menurut seluruh ulama." lah jamaah yang hadir majlis pengajian mendengar itu mantuk mantuk tok, dikirain itu fatwa ulama, tidak mahami kata kata kiainya juga tidak minta penjelasan.
Sepulang pengajian jamaah majlis cerita pada orang² , akhirnya orang² geger rame rame demo Ke ustadz majlist pengajian itu... "Minggat .. minggat !! Ustad tidak benar!! Ustadz kurang ajar!! Bla bla...
Ustadz nya keluar tanya " ada apa bapak² rame rame gini ? ... Ustadz ngenyek kami , ustadz melecehkan kebiasaan kami!!! Bla bla bla... Kata mereka
Kata ustadz" saya melecehkan apa?
Perwakilan pemdemo bicara " gini pak ustadz , katanya kemarin pak ustad menyampaikan fatwa bahwa sholat berjamaah pakai kethu putih itu tidak sah makmum pada kupluk hitam,. Betulkan sperti itu??!!!! Kata wakil pendemo dengan bentakan dan mata melotot.. Ini saksinya bpak A, B ,C dan lainya" imbuh si wakil pendemo
Jawab si ustad" betul,.. saya bilang begitu,. tapi bapak² tahan emosi dulu, dengar kan penjelasan saya,. Gini bapak² semua , mendirika sholat jamaah itu kan ada syarat²nya,. Laki² harus mamum pada laki², laki² tidak sah mamkmum pada perempuan, perempuan ngimami perempuan sah,. laki laki dan perempua itu manusia kan bapak², kalu kalu kupluk hitam itu apa bapak²???
... Itu ya tutup kepala yang biasa di pakai orang indonesia , adat nusantara pak ustadzz!!!! Pendemo menjawab masih dengan nada marah
Berarti benda mati bukan orang kan bapak²?? Si ustad memperjelas pertanyaan
... ustadz ustadz.. Bocah tembe plecet bae kawit jaman cindil abang ngerti ,. Kupluk itu benda mati.. Oohhh sampluk sisan, takon koh kaya kuwee!!? Salah satu pendemo menjawab dengan berteriak dan mengacungkan kepal
Si ustadz tetep tenang dan tersenyum ,..
Nah sampean semua sudah tau kupluk hitam benda mati, sekarang saya tanya,. orang sholat jamaah imamnya benda mati/yang ngimami kupluk gletak nang ngarepe,. sah tidak? Tanya ustad...
Yaa tidak !!! masa iya makmum kok pada benda mati, oooalah ya dikira wong gendeng ustdz ustadz ... Makmum ya pada imam manusia , bodoh temen sih,.. !!! Jawab pendemo
..Nah udah jelas kan bapak² ? Tanya si Ustad
Laah kesuwenn desss bae kuwe,.. Ayooo ayooo keplak bae.. Sadug sisan , gejug , jeejek ..
." Orang² masih rame di belakang dengan teriakan emosi karena ada yg tidak mendengar saking riuhnya orang
Bapak² saya tanya lagi,. Kupluk hitam itu benda mati bukan? Ustadz mengulang pertanyaannya
... Yaaa jelas benda mati tadz tadz!!! Jawab pendemo
Nah.. Tidak salahkan apa yang saya sampaikan di majlis?? , masaak sih pak, orang sholat jamaah kok di imami kupluk ?? ,..
Orang² yang demo melongo ,..
Hehehehe Hehehehe" kiai Syauqi terkekeh kekeh ..
jamaah seketika tertawa kel kelan ( bahasa gunung : mksdnya terpingkal pingkal) mendengar cerita kiai Syauqi
Kemudian kiai Syauqi melanjutkan perkataanya..
" poro jamaah semua hususnya ibu Siti yang bertanya tadi,. Sak ngertos kulo ( setahu saya) intensitas dan pembiasaan Rasulullah SAW terhadap sebuah perbuatan adalah sesuatu yang berpengaruh pada kuat dan tidaknya kesunahan sebuah amalan.
Sunnah dalam terminologi fikih adalah sesuatu yang diberikan pahala bagi pelakunya tetapi orang yang meninggalkannya tidak diberikan dosa. Artinya ia sama seperti wajib dalam hal perbuatan yang dicintai oleh Allah tetapi dari sisi tingkatan tuntutan pekerjaannya, Ia setingkat lebih rendah karena tidak adanya celaan dan dosa bagi orang yang meninggalkannya.
Ketentuan hukum seperti ini memiliki beberapa padanan istilah yang berbeda-beda dan sama-sama dipergunakan dalam kitab-kitab para ulama. Istilah-istilah tersebut adalah yang di tanyakan ibu siti, yaitu sunnah, mandub, mustahab dan tathawwu’.
imam Zarkasyi dalam kitab Tasynif al-Masami’ Syarh Jam’u al-Jawami’ menjelaskan bahwa masing-masing istilah tersebut bermakna sama, dan tidak ada perbedaan apapun baik dalam sisi atau perincian tertentu. Dan ini juga merupakan pendapat yang dipegang oleh kebiasaan para ahli fikih dan ushul fikih.." Kiai syauqi berhenti untuk mengambil nafas sambil memandang jamaah
.,. Namun ada sebagian ulama yang memberikan perbedaan untuk masing-masing istilah, di antaranya adalah Imam Qadhi Husain.
imam Qadhi Husain memberikan perbedaan istilah-istilah tersebut berdasarkan kekuatan hukumnya dan intensitas perbuatan tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW. Berdasarkan tertibnya, beliau menjelaskan, "SUNNAH" adalah perbuatan yang menjadi kebiasaan Rasulullah SAW, artinya Rasulullah SAW hanya meninggalkan perbuatan itu sesekali.
Adapun "MUSTAHAB" adalah perbuatan yang hanya dilakukan satu dua kali dan tidak menjadi kebiasaan beliau. Sedangkan istilah "TATHOWWU' "digunakan untuk sesuatu yang hanya dilandaskan pada riwayat atau khabar dan tidak ada keterangan ia merupakan praktik dan kebiasaan Rasulullah Saw.
Perincian semacam ini juga diikuti oleh penyusun kitab Al-Tahdzib imam Baghowi dan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin dimana beliau memberikan tiga tingkatan berbeda untuk ragam perbuatan sunat sesuai dengan durasi dan intensitas perbuatan Nabi.
Adapun *Mubahah" itu sama dengan mubah artinya diperbolehkan,. Menurut madzhab Hanafi, hukum akikah adalah “Mubah (Jika dilakukan tidak berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa”.
.. Cukup ya,. Udah paham ibu siti? Tanya kai Syauqi pada penanya
Sampun yai.." jawab ibu siti
..yaii kulo pengin tahu contoh² jelasnya , sunah contohnya apa, mandzub sperti apa dst ,. Yaii?? Seorang jamaah putri lagi minta keterangan
.. Ibuuu , kalau pertanyaan ibu saya jawab sekarang mau sampai jam berapa.. nanti tidak rampung² loh ,. Kang satim udah tidak sabar loh nunggu jawaban boleh tidak korban belum aqiqah.. Ibu eti kan rutin hadir pengajian ini, insyaallah deh pengajian besok tak jelaskan contoh² amalan² masing² nya,." pinta kiai Syauqi pada ibu eti
"nggeeeh yaii.." yang jawab para jamaah yang lain
Poro Jamaah,.. kita kembali pada masalah korban dan qiqah lagi,.. Kata kiai Syauqi
... tadi sudah sampai pertimbangan yang keberapa ya?? Tanya kiai dengan nada lupa
Tembe kalih ... Jawab seorang jamaah yang persis duduk didepan kiai Syauqi
ooh iya iya... Yang ketiga, tuntutan untuk melaksanakan Qurban berlaku untuk setiap tahun , sedang tuntutan untuk melaksanakan Aqiqah hanya satu kali seumur hidup.
Yang ke empat, Perintah untuk melakanakan Qurban datang dari Al Qur'an dan Hadits Nabi SAW , sedang perintah untuk melaksanakan Aqiqah hanya dari Hadits Nabi SAW.
..jadi kang satim, dan poro jamaah, terkait dengan pertanyaan manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah. Jadi walaupun belum aqiqah sah kurbannya." kiai Syauqi mengakhiri jawaban pertanyaan kang satim
Oh geh geh,. matur suwun yaii... Kang satim berterimakasih
,.. Pak kiaii... Mohon maaf saya punya pertanyaan mohon di jawab??!! .. tiba tiba jamaah di kagetkan suara keras dari arah barisan belakang sendiri dekat pintu keluar, sontak semua jamaah menoleh kebelakang,.
Ternyata seorang paruh baya sambil berdiri mengajukan pertanyaan pada kai
.. Apa yang akan ditanyakan pak ilham??" kiai Syauqi menanggapi penanya yang bersuara keras yg bernama ilham
.. Gini pak yai sekarang kan era globalisasi, apa apa serba praktis, telpon sms tv vidio buku catatan dll sekrang hanya ada pada satu genggaman yaitu hp, orang orang skrang kan senangnya praktis, gini yai pertanyaan saya
Apakah boleh kurban sapi di ganti dengan penyedap masakan/ kaldu sapi seperti royco biar praktis yai ??
Hahhahaha hahahha... Jamaah serentak tertawa mendengar pertanyaan lucu pak ilham
..pak ilham kalau seperti itu ya bukanya praktis malah repot ,. Dadak nyembeleh, neteli godoh lan tetek bengek, ribet banget koh pak pak??! Seorang jamaah menyanggah
.. Ya ga ribet paak, wong saya punya pabriknya,!!?" pak ilham menimpali dengan nada ngece
" sudah sudah,. Itu pertanyaan luar biasa dan hebat, insyaallah akan saya jawab pak ilham,.
Ini udah masuk isa belum??" tanya kiai Syauqi pada jamaah
" sudah lebih lima menit yai" jawab jamaah sambil melihat jam di dinding masjid
" berhubung ini sudah masuk isa, seperti biasa pengajian kita akhiri, jawaban untuk pak ilham InsyaAllah di pengajian besok,. Berangkat loh yaa pak ilham ,. Hehehe
.. Wallahu a'lam bishawaab,. Mari kita baca kafaratuk majelis" pungkas kiai Syauqi
jamaah bersama sama membaca kafarotul majlis
Kai Syauqi menutup pengajian malam senin dengan salam
Kemudian di lanjutkan dengan jamaah sholat isa

Comments
Post a Comment