Postingan

Part 1 Antara Ayat dan ObatJagongan Serambi Masjid di Malam Hujan

Gambar
Baca juga  Al-Qur’an sebagai Syifā’: Antara Pengalaman Nyata, Dalil Wahyu, dan Batas Ikhtiar Hujan turun pelan sejak rakaat terakhir Isya. Air menetes dari ujung genting, membentuk irama yang tenang. Jamaah sudah pulang. Tinggal empat orang yang masih bertahan. “Koyoké durung iso muleh iki…” Kang Somad tersenyum, menatap halaman masjid yang mulai becek. “Malah enak,” sahut Kang Jalil sambil menarik sarungnya. “Ngopi nang kene, hujan-hujan, mantap.” Kang Irfan mendengus pelan. “Ngopi boleh. Tapi jangan mulai cerita aneh-aneh lagi.” Jalil melirik, setengah menantang. “Aneh menurutmu, belum tentu aneh menurut yang lain, Fan.” Di sudut, Kiai Dul Hadi tersenyum tipis. Beliau belum bicara. Percikan Awal “Ngomong-ngomong,” kata Irfan, “aku heran. Kok sekarang banyak orang sakit, bukannya ke dokter dulu, malah ke sampeyan, Mad?” Somad menggaruk kepala. “Lha aku juga nggak pernah nawarin. Mereka datang sendiri.” “Terus sampeyan obati pakai apa?” “Ya… paling di...

​**Benarkah Anak yang Tidak Diaqiqahi Tidak Bisa Memberi Syafaat? Telaah Hadis, Sanad, dan Pendapat Ulama**

Gambar
Baca juga  ketika anak menjual' harta orang tua tanpa sepengetahuannya Keutamaan Shalat di Masjidil Haram Muqaddimah Suatu malam selepas pengajian, seorang jamaah datang dengan wajah penuh kegelisahan. Ia berkata: “Saya punya beberapa anak… tapi baru satu yang bisa saya aqiqahi. Setelah membaca sebuah caption, saya jadi takut… katanya anak yang tidak diaqiqahi tidak bisa memberi syafaat, bahkan tidak tumbuh normal. Apakah itu benar?” Kegelisahan seperti ini muncul karena kurangnya pemahaman terhadap dalil secara utuh. Dalil Utama Aqiqah Hadis Nabi ﷺ: عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ahmad¹. Takhrij Hadis (Analisis Sanad) Salah satu sanad kuat: مسدد → حماد بن زيد →...

Al-Qur’an sebagai Syifā’: Antara Pengalaman Nyata, Dalil Wahyu, dan Batas Ikhtiar

Gambar
Baca juga  ketika anak menjual harta orang tuanya Ilmu Falak dalam sejarah Islam dan batasan penggunaannya Pendahuluan: Antara Realita dan Pertanyaan yang Belum Selesai Rumah sakit penuh. Obat semakin canggih. Diagnosa semakin akurat. Namun anehnya, tidak semua penyakit selesai di sana. Di sisi lain, hampir setiap hari ada saja yang datang— bukan membawa resep dokter, tetapi membawa harapan. Dengan segelas air, sedikit garam, dan keyakinan sederhana: bahwa ayat-ayat Al-Qur’an bisa menjadi wasilah kesembuhan. Sebagian dari mereka telah lama berputar di dunia medis tanpa hasil yang memuaskan. Namun setelah beberapa kali dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, perubahan itu mulai terasa. Apakah ini sekadar sugesti? Kebetulan semata? Ataukah ada sesuatu yang selama ini kita anggap sederhana, padahal menyimpan kekuatan yang belum kita pahami? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan tergesa-gesa. Ia menuntut kejujuran: antara menerima realita, memahami dalil, ...

Ketika Anak Menjual Harta Orang Tuanya: Antara Kedurhakaan dan Kezaliman yang Dianggap Wajar(Jawaban atas Pertanyaan Jama’ah Pengajian)

Gambar
Baca juga  Hukum Rokok dalam Islam Peta Ijtihad Muqaddimah: Kasus Nyata yang Mengusik Dalam sebuah majelis pengajian, seorang jama’ah bertanya dengan nada berat: “Bagaimana hukum seorang anak yang diam-diam menjual tanah orang tuanya, tanpa izin, bahkan tanpa sepengetahuan mereka?” Pertanyaan ini bukan sekadar teori. Ini terjadi. Nyata. Dan lebih mengkhawatirkan lagi—sering dianggap biasa. Ada yang berkata: “Kan itu orang tuanya sendiri…” “Nanti juga jadi warisan…” ➡️ Di sinilah letak kekeliruannya. Islam tidak pernah membangun hukum di atas perasaan, tapi di atas hak (الحق) dan keadilan (العدل). 1. Prinsip Besar: Harta Tidak Halal Tanpa Izin Allah Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisa: 29) Imam At-Tabari menjelaskan: يعني بغير حق أباحه الله “Yaitu dengan cara yang tidak diizinkan oleh Allah.” (Tafsir At-Tab...

Hukum Rokok dalam Islam: Peta Ijtihad dari Makruh hingga Haram Kondisional

Gambar
(Tinjauan Ushul Fiqh dan Pendekatan Moderat) Baca juga  ketika ayat diseret ke hisab: kritik tafsir atas distorsi makna hilal dalam penetapan ramadhan Pendahuluan Perbincangan tentang hukum rokok merupakan salah satu isu fiqh kontemporer yang paling sering memunculkan perbedaan pendapat di tengah umat Islam. Di satu sisi, terdapat pandangan yang mengharamkan rokok dengan dasar penelitian medis modern. Di sisi lain, banyak ulama pesantren yang tetap berpegang pada pendapat makruh atau mubah dengan pertimbangan kaidah fiqh dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan hukum haram. Tulisan ini tidak bermaksud membela atau menyerang salah satu pendapat, melainkan memetakan ijtihad ulama secara adil dan proporsional, sebagaimana tradisi keilmuan pesantren yang dijaga oleh kalangan ulama Nahdlatul Ulama. 1. Prinsip Dasar Ushul Fiqh dalam Penetapan Hukum Dalam ushul fiqh dikenal kaidah besar: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم Hukum asal segala sesuatu adalah mub...

**Keutamaan Shalat di Masjidil Haram: Antara Teks Hadis dan Perluasan Makna “Al-Masjid al-Haram”**

Gambar
Baca juga  FATWA ULAMA LINTAS MADZHABTentang Penetapan Awal Ramadhan dengan Hisab Tanpa Rukyat dan Sikap terhadap Keputusan Penguasa Pendahuluan Di antara hadis yang paling sering dikutip dalam pembahasan keutamaan tempat ibadah adalah sabda Nabi ﷺ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ “Shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di masjidku dengan seratus ribu kali lipat.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini secara lahir menunjukkan adanya pelipatan pahala luar biasa yang terkait dengan tempat. Namun, para ulama berbeda pendapat: Apakah yang dimaksud “Masjidil Haram” dalam hadis ini hanya bangunan masjid, atau seluruh wilayah Tanah Haram (Mak...

Ketika Ayat Diseret ke Hisab: Kritik Tafsir atas Distorsi Makna Hilal dalam Penetapan Ramadhan

Gambar
Baca juga  KESALAHAN KATEGORI DALAM PENETAPAN AWAL RAMADHAN Integrasi Ma‘qūlāt, Uṣūl Fiqh, dan Manqūlāt dalam Kritik Hisab Modern Pendahuluan: Masalah Bukan Sekadar Metode, Tapi Cara Memahami Ayat Perdebatan hisab vs rukyat sering dipersempit menjadi soal “metode teknis”. Padahal akar masalahnya jauh lebih dalam: bagaimana memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang hilal dan fungsi bulan. Sebagian pihak mengklaim: “Al-Qur’an sudah menyebut hisab, maka hisab bisa jadi dasar penetapan Ramadhan.” Pernyataan ini tampak ilmiah—namun jika diteliti dengan disiplin tafsir, terdapat loncatan makna (jumping conclusion) yang serius. 1. Hilal dalam Tafsir: Objek Visual, Bukan Sekadar Perhitungan Ayat paling sentral: QS. Al-Baqarah: 189 يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ ٱلْبِرُّ بِأَن تَأْتُواْ ٱلْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ ٱلْبִرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَأْتُواْ ٱلْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَٰبِهَا ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ ...