Postingan

Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Hendak Berkurban

Gambar
​ Kajian Hadits dan Pendapat Para Ulama Baca juga  part 1 panitia kurban dan batas kewenangannya Setiap memasuki bulan Dzulhijjah, kembali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Benarkah orang yang hendak berkurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih?” Permasalahan ini memang memiliki dasar hadits yang shahih. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami konsekuensi hukumnya. Sebagian memandang haram, sementara mayoritas ulama memaknainya sebagai anjuran sunnah dan makruh jika ditinggalkan. Karena itu, penting memahami masalah ini secara ilmiah dan proporsional agar tidak mudah menyalahkan sesama muslim dalam perkara ijtihadiyyah. Baca juga  part 2 seberapa banyak mudhohi boleh mengambil daging kurbannya? Dalil Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku Dasar utama pembahasan ini adalah hadits Ummu Salamah رضي الله عنها. Rasulullah ﷺ bersabda: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ ي...

Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Dijadikan Hidangan Haul

Gambar
Tinjauan Mazhab Syafi‘i tentang Pembagian Daging Aqiqah Baca juga  part 1 panitia kurban dan batas kewenangannya Bismillāhirraḥmānirraḥīm . Di tengah masyarakat Muslim tradisional, khususnya di lingkungan pesantren dan majelis taklim, sering muncul pertanyaan-pertanyaan fiqih yang tampaknya sederhana namun sebenarnya memiliki rincian hukum yang cukup dalam. Salah satunya adalah persoalan aqiqah yang dikaitkan dengan acara haul keluarga. Pertanyaan ini muncul dalam sebuah pengajian dari seorang jamaah yang bertanya kurang lebih demikian: “Saya ingin mengaqiqahi ibu saya yang sudah meninggal dunia. Tetapi pelaksanaannya ingin saya barengkan dengan acara haul beliau. Apakah daging aqiqah itu boleh dijadikan hidangan untuk orang-orang yang datang mendoakan ibu saya?” Pertanyaan ini menarik karena menyentuh beberapa cabang pembahasan fiqih sekaligus: hukum aqiqah bagi orang yang sudah meninggal, hukum pembagian daging aqiqah, serta perbedaan antara sedekah, jamuan, dan tamlī...

Part 2 Seberapa Banyak Mudhohi Boleh Mengambil Daging Kurbannya?

Gambar
​ Antara Hak Shahibul Kurban, Amanah Panitia, dan Semangat Berbagi dalam Syariat Baca juga  panitia kurban dan batas kewenangannya menurut fikih Syafi'i Muqodimah Setiap datangnya hari raya Idul Adha, suasana penyembelihan hewan kurban menjadi syi’ar yang tampak hidup di tengah kaum muslimin. Masjid, mushalla, dan berbagai lembaga sosial dipenuhi aktivitas penyembelihan dan pendistribusian daging kurban. Namun di balik semangat ibadah tersebut, sering muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di antaranya yang paling sering ditanyakan jamaah adalah: “Sebenarnya seberapa banyak shahibul kurban boleh mengambil bagian dari hewan kurbannya sendiri?” Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi di lapangan melahirkan banyak kebingungan dan bahkan kesalahpahaman. Sebagian masyarakat mengira seluruh daging harus dibagikan semuanya sehingga mudhohi tidak pantas mengambil bagian banyak. Sebaliknya, ada pula yang merasa seluruh hewan adalah miliknya sehingga boleh mengambil seb...

Part 1 PANITIA KURBAN DAN BATAS KEWENANGANNYA MENURUT FIKIH SYAFI’I

Gambar
​ Telaah Kritis terhadap Praktik Pengelolaan dan Pendistribusian Hewan Kurban yang Melampaui Amanah Syariat Baca juga  benarkah anak yang tidak di akikahi tidak bisa memberikan syafaat? Pendahuluan Ibadah kurban merupakan salah satu syi’ar agung dalam Islam yang memiliki dimensi ubudiyyah, sosial, dan pendidikan ruhani. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kurban di tengah masyarakat sering kali mengalami pergeseran dari ketentuan syariat menuju pola “kepanitiaan sosial” yang kadang mengabaikan batas-batas hukum fikih. Fenomena yang paling sering terjadi adalah: panitia menjual kulit dan bagian hewan kurban tanpa izin jelas dari mudhohi, menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah jagal, menentukan distribusi daging seolah-olah panitia adalah pemilik hewan, bahkan mengelola hasil kurban untuk kepentingan kas lembaga tanpa dasar izin syar’i yang sah. Padahal secara fikih, panitia kurban hanyalah wakil (wakîl) dari shahibul kurban (mudhohi), bukan pemilik hewan kurban. Ma...

Ngidam dan Demarenen: Warisan Budaya di Antara Keyakinan dan Ilmu Pengetahuan

Gambar
Benarkah ngidam yang tak terpenuhi bisa berdampak pada bayi? Mengurai fenomena yang hidup di tengah masyarakat. Baca juga  part 6 final menjaga hati di tengah ikhtiar Di sebuah grup percakapan sederhana, muncul cerita yang mungkin terasa sangat akrab di telinga kita: Tentang ibu hamil yang “ngidam”—dan jika keinginannya tidak terpenuhi, konon bayi yang lahir bisa mengalami sesuatu, seperti “ngences” atau tanda tertentu di tubuhnya. Atau kisah lain, yang tak kalah menarik—seorang anak kecil menangis berjam-jam tanpa sebab yang jelas. Namun setelah diludahi atau diberi sedikit makanan oleh kerabat yang sedang hamil, tangis itu tiba-tiba berhenti. Seolah-olah ada sesuatu yang “terselesaikan”. Bagi sebagian orang, ini adalah hal biasa. Bahkan sudah menjadi pengetahuan turun-temurun. Tapi bagi yang lain, muncul pertanyaan: Apakah ini benar secara ilmiah? Ataukah hanya sugesti dan kebetulan semata? Di balik kepercayaan itu, tersimpan warisan budaya panjang yang diwariskan turun-t...

Part 6 (Final) Menjaga Hati di Tengah Ikhtiar: Antara Harap, Cemas, dan Ketergantungan kepada Allah

Gambar
Baca juga  Part 5 Antara Ikhtiar dan Tawakkal: Kapan Bertindak, Kapan Menahan Diri? Malam itu lebih sunyi dari biasanya. Tidak ada hujan. Tidak ada angin kencang. Hanya suara jangkrik di kebun sebelah masjid yang terdengar pelan. Lima orang itu kembali duduk di serambi selepas Isya. Namun kali ini suasananya berbeda. Tidak lagi sehangat perdebatan malam-malam sebelumnya. Obrolan mereka pelan. Lebih dalam. Seolah masing-masing sedang memikirkan dirinya sendiri. Kang Ali memecah diam. “Semakin dipikir… ternyata yang paling sulit bukan mencari obat.” Ia menatap lantai. “Tapi menjaga hati waktu sedang sakit.” Tidak ada yang langsung menjawab. Kiai Dul Hadi mengangguk pelan. “Dan itulah ujian yang sering tidak terlihat.” Ketika Sakit Mengguncang Hati Kiai Dul Hadi berkata pelan: “Orang sehat sering merasa kuat.” “Tapi ketika sakit datang…” “barulah terlihat isi hatinya.” Beliau lalu membaca ayat: “Dan sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit ketak...

Part 5 Antara Ikhtiar dan Tawakkal: Kapan Bertindak, Kapan Menahan Diri?

Gambar
Baca juga  Part 4Langkah Awal yang Sering Diabaikan: Cara Menilai Penyakit Sebelum Bertindak Malam semakin dalam. Sebagian lampu masjid sudah dimatikan. Tinggal cahaya dari serambi yang menemani lima orang yang masih duduk melingkar. Pertanyaan Kang Ali belum terjawab: “Kalau sudah tahu cara menilai… lalu langkah berikutnya apa?” Kiai Dul Hadi belum masuk ke dalam. Beliau berhenti di ambang pintu, lalu kembali duduk. “Ini pertanyaan penting,” katanya pelan. Awal Benturan: Ikhtiar vs Pasrah Kang Jalil langsung bicara: “Menurut saya sederhana, Yai. Kalau sudah berdoa, ya tinggal tawakkal. Tidak perlu macam-macam lagi.” Irfan langsung menggeleng. “Kalau begitu, orang sakit cukup diam saja di rumah?” Jalil menjawab cepat: “Kalau imannya kuat, kenapa tidak?” Kang Ali tersenyum tipis. “Ini mulai menarik.” Somad menghela napas. “Ini yang sering bikin orang salah paham…” Kiai Meluruskan (tajam tapi tenang) Kiai Dul Hadi menatap Jalil. “Lil, tawakkal itu bukan meninggalkan usaha...