KAFARAT BAGI ORANG YANG SENGAJA MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN
(Mengapa Jima’ Ada Kafarat, Sedangkan Makan & Minum Tidak? – Kajian Fikih Mazhab Syafi’i) Baca juga puasa dan etika bermedia sosial KATA PENGANTAR Alhamdulillāhi Rabbil ‘Ālamīn, segala puji bagi Allah Ta‘ala yang telah memberikan nikmat iman, Islam, serta kesempatan untuk terus belajar dan mendalami agama-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman. Makalah sederhana ini disusun sebagai respon atas pertanyaan yang muncul dalam salah satu majelis pengajian Ramadhan. Pertanyaan tersebut sangat mendasar namun penting: “Mengapa orang yang sengaja berjima’ di siang hari Ramadhan dikenai kafarat, sedangkan orang yang sengaja makan dan minum tidak, padahal keduanya sama-sama membatalkan puasa?” Penulis memandang bahwa pertanyaan ini bukan sekadar bentuk rasa ingin tahu, melainkan tanda hidupnya semangat tafaqquh fid-dīn (pendalaman agama) di tengah jamaah. Oleh k...