Asal Usul Do'a Qunut
Baca juga topik:
Peristiwa ini terjadi pada bulan shafar tahun ke 4 Hijriyah. Ketika itu datang Abu Barra 'Amir bin Malik menemui Rasulullah di Madinah, oleh beliau diajak kepada Islam. Ia tak menyambutnya, namun juga tak menunjukkan sikap penolakan. Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah, seandainya engkau mengutus sahabat²mu kepada penduduk "NAJD" untuk mengajak mereka kepada Islam, aku berharap mereka akan menyambutnya.”
Beliau berkata: “Aku mengkawatirkan perlakuan penduduk NAJD atas mereka.”
Tapi kata Abu Barra: "Aku yang menjamin mereka.”
Kemudian Rasulullah mengutus 70 orang sahabat ahli baca al Qur'an, termasuk pemuka kaum muslimin pilihan.
Mereka tiba di sebuah tempat bernama Bi'r Ma’unah, sebuah daerah yang terletak antara wilayah Bani Amir dan kampung Bani Sulaim. Setibanya di sana, mereka mengutus Haram bin Milhan, saudara Ummu Sulaim bintu Milhan, membawa surat Rasulullah kepada Amir bin Thufail.
Namun Amir bin Thufail tak menghiraukan surat itu, bahkan memberi isyarat agar seseorang membunuh Haram. Ketika orang itu menikamkan tombaknya dan Haram melihat darah, dia berkata: “Demi Rabb Ka’bah, aku beruntung.”
Kemudian Amir bin Thufail menghasut orang² Bani Amir agar memerangi rombongan shahabat lainnya, namun mereka menolak karena adanya perlindung-an Abu Barra. Diapun menghasut Bani Sulaim dan ajakan ini disambut oleh Khabilah Ushaiyyah dan Dzakwan. Merekapun datang mengepung para shahabat lalu membunuh mereka kecuali Ka’b bin Zaid bin Najjar yg ketika itu terluka dan terbaring bersama jenazah lainnya. Dia hidup hingga terjadinya peristiwa Khandaq.
Ibnu Hajar dlm Fathul Bari juga memaparkan kisah tersebut, Imam Bukhari dalam Shahih-nya, antara lain beliau mengatakan:
“Bahwasanya ada perjanjian antara kaum musyrikin dengan Rasulullah. Mereka adalah kelompok yang tak ikut memerangi beliau. Diceritakan oleh Ibnu Ishaq dari para gurunya, demikian pula oleh Musa bin ‘Uqbah dari Ibnu Syihab, bahwa yang mengadakan perjanjian dengan beliau adalah Bani ‘Amir yang dipimpin oleh Abu Barra Amir bin Malik bin Ja’far si Pemain Tombak. Sedangkan kelompok lain adalah Bani Sulaim. Dan Amir bin Thufail ingin mengkhianati perjanjian dengan para shahabat Rasulullah. Diapun menghasut Bani Amir agar memerangi para shahabat, namun Bani Amir menolak, kata mereka: “Kami tak akan melanggar jaminan yang diberikan Abu Barra.” Kemudian dia menghasut ‘Ushaiyyah dan Dzakwan dari Bani Sulaim dan mereka mengikutinya membunuh para shahabat…”
Demikian secara ringkas peristiwa tersebut menjadi "asbabul wurud" (sebab hadirnya) hadist Rasulullah melakukan Qunut selama sebulan penuh (dalam riwayat lain 15hari) mendoakan kejelekan terhadap orang² yang membunuh para qurra di Bi'r Ma’unah. Dalam riwayat Muslim tercatat :
" Sesungguhnya Rasulullah melakukan doa qunut (tiap shalat fardhu 5 waktu) mendoakan kebinasaan penduduk suatu dusun orang Arab selama sebulan lalu meninggalkannya.
(Hr Muslim).
Belum pernah para shahabat melihat Rasulullah begitu berduka dibandingkan ketika mendengar berita ini.
Imam Bukhari menceritakan dari Anas bin Malik :
“Rasulullah qunut selama satu bulan ketika para qurra itu terbunuh. Dan aku belum pernah melihat Rasulullah begitu berduka dibandingkan ketika kejadian tersebut.”
Ibnu Jarir meriwayatkan pula dalam Tarikhnya, bahwa pada saat pembantaian tersebut, Amr bin Umayyah Adh Dhamari dan al Mundzir bin Uqbah bin Amir tinggal di pekarangan kaum muslimin. Mereka tak mengetahui adanya peristiwa pembantaian itu melainkan karena adanya burung² yang mengitari tempat kejadian tersebut. Akhirnya mereka melihat kenyataan yang memilukan tersebut.
Mereka berembug apa yang mesti dilakukan. Amr bin Umayyah berpendapat sebaiknya mereka kembali untk mencerita-kan kejadian pahit ini kepada Rasulullah . Namun al Mundzir menolak dab lebih suka turun menyerang kaum musyrikin. Diapun turun dan menyerang hingga terbunuh pula. Akhirnya Amr tertawan, namun ketika dia menyebutkan bahwa dia berasal dari kabilah Mudhar, Amir memotong ubun-ubunnya dan membebaskannya.
Amr bin Umayyah pun pulang ke Madinah menceritakan semua kejadian kepada Rasullulah, dan beliau ber-Qunut dalam shalat 5 waktu. Kemudian turun ayat :
ليس لك من الأمر شىء أَو يتوب عليهم أو يعذبهم فإنهم ظلمون
"Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang² yang zalim".
(Al Imran 128).
Menurut hadits Anas yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah mendoakan keburukan selama tiga puluh hari di waktu Subuh kepada mereka yang membunuh beberapa orang di Bi'ruma'unah. Beliau mendoakan keburukan kepada suku Ri'il, Dzakwan, Lihyan, dan 'Ushayyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Anas berkata : "Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat yang kami baca berkenaan mereka yang membunuh beberapa orang di Bi'ruma'unah, kemudian dimansukh (qunut nazilah) setelahnya.
Inilah antara lain yang juga menjadi penyebab terjadinya perang Bani An-Nadhir.
Tarikh (sejarah) ini menjadi pijakkan ijtihad imam Safi'i dalam perkara kesunahan qunut subuh dalam madzhab nya.
Muhammad bin Idris asy Syafi'i tidaklah berijtihad secara dangkal, namun melalui sekian banyak penelitian terhadap hadis yang berkaitan dengan Qunut dalam salat Subuh, jauh "sebelum" Imam Muslim lahir, dalam kitab al Umm diawali dengan perkataan beliau:
"Rabi’ telah mengabarkan kepada kami, ia berkata bahwa Syafi'i telah memberi kabar kepada kami, ia berkata Husyaim memberi kabar kepada kami dari Ma’qil bahwa Ali Ra melakukan qunut dalam salat Subuh, mereka tidak sependapat dengan Qunut salat Subuh dan kami berpendapat demikian, berdasarkan sunah yang sahih dari Rasulullah saw, bahwa beliau melakukan Qunut dalam salat Subuh”.
(Hr Safi'i).
Imam Syafii juga menyebut bahwa sebelum adanya "Qunut Nazilah", Rasulullah sudah melakukan Qunut dalam salat Subuh dan tetap dilanjutkan hingga wafat bahkan dilanjutkan oleh para Khalifah.
"Imam (hendaknya) melakukan Qunut dalam salat Subuh setelah rakaat keduat. (Sebab) Rasulullah Saw tidak pernah meninggalkan Qunut dalam salat Subuh, sepengetahuan kami. Rasulullah Saw hanya melakukan Qunut ketika sampai kepada beliau kabar terbunuhnya penduduk sumur Maunah selama 15 hari, beliau mendoakan keburukan bagi satu kaum Musyrikin dalam semua salat, kemudian beliau meninggalkan Qunut dalam semua salat. Adapun dalam salat Subuh maka tidak saya ketahui beliau meninggalkannya, bahkan yang kami ketahui beliau sudah melakukan Qunut sebelum terbunuhnya penduduk sumur Maunah dan sesudahnya. Dan setelah Rasulullah, maka Abu Bakar, Umar dan Ali juga melakukan Qunut setelah rukuk.
(Hr Safi'i dalam al Umm).
Sementara Utsman di "sebagian" masa kepemimpinannya ber ijtihad memajukan Qunut sebelum rukuk, ia berkata: ’Supaya makmum yang terlambat menemukan rakaat salat.’
Setelah sekian ratus tahun Madzhab Syafii ini berjalan, ada seorang ulama Syafiiyah yg mentarjih pendapat² imam Syafii, yaitu Imam Abu Zakariya an Nawawi (w. 676 H).
Beliau menjelaskan "kalaulah pendapat Imam Syafi'i ini berdasarkan pada hadits yang lemah maka sudah pasti akan dianulir oleh Imam Nawawi".
Beliau menguatkan pendapat Qaul Qadim Imam Syafii sebanyak kurang lebih 20 hukum, yang menurut an-Nawawi lebih kuat dasarnya dari pada Qaul Jadid. Dan ternyata masalah Qunut Subuh ini tetap dikuatkan oleh Imam an-Nawawi:
“Madzhab Syafii bahwa Qunut disunahkan dalam salat Subuh selamanya. Adapun selain Qunut Subuh ada 4 pendapat, yang sahih dan masyhur adalah jika ada musibah seperti musuh, paceklik, wabah penyakit, kehausan, petaka yang tampak dalam kaum Muslimin dan sebagainya, maka mereka melakukan Qunut dalam semua waktu salat wajib, jika tidak maka tidak melakukan Qunut.
- Pendapat kedua melakukan Qunut dalam dua kondisi tersebut.
- Pendapat ketiga tidak melakukan Qunut dalam kondisi keduanya. Tempat melakukan Qunut adalah setelah bangun dari rukuk di rakaat terakhir. Dalam kesunahan mengeraskan Qunut saat salat yang dianjurkan mengeraskan suara ada 2 pendapat dari Ashab Syafiiyah, yang lebih kuat yaitu mengeraskan suara Qunut. Dianjurkan pula mengangkat kedua tangan dalam Qunut, tidak mengusap wajah, ada pendapat mengusap wajah. Ada pendapat pula tidak mengangkat tangan. Dan ulama sepakat makruhnya mengusap dada. Pendapat yang sahih tidak ditentukan doa dalam Qunut, boleh dengan doa apa saja. Ada pendapat dari Ashab Syafii yang mengharuskan dengan doa yang sudah masyhur "Allahumma ihdini fi man hadaita…",. Pendapat yang sahih ini adalah kesunahan, bukan syarat.
Jika meninggalkan Qunut dalam salat Subuh maka sujud Sahwi. Imam Abu Hanifah, Ahmad dan lainnya berpendapat tidak ada Qunut dalam sholat Subuh. Sedangkan imam Malik (guru imam Safi'i) berkata Qunut sebelum rukuk.
(An Nawawi dalam syarah Muslim).
Hadist dari Anas ra mengenai Qunut dalam salat subuh dinilai dlaif (lemah) oleh orang² salafi Wahabi dan golongan ingkar Madzhab.
Lalu bagaimana penilaian ulama Ahli Hadist ??
Dalam riwayat Imam Ahmad :
عن انس بن مالك قال : ما زال ر سول الله صلى الله عليه و سلم يقنت فى صلاة الصبح حتى فارق الدنيا . (حم عب) حسن, روضة المحدثين
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah Saw selalu membaca doa Qunut dalam salat Subuh hingga wafat”
Ulama Ahli Hadist al Hafidz al Haitsami menilai riwayat tentang Qunut Subuh adalah berdasarkan dari para perawi yang terpercaya, baik hadits dari Nabi maupun sahabat yang menggantikan Nabi Saw (para khalifah).
Anas ra yang mengikuti Rasulullah dari umur 10 tahun hingga baginda wafat meriwayatkan :
عنْ أنس أن النبي قنت شهْرا يدعو عليهم ثم تركه فأمافي الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi melakukan doa qunut selama sebulan mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu shubuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia.
(Hr Baihaqi).
Sanad hadits diriwayatkan oleh imam Baihaqi, dari Muhammad bin Abdullah al Hafidz, dari Bakr bin Muhammad As-Shairafi, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Abu Na'im, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Rabi' bin Anas, dari Anas, dari Rasulullah .
Dapat ditarik kesimpulan Ijtihad imam safi'i (150- 204 H) QUNUT Nazilah-lah yang dimanksuh / ditinggalkan Rosullulah bukan qunut dalam sholat subuh, berdasar "Asbabul wurud hadist qunut Nazilah" dari Anas dan juga hadist tentang "Qunut subuh dari Anas ra".
Sebagai catatan beliau Imam safi'i "eranya" lebih dulu dari zaman para imam hadist yang mana imam Bukhari, Muslim, Ahmad, Timidzi, Nasai, Abu Daud dll...yang menguatkan pendapat tentang qunut dalam sholat subuh adalah para pentahqiq (orang² yang mempelajari) kitab² imam Safi'i. Inilah pendapat Madzhab Safi'i dalam masalah Qunut.
Wallahua'lam
Semoga bermanfaat
Comments
Post a Comment