Hukum Menyimpan Menggunakan Benda Pusaka
Topik penting yang perlu dibaca: Syirikah Memakai Azimat??
Assalamua'laikum... tok tok tok..
Assalamua'laikum... tok tok tok..
Assalamua'laikum... tok tok tok..
Kreeeeet.. Wa'alaikumsalam warohmatullah.. Monggo silahkan masuk kang !?...
Njih Yi ...
Monggo pinarak kang,. Pemilik rumah mempersilahkan tamunya
Tamu itu kemudian duduk atas karpet merah bermotif bunga bunga yang dia atasnya sudah ada beberapa toples berisi jajanan yang disediakan untuk tamu yang datang
" mau ngopi apa ngeteh kang,.?" kiyai syauqi menawarkan pilihan minuman pada tamunya
" Hehehehe.. Apa sajalah Yi saya mau" jawab tamu dengan senyum senyum senang
Kemudian kiai masuk sebentar dan keluar lagi ditangannya membawa dua bungkus rokok mild dan korek ..kiai duduk berhadapan dengan tamu dan menaruh dua bungkus rokoknya didepan tengah antara kiai dan tamu
"Monggo kang ngrokok.. Hehehe apa jenengan bawa lintingan ?" kiai menawarkan serta bertanya dengan senyuman has beliau
"Niki kulo bekto yai Hehehe .." sang tamu menjawab dengan tertawa dan mengeluarkan bungkusan tembakau komplit dengan kemenyan, klembak, papir, dari dalam tas yang di bawanya
Sesaat kemudian mereka tampak akrab berbincang² sambil sesekali terdengar suara hisapan rokok dari mulut mereka, serta tawa tawa kecil, tampaak asik sekali mereka mengobrol
Kemudian dari dalam keluar seorang perempuan muda membawa nampan berisi dua cangkir besar kopi yang masih mengepul asap
" monggo unjukanipun" perempuan tadi menawarkan pada tamu setelah menaruh kopi di depannya kemudian masuk kembali keruang kedalam
" ayoo kang kopine.." kiai menawarkan kembali pada tamu sambil beliau mengambil cangkir kopinya dan sedikit menyeruput... Sruup... Sruup.. sruuup.. aaah Alhamdulillah" terdengar suara dari kiai dan kemudian menghisap rokok mild yang sudah di nyalakan
" njih Yi.. sruuup.. aahh... Alhamdulillah" jawaban dan sekali sruputan tamu, kopi masih tampak panas dan asap masih mengepul dari cangkir
kemudian terlihat sang tamu membukak tas gendong yang ia bawa yang di taruh di sebelahnya, tampak gulungan kresek hitam besar di keluarkan kemudian di letakan di depannya
"mohon maaf Yai, saya silaturahmi ke Kiai itu mau menanyakan ini,.." kata tamu sambil membuka gulungan kresek dan mengeluarkan isinya. Setelah kresek di bukak ada gulungan kain putih yang tercium bau wangi semerbak seperti bau zafaron atau misik.
"oooh .. Apa saja itu itu kang?" kata kiai sambil bertanya memastikan seakan tau isi bungkusan lebih dari satu
"Ini Yai..." jawab tamu sambil membukak bungkusan kain putih dan menaruh satu persatu isi bungkusan itu di depan samping kanannya
"Wuih wuih wuih,.. Serem sekali kang .. Hahahaa .. Kok bisa sampean punya banyak barang seperti ini kang.. Hehee" kiai berdecak dan kemudian tertawa dan bertanya pada tamu
"Ini semua tinggalan turun temurun keluarga bapak saya Yai, dulu sebelum bapak meninggal itu menyerahkan ini semua kepada saya dan berwasiat untuk menjaga dan merawatnya Yai,.." jawab dan penjelasan tamu pada kiai
"Oooh njih njih kang" kata kai
" tapi Yai saya itu tidak tau ini semua itu apa dan untuk apa, makanya saya sowan kesini untuk menanyakan itu yai" kata tamu dengan nada seakan bingung minta petunjuk
" kang hediii... Ini semua benda pusaka kang,
Keris luk tigabelas ini namanya dhapur kiai sengkelat, pamor wos wutah atau beras wutah, tangguh mataram" kiai menjelaskan sambil memegang bilah keris dan mengamatinya
"yai maksudnya tangguh, dapur dan pamor itu apa?" kata tamu yang bernama Hedi itu penasaran menyela perkataan kiai
"Kang .. Tangguh itu istilah untuk estimasi(perkiraan) era atau zaman pembuatan keris, tua atau mudanya keris di ketahui dengan tangguh sesuai dengan ciri² keris. Terus dhapur itu model dari keris kang seperti keris sampean ini Keris sengkelat mempunyai ukuran panjang bilah sedang dan menggunakan odo-odo sehingga permukaan bilahnya nggigir sapi, ini hampir sama dengan dapur pharungsari kang,. hanya bedanya dengan pharungsari pada satu lambe gajah ini kang hedi..." kiai berhenti menjelaskan dan mengambil rokok kemudian menghisapnya sambil masih menatap keris
"Kalau pamor itu motif hias pada bilah keris kang... Ada ribuan motif pamor kang,. Pamor dibuat dari batu meteor, nikel atau pamor yang dihasilkan oleh lipatan-lipatan besi tanpa menggunakan benda jenis lain, keris sampean ini pamor wos wutah, ini kang motif seperti beras tumpah" terang kiai pada kang hedi
"Ini kang hedi.. Dapur nogorojo pamor wahyu temurun tangguh majapahit, ini betok kabudhan kang, ini tilam upih, ini kebolajer pamor melati rinonce, ini keris jalak sangu tumpeng pamor pedaringan kebak,.. ini ada batu juga kang,. Oh ini batu sulaiman, ini sulaiman sujud, ini batu yaman atau habasyah jenis batu ini pernah Nabi Muhammad SAW memakainya kang hedi, di ikat dengan ring perak dipakai pada jari kelingking Beliau,..." satu persatu di jelaskan kiai pada tamunya itu
" ooh njih njih yai ,.. Nuwun sewu yai, tadi kan yai menyebut nama² keris ini semua, dan nama²nya berkesan sangat mistis, hal seperti itu kan bisa berpotensi syirik karena menyimpan benda² seperti ini yai, karena nantinya saya atau siapa saja yang mempunyai benda² seperti ini akan beranggapan memiliki daya supranatural yang di jadikan pegangan atau istilahe dijadikan piandel yai,." kang hedi bertanya dengan rasa khawatir
" gini kang hedi... Perihal memberi nama pada benda mati ataupun hidup, seperti keris, tombak, pedang dan lainnya, juga pada hewan piaraan, itu buakanlah hal baru kang, itu lumprah dan bahkan baik, kita yang beragama islam mengikuti Nabi kita, dibilang sunnah memberi nama pada benda² mati atau hidup, karena Rasulullah saw dan para sahabatnya pun melakukan itu.
Alasan lain memberi nama adalah karena di balik sebuah nama pastinya ada banyak doa dan harapan yang terkandung.. Dalam agama Islampun, dianjurkan untuk memberikan nama yang artinya baik. Selain itu benda-benda tersebut juga mempunyai perasaan kang.. masih ingat kan kisah Rasulullah saat khutbah sholat Jum’at menggunakan pelepah kurma sebagai tempat sandaran?, yang kemudian setelah Nabi di buatkan Mimbar oleh para Sahabat tidak lagi di jadikan sandaran Nabi? Singkat ceritanya gini kang,. ketika Nabi berada di mimbar baru tengah khotbah tiba-tiba terdengar suara tangisan yang amat nyaring. Suara tersebut terdengar sangat memilukan seperti suara anak kecil yang kehilangan ibunya. Suara tersebut sangat keras hingga khotbah Rasulullah tidak terdengar oleh para sahabat. Sahabat-sahabat pun mulai menoleh, melongok, celingak-celinguk ke kanan dan ke kiri mencari sumber suara. Ternyata suara tersebut adalah suara dari pelepah kurma yang biasa Rasulullah gunakan untuk khutbah Jumat. Rasulullah pun turun dari mimbar menuju pelepah kurma tersebut. Dibelai-belainya pelepah kurma tersebut seperti Ibu menenangkan anaknya yang menangis.
Rupanya pelepah kurma tersebut sedih, ia tidak kuat ditinggal Rasulullah khutbah Jumat di tempat lain. Padahal jarak antara pelepah kurma dengan mimbar Rasulullah yang baru hanya 8 langkah. Namun karena kecintaan pelepah kurma ia tidak ingin ditinggalkan Rasulullah. Rasulullah pun menawarkan pilihan, apakah ia mau Rasulullah tetap menggunakan pelepah kurma tersebut untuk berkhotbah dan Allah akan mengabadikan pelepah kurma hingga hari kiamat, ataukah ia ingin bersama Rasulullah kelak di surga nanti. Pelepah kurma itupun memilih untuk bersama Rasulullah di surga." kiai menghentikan penjelasan dan ceritanya
" yai apakah Nabi Muhammad juga punya Pusaka² dan juga di beri nama?" serang kang hedi dengan pertanyaan yang seakan tidak memberikan kesempatan sang kiai untuk nyruput kopinya dan menghisap rokoknya yang masih menyala di letakan di asbak juga sudah panjang abunya karena tidak di hisap
" ehmmm.. Kang hedi.. Rasulullah Saw. dan para sahabat memberi nama pada benda² dan binatang piaraannya. Dalam hadits Bukhari, kuda Kanjeng Nabi di beri nama Luhaif atau Si Peringkik, mungkin karena suka meringkik. Keledainya diberi nama Ufair atau Si Cemerlang. Untanya diberi nama Adhba atau Si Lincah.
Demikian pula kuda sahabat Abu Thalhah yang pernah dinaiki Rasulullah diberi nama Mandub atau Si Pengarah, dan kuda sahabat Abu Qatadah bernama Jaradah atau Si Unggul.
Sementara itu, pada hadits Turmudzi meriwayatkan, Kanjeng Nabi Muhammad juga pernah memiliki 5 (lima) bilah pedang serta 7 (tujuh) baju zirah, semuanya diberi nama. Misalkan pedang warisan ayahandanya bernama Mathur atau Si Pembersih, dan pedang yang sangat terkenal yang dihadiahkan kepada saudara sepupu sekaligus menantunya Ali bin Abi Thalib, diberi nama pedang Zulfikar, Si Pengubur, Si Kuat yang mampu membedakan kebenaran dan kebathilan. Sedangkan baju zirah yang sering diriwayatkan dalam berbagai kisah digadaikan ke orang Yahudi diberi nama Dhaatul Fadl atau Si Utama, serta satu lagi yang cukup terkenal karena dikenakan dalam Perang Uhud bernama Fiddah atau Si Perisai.
Kang Hedi ... Pedang yang diberi nama al mathut sepanjang enam jengkal itu terbuat dari emas, berbentuk dua kepala ular, dan hampir seluruh permukaannya dihiasi batu delima dan batu pirus berwarna biru dan merah.
Pedang ini sudah dimiliki Rasulullah sejak masih muda, sebelum turunnya wahyu. Saat pernikahan putrinya, Fatimah Az Zahra, Rasulullah menghunuskan pedang ini sambil berjalan.
Kemudian kang.. Pedang Zulfikar, telah diberikan Nabi kepada Ali bin Abi Thalib. Secara fisik, pedang lebar tersebut terbilang unik dengan warna emas pada keseluruhan permukaannya dan bagian ujung yang bercabang.
Pedang tersebut digunakan dalam Perang Badar dan perang² yang lain untuk membela agama.
Pedang ini dan pemiliknya, menjadi icon yang terkenal dalam hampir setiap pertempuran yang dihadapi kaum Muslimin. Sejarah mencatat, Ali dan pedang Zulfiqar ditangannya kerap kali menjadi kunci kemenangan kaum Muslimin atas musuh-musuh Islam. Tidak berlebihan bila kemudian muncul adagium terkenal:
لا فتى إلا علي لا سيف إلا ذو الفقار
“Tidak ada pemuda selain Ali, dan tidak ada pedang selain Zulfiqar”.
.. Benda benda peninggalan Nabi atau shahabat terus turun temurun di rawat dan jaga sebagai benda pusaka.,. Jelaskan kan kang?" kiai syauqi menghentikan penjelasan dan bertanya pada kang hedi
" maksudnya benda pusaka itu benda yang memiliki daya supranatural atau gimana yai?" tanya kang hedi lagi
Sruuup.. Terdengar sekali suara sruputan dari mulut kiai syauqi kemudian beliau meletakan cangkirnya
".. Kang hedi... Pusaka adalah barang yang diturunkan dari nenek moyang. Contohnya keris² dan batu² akik sampean ini. Arti lainnya dari pusaka adalah harta benda peninggalan orang yang telah meninggal kang,.
Pusaka memiliki beberapa arti. Pusaka adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Pusaka memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pusaka dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Barang yang diturunkan dari nenek moyang.
Contohnya keris pusaka
Harta benda peninggalan orang yang telah meninggal
Warisan.
Contoh: Pusaka yang ditinggalkan kepada anaknya hanya berupa sawah dan pekarangan masing masing satu hektar dsb,
...kang hedi.. Pro kontra memang selalu mewarnai segala hal dalam kehidupan. demikian dengan seputar benda pusaka yang ditirunkan nenek moyang ini.ada kalangan beranggapan, merawat benda-benda seperti itu adalah syirik hukumnya. Tetapi banyak pula yang menepisnya dengan dalil yang kuat. Inilah yang menyebabkan, seiring dengan keberadaannya ternyata perbedaan pendapat diseputar benda yang satu ini juga tak pernah selesai seolah tak lekang di makan zaman. Hukum memakai atau mengunakan benda pusaka sama halnya dengan menggunakan jimat kang, itu dahulu sudah saya jelaskan kan kang? Pak kiai menghentikan lagi penjelasan dan mengingatkan pada kang hedi tentang hukum memakai azimat yang dahulu pernah di jelaskan padanya(baca: Syirikkah Memakai Azimat)
" njih yai , tapi saya agak lupa yi.. Hehehehe" kang hedi menjawab sambil garuk garuk rambut gondrongnya dan cengar cengir
"lah pikiranmu hanya duit dan politik aja, hal penting gitu ya lupa,.. Hahahaa" kiai syauqi terbahak menanggapi kang hedi
"Yai..Bagaimana sesorang itu menyimpan , mempunyai barang barang pusaka yang mempunyai kekuatan ghaib atau khodam ? boleh apa tidak?,. karena saya pernah membaca kisah nabi musa yang juga mempunyai tongkat dalam arti kan juga menyimpan tongkat ( sesuatu yang mempunyai kekuatan ghaib meskipun itu semua kekuatan dari Allah?" tanya kang hedi dengan nada serius
" kang... Semua benda ataupun benda pusaka baik berupa tongkat, keris, tombak atau apa saja kang, pada dasarnya tidaklah memiliki suatu kekuatan apapun, karena sumber segala kekuatan itu dari Allah semata. Jadi tidaklah benar pendapat yang mengatakan bahwa benda pusaka memiliki kekuatan atau berpengaruh terhadap sesuatu.
Adapun tongkat Nabi Musa yang bisa membelah lautan, memunculkan mata air dari batu pada dasarnya semua itu untuk menunjukkan kekuasaan Allah dan sebagai mu’jizat dari Allah untuk mengukuhkan kenabian Nabi Musa, seperti penjelasan pada tafsir baghowi juz 1 halaman 100, sampean bukak sendiri kang Hedi Hehehee [1] , juga sebagaimana dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair. Allah SWT mengkisahkan tentang Nabi Musa dengan tongkatnya di dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ; 60 :
وَإِذِ اسْتَسْقَى مُوسَى لِقَوْمِهِ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْحَجَرَ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَشْرَبَهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya : “ dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya lalu Kami berfirman “ pukullah batu itu dengan tongkatmu” lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air, sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing), makan dan minumlah rizqi (yang diberikan) Allah. Dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan berbuat kerusakan” (QS al BAqarah ; 60)
Pada kisah Nabi Musa dengan tongkatnya, Allah tidak langsung mengeluarkan mata air dari batu padahal Allah mampu untuk melakukannya tapi Allah memerintahkan terlebih duhulu kepada Musa untuk memukulkan tongkatnya ke batu. Hal ini mengandung suatu hikmah yaitu ikhtiar yang lazim dilakukan manusia walaupun seorang nabi sekalipun. Perintah Allah kepada Nabi Musa adalah sebagai suatu pelajaran bagi Nabi Musa untuk berusaha walaupun dengan usaha yang mudah. Itu dijelaskan pada tafsir ar Razi juz 2 halaman 126, nanti bukak juga itu kang hedi,. [2]
Kang hedi,.. Hukum menggunakan atau menyimpan benda pusaka ada tiga hukum :
Pertama HARAM dan berakibat KUFUR, jika meyakini bahwa benda pusaka itu memiliki kekuatan sendiri yang berpengaruh terhadap sesuatu yang lain bukan dari Allah.
Kedua HARAM tapi tidak kufur, pelakunya dihukumi FASIQ, jika meyakini benda pusaka itu memiliki kekuatan dan berpengaruh terhadap benda lain tapi masih meyakini semuanya dari Allah.
Ketiga BOLEH, jika meyakini segala kekuatan hakikatnya dari Allah semata. keterangan ini seperti dalam kitab fatawi fiqhiyah kubro juz 3 halaman 70, dan kitab ghayah at takhlis murid fii fatwa ibnu ziyad halaman 206, sampean bukak itu kang hedi..[3]
Inti dari hukum benda pusaka didasarkan pada keyakinan kita dalam menilai benda tersebut.
Sedangkan bagi orang yang meyakini adanya jin didalam benda pusaka tersebut, kemudian meminta bantuan jin yang ada didalamnya ( استخدام الجان ) dengan terlebih dahulu melakukan ritual seperti pembakaran dupa dan pembacaan mantra, maka bisa berakibat kekufuran jika meyakini dengan ritual tersebut jin yang ada didalamnya bisa tunduk dan mau melakukan segala kehendaknya. Keterangan iki pada kitab agak tipis kang hedi.. Yaitu sab'atun kutubulmufidah halaman 17, monggo nanti juga di bukak sendiri nya kang,.?!! .[4]
" Alhamdulillah, njih matur suwun sanget penjelasan²nya Yi". Kang hedi berkali kali berucap terimakasih pada kiai syauqi
Srupuuut ... Sruputan panjang kai syauqi mengakhiri penjelasannya pada kang sang tamu yaitu kang hedi
" monggo kang kopinya di habiskan,. Itu" perintah kiai pada kang hedi
"Njih yai matur suwun" jawab kang hedi
Sesaat kemudian suasana hening, mereka diam dalam ke husuuan menikmati kentalnya kopi gunung yang buket dan nyampleng
Wallahu a'lam
Mugi manfaati
[1] تفسير البغوي – (ج 1 / ص 100)
وقال سعيد بن جبير: هو الحجر الذي وضع موسى ثوبه عليه ليغتسل ففر بثوبه ومر به على ملأ من بني إسرائيل حين رموه بالأدرة فلما وقف أتاه جبرائيل فقال: إن الله تعالى يقول: ارفع هذا الحجر فلي فيه قدرة، ولك فيه معجزة، فرفعه ووضعه في مخلاته،
[2] تفسير الرازي – (ج 2 / ص 126(
المسألة الرابعة؛ الفاء في قوله : { فانفجرت } متعلقة بمحذوف أي فضرب فانفجرت أو فإن ضربت فقد انفجرت . بقي هنا سؤالات :
السؤال الأول : هل يجوز أن يأمره الله تعالى بأن يضرب بعصاه الحجر فينفجر من غير ضرب حتى يستغني عن تقدير هذا المحذوف؟ الجواب : لا يمتنع في القدرة أن يأمره الله تعالى بأن يضرب بعصاه الحجر ومن قبل أن يضرب ينفجر على قدر الحاجة لأن ذلك لو قيل إنه أبلغ في قيل : إنه أبلغ في الإعجاز لكان أقرب ، لكن الصحيح أنه ضرب فانفجرت لأنه تعالى لو أمر رسوله بشيء ، ثم إن الرسول لا يفعله لصار الرسول عاصياً ، ولأنه إذا انفجر من غير ضرب صار الأمر بالضرب بالعصا عبثاً ، كأنه لا معنى له ولأن المروي في الأخبار أن تقديره : فضرب فانفجرت كما في قوله تعالى : { فانفلق } [ الشعراء : 63 ] من أن المراد فضرب فانفلق .
[3] الفتاوى الفقهية الكبرى – (ج 3 / ص 70)
باب صلاة الاستسقاء ( وسئل ) رضي الله عنه ما قول من يقول بسعد المنازل وبحسنها وما يكون جواب من يسأل عن يوم كذا يصلح لنقلة أو تزويج ؟ ( فأجاب ) بقوله : من أضاف التأثير إلى المنازل أو الكواكب أو البروج أو الأيام أو نحو ذلك فإن أراد أن ذلك من حيث إن الله أجرى عادته الإلهية بوقوع ذلك الأمر عند ذلك الشيء لم يحرم عليه بل يكره له ذلك وإن أراد أن نحو المنزل أو الكوكب مؤثر بنفسه كفر وأصل ذلك ما قاله الأئمة فيمن يقول مطرنا بنوء كذا فعلم أن من سئل عن يوم يصلح لنحو نقلة . ينبغي أن لا يجيب بشيء من حيث اليوم بل يأمر بالاستخارة والفعل بعدها إن انشرح له الصدر لأن هذا هو السنة وخلاف المألوف من الجهلة المشتغلين بما لا يحل من علم الرمل وأمثاله هو البدعة القبيحة المحرمة .
غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد / 206
(مسئلة) اذا سأل رجل آخر هل ليلة كذا او يوم كذا يصلح للعقد او النقلة فلا يحتاج الى جواب لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلا عبرة بمن يفعله وذكر ابن الفركاح عن الشافعي انه اذا كان المنجم يقول ويعتقد انه لا يؤثر الا الله ولكن اجرى العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله عز وجل فهذا عندي لا بأس به وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات، وافتى الزملكاني بالتحريم مطلقا وافتى ابن الصلاح بتحريم الضرب بالرملي وبالحصاة ونحوها قال حسين الأهدال : وما يوجد من التعاليق في الكتب من ذلك فمن حرافات بعض المنجمين والمتحذلقين وترهاتهم لا يحل اعتقاد ذلك وهو من الإستقسام بالأزلام زمن جملة الطيرة المنهي عنها وقذ نهى عنه علي وابن عباس رضي الله عنهما
[4] سبعة كتب المفيدة / 17
(والإستخدامات) اما بالكواكب او بالجان ويعض الألفاظ التي يخاطب بها الكواكب منها ما هو كفر صريح كمناداة بلفظ الإلهية : ويزعم اهل هذا العلم انه اذا تكلم بتلك الكلمات مع البخور على هيئة المشروطة كانت روحانية تلك الكواكب مطيعة له متى اراد شيئا فعلته له على زعمهم وكذلك القول في ملوك الجان على زعمهم والغالب على المشتغل بالإستخدام لمن ذكر كفر والعياذ بالله فلا يشتغل به مفلح ولا سديد النظر وافر العقل ؟
Topik penting lainnya :
Comments
Post a Comment