Bagaimana Harus Bersikap Pada Perbedaan Fatwa Ulama??

Basa juga: • Level Energi Ahli Dzikir Dan Waliyullah • Cinta Terhadap Sebuah Kaum Atau Organisasi Bukan Ashobiyah • Tujuh Amal Jariyah Secara hakikat, kebenaran hukum itu hanya satu, karena hal ini terkait dengan ilmu Allah terhadap khitab syariat-Nya. Dengan kata lain, jika ada dua imam mujtahid berbeda pendapat dalam satu perkara, maka yang benar (secara hakikat) hanya salah satunya. Masalahnya, kebenaran hakiki yang pasti, ilmunya HANYA milik Allah. Dan tugas ulama mujtahid hanyalah mencari mana yang paling mendekati kebenaran berdasarkan indikator-indikator hukum yang Allah berikan. Jika ia telah kumpulkan segala indikator, dan kemudian mengambil kesimpulan hukum, maka pendapatnya tetap BERNILAI BENAR dan bisa diamalkan, meskipun hakikatnya salah. Mengapa? Karena standar kebenarannya ada pada PROSES ijtihad, bukan pada PRODUK ijtihad. Benar pun hakikat sebuah hukum, jika ternyata tidak melalui proses ijtihad muktabar, maka ia menjadi salah : yang berani-berani berijtihad padahal ti...