Salah Kaprah Sebutan Muhrim Dan Mahrom

Topik penting:
• ber Etika dalam ber Politik 

Di pengajian rutin ba'da maghrib malam senin tadi sore, ada beberapa jamaah menyampaikan pertanyaan yang berhubungan dengan materi pengajian yang sudah sampai pada pembahasan perkara yang membatalkan wudhu. Dari beberapa pertanyaan para penanya, saya menangkap ternyata banyak dikalangan masyarakat yang masih keliru mem-bahasakan istri sebagai "mahram".
Sering juga kita mendengar ucapan “maaf bukan muhrim” ketika menolak di ajak berjabat tangan oleh lawan jenisnya.

Muhrim dan Mahram adalah dua istilah yang berberda definisi secara hukum fiqih.
Pembahasan ini akan bermuara terhadap ijtihad imam Safi'i menyentuh istri menyebabkan batal wudhu.
- Muhrim adalah keadaan orang yang sedang berihrom ketika haji dan umroh setelah seseorang mengambil miqot dan mengucapkan niat umroh/haji.
- Sedangkan Mahram adalah orang yang haram dinikahi.
Banyak salah kaprah dalam penggunaan istilah mahram terhadap istri.
“Apa alasannya kalau memegang istri kok batal wudhu? Wong istrinya digauli saja boleh kenapa megang itu batal wudhunya?,”
Sekali lagi definisi Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam
“Yang haram dinikahi itu namanya Mahram, sedangkan istri itu namanya Ajnabiyah (orang lain) makanya boleh dinikah".

“Kalau Mahram malah tidak boleh dinikah maka "membahasakan" istri (sebagai) mahram itu keliru".
Karena istri itu Ajnabiyah maka konsekwensinya membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan suami begitu sebaliknya.

Imam Syafi'i dan ulama dari kalangannya berpendapat bersentuhan kulit tanpa ada penghalang(satir), baik itu dengan istri sendiri, bisa membatalkan wudhu.
Imam Syafi'i, berpendapat, bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat (penghalang, sarung tangan dll) maka batal wudhunya.
Di sisi lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan Ajnabi (orang lain), sudah kita bahas diatas.
Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa... Perhatikan tanda petik (" ").
وإِن كنتم مرضى أوْ على سفر أَو جآء أحد منكم من الغآئط أو" لَٰمَسْتُم ٱلنِّسَآءَ" فلمْ تجدوا۟ مَآءً فتيَمموا۟...
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh "perempuan" , kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah.... "
Kata laamastum dalam " aulaamastum nisaa" ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, secara dzahir.

Wallahua'lam

Semoga bermanfaat
Topik lainya:

Comments

Popular posts from this blog

Wali Malamatiyyah

Bait Syair Yang Terukir Di Gembok Makam Rasulullah SAW

Pemimpin Cerminan dari Rakyatnya