Sholat Pakai Masker

Topik penting:
• Waspada Pembelokan Sejarah 

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda, "Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada 7 anggota badan: Dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke" hidung" beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki"
(Hr Bukhari, Muslim).
Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung serta dapat menutupi mulut. Jika ada kebutuhan, seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya bereda di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya.
Qoul pendapat "mufti fatwa" kalangan Safi'iyyah :
Menurut Syekh Nawawi al Bantani (lahir Serang 1230 H) penggunaan masker saat shalat juga tidak dilarang. Asalkan masker tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya. Beliau mengatakan:
“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yg shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,
Pada dasarnya, memakai penutup mulut ketika shalat, seperti masker dan lainnya, hukumnya adalah makruh. Tidak dianjurkan memakai masker ketika melaksanakan shalat, baik bagi laki-laki dan perempuan. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, dia berkata;
نهى رسول اللَّه صلى اللهُ عليْه وسلم أنْ يغطي الرجل فاه في الصلاة
Rasulullah Saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.
(Hr Abu Daud, Ibnu Majjah, Ibnu Hibban).

Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. Para ahli fiqih bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa salah satu yg disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna.

Ibnu Hajar al Haitami (w 973 H). Di antara guru beliau adalah Syaikh Zakaria Al Anshari, yang merupakan salah seorg murid dari Ibnu Hajar Asqalani. Beliau mengatakan :
"Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. "Dan disunahkan hidung terbuka" , karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung.

Imam Nawawi (631 H) menegaskan kemakruhan memakai penutup mulut seperti masker dan lainnya ketika sedang melaksanakan shalat. Beliau berkata :
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.
Namun demikian, jika pemakain masker dalam shalat sangat dibutuhkan, seperti karena khawatir terkena virus corona, kuman dan lainnya, maka hal itu tidak masalah.

Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah,
“Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.”

Kesimpulan: Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).
Demikian penjelasan mengenai hukum memakai masker saat shalat.
Sebaiknya penggunaan masker dihindari bila sampai menghalangi terbukanya hidung secara sempurna ketika sujud. Solusi agar tetap mendapat keutamaan adalah, penggunaan masker saat prosesi sujud, bagian hidung dibuka.

والله اعلم

Topik penting lainnya:

Comments

Popular posts from this blog

Wali Malamatiyyah

Bait Syair Yang Terukir Di Gembok Makam Rasulullah SAW

Pemimpin Cerminan dari Rakyatnya