Kulit Hewan Kurban Di Jual???
Assalamu'alaikum,.. Tok tok tok.. Assalamu'alaikum tok ..tok tok..tok ...Assalamu'alaikum..
Assalamu'alaikum....
Terdengar ketukan pintu dan salam dari rumah kiai Syauqi dengan jeda agak lama sampai beberapa kali, namun lama juga tidak ada jawaban dari pemilik rumah,
Suasana saat itu dingin sekali dengan hembusan angin dingin yang kencang hingga pengetuk pintu menggigil di depan pintu..
Terlihat lampu ruangan depan menyala
Klek ..klek krekeet.. Suara kunci pintu terbuka..
Wa'Wa'alaikumsalam,.." terdengar lembut jawaban salam dari seorang ibu ibu
.. Monggo masuk .. Silahkan duduk .. Perempuan tadi mempersilahkan tamu untuk masuk dan duduk
Terimakasih ibu".. Jawab tamu
" nuwun sewu buu,. Pak kiai teng dalem mboten boten geh?.. Tanya tamu tadi
,. Taksih dereng kundur, taksih manakiban rutinan malam kamis, kayaknya sebentar lagi pulang, ini sudah jam 9 lebih,. Tunggu saja dulu pak.." jawab ibu itu
Kemudian ibu tadi masuk keruangan dalam dan agak lama didalam
Tak lama berselang ibu tadi keluar dengan membawa baki berisi dua cangkir putih lengkap dengan lepek dan tutup cangkirnya
..setelah kedua cangkir di taruh di depan tamu, ibu itu membuka tutup² toples yang sudah ada sejak tadi di meja..
" monggo unjukane di minum sambil nunggu ramane pulang!?" suruh si ibu
Matur suwun buu,. Jawab tamu
Kemudian si ibu masuk kedalam lagi..
Hawa malam itu dingin sekali sehingga kedua tamu mengangkat kakinya ke atas kursi dan duduk bersila..
Agak lama juga tamu menunggu kepulangan kiai syauqi, jam di dinding menunjukan 9.15,.
Tiba tiba ... Assalamu'alaikum..!!! Terdengar salam dari luar rumah..
Wa'alaikumsalam... Bersamaan kedua tamu menjawab,.
Kemudian tampak seorang laki² tampan mengenakan sarung hijau tua, jas coklat dan peci hitam masuk ...
.. Oooh ada tamu agung yaa.. Alhamdulillah.. Sudah lama yaa,. Monggo monggo unjukane ,.
Kata laki² itu pada tamu,. Dan ternyata laki² itu adalah kiai Syauqi yang baru pulang dari rutinan manakib.
" njih matur suwun yai,. sudah agak lumayan lama yai,. Hehe hehe." jawab salah satu tamu
Kemudian kiai Syauqi duduk di kursi depan tamu
Eeeehhh.. Ga apa apa pak..!? Monggo silah aja biar anget, tidak usah di turunin kakinya" kiai Syauqi menyuruh kedua tamu, karena melihat kedua tamu yg gugup dan seperti kaget salah tingkat hendak menurunkan kedua kakinya dari kursi
Tidak lama ibu yang tadi, keluar membawa baki berisi satu cangkir kopi dan meletakan di depan kiai Syauqi ..
Suwun buu" kata kiai syauqi pada ibu itu. Ibu itu adalah istri dari kiai syauqi
" monggo unjukane pak..!?" kata kia pada tamu, sambil beliu menyeruput kopi di cangkir, untuk mencontohi supaya tamu tidak sungkan.
Kedua tamupun kemudian mengambil cangkir masing², dan membuka tutupnya, dan menyeruput isi cangkir ... Srruuppp sruuuup..
..aahh .. Wah kopinya enak banget yai.." seorang tamu berkomentar
".. Monggo monggo .." kiai Syauqi menyuruh lagi sambil menyalakan sebatang rokok mild
Tubuh kedua tamu terlihat sudah tidak kedinginan karena minum kopi panas dan juga merokok..
".. Mohon maaf kiai.." sorang tamu memecah keheningan sesaat
" iyaa pak ilham,. Pripun pripun ( bagaimana²).." jawab kiai Syauqi
"Saya malam malam bersama teman saya pak Mudin ini, jauh jauh dari desa sebelah mewakili panitia kurban, datang pertama bersilaturahmi, kedua kalinya mau minta pendapat dan solusi mengenai kulit hewan kurban yai,." kata pak ilham basa basi dan sekalian mengungkapkan tujuannya
" banyak yang korban tahun ini pak..?" kiai bertanya
" Alhamdulillah tahun ini walaupun pandemi, yang korban bertambah yai, di rw saya 7 sapi dan 23 kambing yai.." pak mudin yang menjawab
" Allhamdulillah,.." kiai syauqi berucap sambil tersenyum gembira
" yaii , lah masalah kulit hewan kurban itu gimana,. Karena katanya tidak boleh dijual, sedangkan seperti sekarang ini dikampung saya orang yang sudah sadar berkorban semakin banyak, otomatis nanti kulit banyak menumpuk, kita panitia bingung mengelolannya,." pak ilham bertanya minta petunjuk,.
Tampak kiai Syauqi menyimak perkataan minta saran pak ilham sambil sesekali menghisap rokok mildnya...
"Ooh geh geh.. Sekedap geh( Iya iya sebentar ya).. Silahkan kopinya di minum dulu .." kata kiai Syauqi pada kedua tamunnya sembari bangkit dari duduk berjalan kearah lemari yang berisi kitab kitab,. Kemudian mengambil beberapa jilid tebal, kemudian kembali duduk dan menaruh kitab² itu di depan beliau
".. pak ilham dan pak mudin, Dalam syariat Islam, menjual bagian dari hewan kurban itu dilarang atau tidak boleh. Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bersedekhlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”
Dan dawuh Nabi:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته
Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim).
Kulit hewan kurban dipersembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjual belikan. Sama halnya dengan zakat.
Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah SWT yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Sama halnya dengan zakat, jika harta zakat telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun).
Maka setelah itu harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya." jelas kai sambil menaruh kitab yang dipegang dalam keadaan masih terbuka , dan mengambil satu kitab lagi serta mebuka lembar demi lembar mencari bab yang membahas qurban
,.. Dalam kitab Al-Majmu', (Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397) terdapat berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i, Imam Nawawi menyatakan, menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.
Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Namun (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya."
.. Pak ...Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbann maka tidak ada kurban bagi dirinya." Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,”
Secara jelas larangan menjual hasil sembelihan kurban ini disokong pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”..
" yai.. Berarti panitia tidak boleh diberi daging kurban sebagai upah kerjanya ya?" tanya pak ilham
" betul sekali!,. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat dari Ali Bin Abi Thalib, bahwa "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi qurban-qurbannya, membagi-bagikan daging, kulit, dan bulunya kepada orang orang miskin. Dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari hewan qurban kepada jagalnya."
Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Syafiiyyah, Hanabilah dan yang lainnya. Pada riwayat yang lain:
أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Nabi Saw. memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah). Beliau berkata, ‘Kami memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
" pak kiai ..Tentu untuk menjadi panitia kurban kan harus berkorban banyak tenaga, pikiran, dan waktu demi suksesnya pelaksanaan ibadah kurban dengan baik dan lancar. Masak sih semua pengorbanan yang telah dilakukan oleh panitia kurban tidak boleh diupah dari hewan kurban, misalnya dengan memberikan jatah daging hewan kurban lebih banyak?!" puk mudin menyela penjelasan kai syauqi
".. Pak mudin, Larangan memberikan upah kepada panitia, baik berupa daging maupun uang
dari hasil jual beli daging kurban. Dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa panitia
kurban tidak diberikan upah dari hewan yang dikurbankan. Panitia kurban boleh
diberi upah tapi dari harta shohibul kurban. Shohibul kurban hanya boleh
menyedekahkan dari sebagian hewan kurban, tapi tidak untuk upah sebagaimana
hadist dari Ali bin Abi Thalib tadi,. Hal ini pun dijelaskan dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
ولا يجوز إعطاء الجزار او الذابح جلدها او شيئا منها كأجرة للذبح
“Dan tidak boleh memberikan kulit atau bagian tertentu dari hewan kurban kepada jagal atau penyembelih sebagai upah dari pekerjaan sembelihannya”
Apabila shahibul qurban menyerahkan pelaksanaan qurbannya kepada orang lain atau panitia qurban, maka semua yang berkaitan dengan itu menjadi tanggung jawab shahibul qurban seperti biaya untuk perawatan hewan qurban, ongkos jagal, pengadaan plastik atau lainnya yang diperlukan diambil dari shahibul qurban. Jadi panitia sebagai wakil mudhohi/orang yang berkorban juga bisa mengupah jagal dari sumber dana yang lain. Misalnya, pemilik hewan dimintai biaya penyembelihan dan jagal secara layak, atau panitia mengambil dari sumber dana lain seperti dalam riwayat shohabat Ali tadi pak mudin,....
Meski demikian, bukan berarti panitia kurban tidak berhak menerima sama sekali dari hasil kurban yang diurusnya. Panitia kurban boleh menerima hasil hewan kurban tapi sebagai hadiah, sedekah seperti mustahik yang lain, asal bukan sebagai upah dari pekerjaan mengurus pelaksanaan hewan kurban." jelas kiai syauqi pada pak mudin
" kiai sehubungan kulit hewan kurban tadi gimana ?" pak ilham tak sabar menunggu penjelasan
" pak ilham ,.. dari keterangan² yang sudah saya sampekan disimpulkan:
1. Tetap terlarang, ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadist di atas.
Inilah pendapat yang lebih kuat, karena berpegang dengan yang zhahir hadist
yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al- Hakim.
2. Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu
Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli,
pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy-Syafi’I dalam kitabnya Al- Umm. Imam Syafi’I mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau
kulitnya. Barter hasil sembelihan kurban dengan barang lain juga termasuk
jual beli”.
3. Boleh secara mutlak, ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh
An-Nawawi. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan hadist yang
melarang menjual kulit." kiai syauqi penjelasan , kemudian diam
" pak yai tapi kok repot sakali kalau kita tidak jual kulit² itu kan numpuk banyak banget bisa mubadzir yai??". Pak ilham masih penasaran
" pak ilham.. Kulit kulit hewan kurban menumpuk ditangan panitia (ada puluhan kulit) sehingga panitia kesulitan untuk mengolahnya(mentasarufkanya) dan yang dapat mengelola kulit kulit sebanyak itu tentunya hanyak pabrik pengolahan kulit atau lainya. Pak,. agama kita tidak kaku sperti yang sampean bayangkan, agama kita itu luwes, Ada solusi untuk itu, jadi sampean jadi panitia juga jangan saklek, tapi juga jangan ngawur ",. Kiai syauqi menasehati,. Kemudian meneruskan..
"Dari hadits dan dawuh ulama yang sudah saya sampaikan tadi, dapat diambil kesimpulan bahwa ada kebolehan bagi shahibul qurban seperti kebolehan memakan, menyedekahkan dan memanfaatkan semua yang ada pada bagian hewan qurban, juga terdapat larangan bagi shahibul qurban seperti larangan menjual kulit atau bagian lain dari hewan qurban. Jika dicermati bahwa khitab perintah dan larangan dari hadis tersebut ditujukan bagi shahibul qurban bukan lainnya sehingga larangan menjual kulit hewan qurban tersebut berlaku kepada shahibul qurban. Adapun salah satu tujuan dari larangan tersebut untuk menghindari adanya keinginan mengambil keuntungan pribadi dari hasil penjualan tersebut, sehingga bisa merusak niat utama dari ibadah qurban itu sendiri.
Dari dalil-dalil yang telah di jelaskan maka pertanyaan saudara dapat saya jawab dengan simpulan sebagai berikut:
Pertama, shahibul qurban boleh memanfaatkan atau menyedekahkan kulit atau lainnya dari hewan qurban kepada perseorangan, sekelompok orang atau panitia. Berkaitan dengan pertanyaan saudara jika shahibul qurban telah meniatkan diri untuk memberikan sebagian hewan qurban seperti kulit kepada seorang atau sekelompok orang kemudian yang bersangkutan menjualnya maka tidak dilarang bagi shahibul qurban. Apa yang sudah diberikan oleh shahibul qurban maka otomatis menjadi hak bagi orang yang menerimanya, sehingga boleh dimanfaatkan, dijual maupun lainnya dan qurbannya tetap sah.
Kedua, shahibul qurban dilarang menjual kulit maupun lainnya dari hewan qurban yang sudah diniatkan ikhlas karena Allah. Berkaitan dengan pertanyaan panjenengan jika yang dimaksud adalah shahibul qurban sengaja menjual sebagian dari hewan qurban seperti kulit, baik untuk kepentingan pribadi atau untuk jasa tukang potong (jagal), beli plastik, kas masjid atau lainnya maka ini termasuk perkara yang dilarang dalam hadis Nabi saw dan berakibat tidak sah qurbannya.
Ketiga, saran saya sebaiknya jika penyelenggaran ibadah qurban yang diserahkan kepada orang lain maka semua yang berkaitan dengan keperluan biaya ibadah qurban seperti biaya perawatan hewan sebelum disembelih, jasa tukang potong (jagal), plastik atau keperluan lainnya adalah menjadi tanggung jawab shahibul qurban. Sehingga pelaksanaan dan pendistribusian hewan qurban dapat berjalan sesuai aturan sunnah Nabi saw." dengan cermat dan kadang mengulang² kiai Syauqi menjelaskan pada pak ilham dan pak mudin
" pak kiai... Solusinya gimana supaya kita bisa melaksanakannya yai??" pak ilham meminta saran lagi
" ngoten pak,.. bagaimana agar panitia dapat mentasarufkan kulit kulit tersebut, solusinya:
1. Panitia menjualkan atau menukarkan kulit kulit tersebut dengan harta lainya ( tentu harus disertai shighot taukil antara si pemilik dengan orang yg menjualkannya atau menukarkannya ) dan hasil dari penjualan/penukaran kulit kulit tersebut diberikan kepada fakir miskin atau kemaslahatan ( bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah).
2. Salah seorang dari perwakilan panita meminta kepada paraa shohibul kurban untuk menghadiahkan atau menyedekahkan kulit kulit kurbanya kepada panitia, kemudian setelah kulit kulit diterima oleh panitia, panitia memberikan lagi kulit kulit itu kepada seseorang (baik salah seorang diantara panitia atau bukan)٫ setelah kulit kulit diterima oleh orang tadi ( piha ketiga/penerima kedua )٫ maka orang tadi ( pihak ketiga/penerima kedua ) boleh mentasarrufkan kulit kulit itu untuk di apakan saja termasuk menjualnya dan hasil dari penjualan kulit boleh (bebas ) untuk ditasarrufkan untuk apa saja dan kemana saja. Saran saya uang hasil penjualan digunakan untuk kemaslahatan yang tidak cepat hilang, sesuai dengan maksud tidak boleh dijualnya kulit itu agar di manfaatkan, tentunya selain manfaat untuk di makan.
Pak.. Kalau di desa saya , sebelum proses penyembelihan itu para shohibul kurban kumpul bareng panitia, kemudian mereka iqrar penyerahan hewan kurban dan sekaligus iqrar menghadiahkan/ mengsedekahkan kulit hewan kurban pada panitia yang di wakili ketua panitia.
Ikararnya seperti ini pak di sini:
"Pak PANITIA SAYA MENYERAHKAN HEWAN KORBAN SAYA PADA PANITIA UNTUK DI KELOLA DENGAN SEBAIK BAIKNYA. DAN SAYA MENGHADIAHKAN/ MENYEDEKAHKAN KULIT HEWAN KURBAN SAYA PADA PANITIA"
Terus wakil dari panitia menjawab :
Kami Terima dan akan kami laksanakan sesuai amanat bapa/ibu( sohibul kurban) dan kami terima sodakoh/ hadiah kulit hewan korban bapak/ibu, dan akan kami manfaatkan sebaik baiknya."
Kiai Syauqi mengakhiri penjelasannya
" matur nuwun sanget yai semua keterangan dan penjelasan nya" kata pak ilham dan pak mudin
Setelah beberapa saat kemudian kedua tamu pamit pulang , dan kiai Syauqi mengantar sampai halaman.
Wallahu'alam
Comments
Post a Comment