Fenomena Wisata Tratag(Kondangan) Dalam Persepektif Fiqih





Yaaa Allah.. Pak pak...Undangan kok numpuk gini, padahal kebutuhan sendiri aja banyak banget, anak belum di kirimi uang, motor sudah waktunya ngangsur... Listrik itu udah bunyi terus.. minta di isi itu pak.!!?..
Pak .. Paak,. Mau gimana ini, cari uang kemana buat kondangan, ngga enak malu kalau ketinggalan orang² sudah pada kondangan, anu setiap hari ketemu,. Satu pun belum kondangan malah ini datang lagi datang lagi pak pak..!!??..
" yaa gimana lagi wong lagi musimnya hajatan buu.. Nanti kan ada rejeki kita kondangan bu?!"
..mau jual apa pak,. Kemarin kambing tinggal satu udah dijual,..!!
..yaa Bismilah buu besok kan dapet buu moga aja banyak yang pesan nasi kotak buu.
" pak, ini sudah selesai nasi kotak pesenan ibu nyai syauqi, nanti ibu di anterin kerumah yai syauqi ya, nganter nasi kotak pesanan ibu nyai..! ..
" iya buu siap"..
Sesaat kemudian ...
Bapak dan ibu suami istri pengusaha katering dan rumah makan itu menaiki mobil untuk mengantar pesanan...
Kurang lebih perjalanan 15 menit, sampailah suami istri di depan rumah kiai syauqi. Mobil diparkir tepat di depan rumah dengan posisi membelakangi rumah, tujuan supaya mudah menurunkan nasi kotak yang lumayan banyak pesannya.
Kemudian suami istri turun, si bapak membuka pintu belakang mobil untuk menurun kan nasi² kotak, sementara si ibu masuk keteras rumah kiai syauqi dan mendapati pintu sudah terbuka lebar, dan mendengar ada percakapan di dalam rumah..
Dengan perasaan rikuh dan agak canggung si ibu memberanikan diri mengucapkan salam..
" Assalamu'alaikum,.." si ibu mengucapkan salam
" .. Wa'alaikumsalam... !! Terdengar suara keras dan seperti suara banyak orang yang menjawab salam

Kemudian tampak seorang laki² sedang berkulit kuning bersih, hidung bangir , mengenakan kaos oblong putih, sarung krem motif tumpal kembang, dan peci hitam, keluar sampai di tengah pintu yang sudah terbuka..
" Wa'alaikumsalam,. oooh .. Ibu susanti, monggo melebet bu..!??" kata laki² tadi
" nuwun sewu yai, saya ini mengantarkan nasi kotak pesanan ibu nyai,." kata ibu yang ternyata bernama susanti
" njih njih,. Sama siapa ibu ?" tanya kiai syauqi
" sama bapak,. yai, itu lagi nurunin nasi² kotak" jawab ibu susanti
" ooh Alhamdulillah pak sugeng kerso tindak mriki ( mau datang kesini), udah bu bapak suruh masuk aja, biar anak anak yang nurunin,." kata pak kiai dengan wajah gembira dan menyebut nama suami ibu susanti

Kemudian kiai syauqi masuk di ikuti pak sugeng dan istrinya ibu susanti
" monggo lenggah pak sugeng, ibu sus,. ini ada teman²nya juga disini" kata kiai syauqi
"Owalah kang nur karo(sama) kang satim.., rika( kamu) kok pada disini ya, ga ajak ajak ,. Hehee .." pak sugeng berkata dengan nada kaget tapi senang pada dua tamu kiai syauqi yang sedang duduk sambil merokok, ternyata mereka sudah saling akrab dengan kedua tamu itu
" udah lama kami disini kang sugeng , ini kopi juga udah habis... Heheheh" kang nur menjawab sambel terkekeh
Setelah berjabat tangan pak sugeng dan ibu susanti duduk bersebelahan dengan dua tamu tadi,.
" kang nur sama kang satim sengaja silaturahmi kesini apa dari mana? Tanya ibu susanti pada kang nur dan kang satim
" tadi sudah traveling destinasi mba, Kebetulan lewat sini jadi sekalian silaturahmi pak kiai mba.. Hehehe ,." jawab kang nur
" iya duit banyak yaa.. plesiran terus ya kaang..??, dari taman bunga terus ke owabong, ke golaga apa kang..??" pak sugeng bertanya penasaran
" engga kang, masa udah tua gini plesiran ke taman bunga, Hehehe ... Maksude destinasi wisata tratag kaaang... Hahahaha.." kang satim menjelaskan
" abis kondangan di desa lawa rumahnya pak Muklas, loh mbok sampean di undang?" kang nur ikut menjelaskan dan bertanya pada pak sugeng
" Alhamdulillah saya tidak di undang kang,. syukuur banget, wong dirumah aja undangan hajatan numpuk belum satu pun saya datangi, masih bokek kang hehe hehee ,." pak sugeng menjawab
" Iya ya kang, gimana lagi ya, dapet undangan hajatan kalau ga dateng iya ga enak, apa lagi kalau teman dekat, mau dateng lagi ga punya uang.., ga dateng... Ga enak malu, dan dosa juga mungkin ya, wong di undang ga dateng siiih,. Hehehe" kang nur berkata seakan bimbang
.."Mmemang seperti itu kang nur,. Apalagi saya yang sering kumpul² dengan ibu² di arisan, di pengajian di pertemuan organisasi, di desa maupun kecamatan, umpama di undang hajatan kok ga bisa datang kondangan iya malu banget,. Tapi nyatanya kalau pas uang yang buat kondangan ga ada si gimana lagi, apa harus hutang buat kondangan ya?, tapi itu juga sudah adat seperti itu.." ibu susanti menimpali kang nur panjang lebar, membuat susana mencekam, dan tamu² yang ada pada megang jidat sambil manyun

Tiba tiba..." pak kiai.. Bagaimana itu coba, hukumnya adat kondangan seperti itu???" pak sugeng memecah susana dengan pertanyaan pada kiai syauqi
".. Hehehehe.. Kang, kondangan itu asal dari "Kon Dangan" ( supaya ringan/ meringankan beban orang lain dengan membantunya). Awalnya, nyumbang/kondangan adalah sebuah ciri khas kehidupan yang guyup dan rukun dalam masyarakat. Rasa peduli yang besar membuat masyarakat ingin ikut serta memikul beban ataupun ikut merasakan bahagia orang lain. Jadi saat seorang tetangga punya hajat, pasti banyak kebutuhan termasuk uang yang dibutuhkan. Tak hanya materi, mereka juga pasti butuh dukungan tenaga dan pikiran. Dalam bentuk tenaga, tetangga-tetangga yang dekat pun berdatangan untuk membantu persiapan hajatan. Dalam bentuk materi, gotong royong dan saling membantu itu terwujud dalam tradisi kondangan/nyumbang. Dan itu hal yang sangat baik, selaras dengan dawuh Allah SWT :

إن الله يأمر بالعدل و الإحسان و إيتاء ذي القربى و ينهى عن الفخشاء و المنكر و البغي يعظكم لعلكم تذكّرون

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran".
Dan dawuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

"Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya). Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat."
.. Kang.. Sebetulnya yang namanya hajatan itu hak setiap orang. Ya, hak untuk membuat selametan syukuran maupun hak untuk ngundang sanak saudara untuk datang merestui hajatannya, bahkan dengan mengirimkan Undangan atau bahasa halusnya Mohon doa restu seperti sekarang ini." kiai syauqi memberi pencerahan
" eehhh monggo sambil di minum itu wedang nya pak sugeng bu sus,. Itu pisang goreng di dahari,." kiai syauqi mepersilahkan tamunya untuk menikmati hidangan
" suwon yai.." jawab ibu susanti sambil tangannya mengambil pisang goreng
... Praannng.. Braaakk...
Tiba tiba orang² di kagetkan suara gelas jatuh dan pecah
.. Hahaaha hahhaha sing sabar kang sugeng, ngerti kopi panas arep di tenggak bae, ya kaget kang kang ... Hahahaha hahaa.. " kang nur sambil terbahak dengan mata terpejam mengomentari pak sugeng yang mau minum kaget ternyata kopi yang baru di suguhkan ibu nyai masih panas sekali dan gelasnya terjatuh
" hehe hehe minta ganti lagi kang sugeng..hehe Hehehe.." kang satim ikut menimpali sambil mulutnya penuh pisang goreng
Pak sugeng salah tingkah sambil nyengir .. Hehe hehhe
" ga apa apa pak, nanti di buatkan lagi kopinya.. Pisangnya dulu monggo di dahari ... Hehee.." kiai syauqi berkata sambil senyum

"Assalamu'alaikum " terdengar suara salam dari depan pintu
"Wa'alaikumsalam" semua orang yang diruangan tamu menjawab
" monggo mas masuk " kiai syauqi mempersilahkan pemuda yang datang untuk masuk
" njih yai" pemuda itu menjawab dan duduk di sebelah pintu
" nuwun sewu yai, saya di utus bapak Mislam untuk mengantarkan undangan sunatan putra beliau.." pemuda tadi berkata sambil menyerahkan undangan hitanan pada kiai syauqi, dan sekaligus pamit
" njih suwun mas, monggo hati hati dijalan.." jawab kiai syauqi pada pemuda tadi
" Alhamdulillah, ini juga saya dapet undangan lagi, sudah ada 7 mungkin undangan hajatan ,. Hehehehe" kata kiai syauqi pada para tamunya
" pak kiai, apa lagi kalau yang punya hajat itu saudara, terus pas lagi tidak ada duit pusiiing banget pak kai,. Pak kiai terus gimana itu kalau di undang hajatan walimah pengantin apa sunatan kita tidak datang dosa tidak?" pak sugeng mengeluh dan bertanya
Pak kiai syauqi " pak sugeng.. Kanjeng Nabi SAW dawuh:
إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه

“Bila salah seorang diantara kalian diundang (untuk menghadiri walimah), maka hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik acara pernikahan atau acara lainnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5173, Muslim no. 1429, Ahmad 2/146, Abu Dawud no. 3738, dan Al-Baihaqi 7/262; dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma]
Pada dawuh lain:

إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء

“Bila salah seorang diantara kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika tidak sedang berpuasa hendaklah ia ikut makan. Dan jika sedang berpuasa hendaklah ia ikut mendoakan” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 1431, Ahmad 2/507, Al-Baghawiy no. 1816, dan Al-Baihaqi 7/263; dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu)

" pak kiai ,. Jadi kalau dapet undangan hajatan wajib datang ya pak kiai??" ibu susanti menyela penjelasan kiai syauqi

Kiai syauqi" begini bu sus,. Pertama, jika menghadiri undangan tersebut tidak mengandung hal-hal yang melanggar syariat Islam, maka kita wajib untuk menghadirinya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya. (HR. Muslim).
Juga dawuh Nabi:
فكوا العاني، وأجيبوا الداعي، وعودوا المريض

“Bebaskanlah tawanan, penuhilah undangan, dan jenguklah orang sakit” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5174, Ahmad 4/394 & 406, Abu Dawud no. 3105, Ad-Darimi no. 2508, dan ‘Abd bin Humaid no. 553; dari hadits Abu Musa Al-Asy’ary radliyallaahu ‘anhu)


Bu Sus.. Kedua, jika dalam resepsi pernikahan tersebut, terdapat berbagai hal yang dibenci Allah, seperti berbaurnya laki-laki dan wanita dan dimungkinkan terjadi fitnah atau perkara jelek lainnya, maka tidak diperbolehkan bagi kita untuk menghadirinya. Sebagaimana dawuh Allah SWT:

وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۚ وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا

“Dan tinggalkanlah mereka, yaitu orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia, dan ingatkanlah mereka dengan Al-Qur’an, bahwa tidaklah seseorang dijerumuskan ke dalam neraka kecuali karena perbuatan-perbuatan mereka sendiri, dan tidak ada bagi mereka pelindung dan pemberi syafaat selain Allah” (Al-An’am/6 : 70)
Hal ini dikarenakan tidak adanya kemampuan untuk merubah kemungkaran tersebut, maka ia disamakan dengan para pelaku kemungkaran meskipun ia tidak melakukannya. .. Bu sus apa pak sugeng berani tidak seumpama di resepsi ada kemungkaran terus mencegah" haii bubar bubar itu tidak baik dosa dll" hehe kayane ya ga berani kan??
Allah Dawuh gini, ”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin)
" jadinya gimana yai...".. kang satim menyela seakan akan sudah paham, dan yai syauqi tau apa yang di katakan kang satim
" udah paham ya kang satim.. Hehehehe gini kang...Menghadiri undangan walimahan adalah sesuatu yang wajib menurut fiqih, jika tidak ada halangan (udzur syar’i), begitu aturan fiqih sebagaimana terdapat dalam Kitab "Kifayatul Akhyar" ... Mengadakan acara resepsi pernikahan adalah diperbolehkan, sedangkan memenuhi undangan resepsi tersebut adalah wajib hukumnya kecuali jika ada udzur atau halangan.
" pak yai ... saya sudah paham masalah mendatangi undangan hajatan,. Yang kita permasalahan itu barang atau uang untuk kondangan itu pak yai,. Gimana itu secara hukum agama?" kang sugeng menyecar dengan pertanyaan pada kiai syuqi
"Hehehe.. monggo minumnya itu dulu pak sugeng udah ga panas lagi itu haha haha .." kiai syauqi sambil tertawa di ikuti tamu yang ada, menyuruh pak sugeng minum, karena kopi yang tadi tumpah sudah diganti

" kang sugeng.. Ketika seseorang diundang dalam sebuah walimah, acara tasyakkuran, dan semisalnya, maka hukum asal kita tidak membawa apa-apa, alias datang saja (dikarenakan itu adalah undangan menghadiri acara, dan bukan undangan memaksa membawa uang), maka membawa sumbangan berupa beras, jajanan, uang dalam amplop dll, bukanlah suatu kewajiban.
kalau dengan inisiatif sendiri sebagai bentuk kepedulian panjengan seperti awal adanya adat kondangan, atau membawa sesuatu sebagai hadiah pada sohibul hajat, itu adalah hal yang dianjurkan dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).
Amalan suka rela inilah yang paling utama walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang, jadi pak sugeng, bu sus dan lainnya tidak usah pusing pusing ketika banyak undangan hajatan ,. Hehehehe ..
Bu sus... Nabi juga dawuh:

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.”
(HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030).
Ini pertanda bahwa tetaplah perhatikan tetangga atau masyarakat yang mengundang kita di dalam berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain." jelas kiai syauqi
Tamu yang hadir terdiam sambil manggut manggut seakan memahami penjelasan kiai syuqi,..
" loh kang nur minumnya habis ya, tambah lagi apa kang..?" kiai syuqi berkata pada kang nur yang tampak memegang gelas mau minum tidak jadi berkali kali naik turun ngangkat gelas..Eeeh ternyata gelas tinggal ampas kopi saja Hehehe.. kasian..
" cukup kiai .. Ini aja air minral" jawab kang nur nyengir sambil meletakan gelas dan ambil air mineral yang sudah tersedia
".. Emmm yai.. Tapi kan pada umumnya di desa saya mungkin di desa lain juga sama yai.. Kalau mendatangi undangan pasti seakan jadi kewajiban harus bawa sesuatu kalau ibu² bawa beras dan lain lain atau ngamplop, bapak² pasti ngamplop yang biasa di sebut kondangan itu yai? Bahkan sampai jadi kebiasaan di desa kami kalau sudah pernah dikondangi pasti mengharap dikembalikan ketika punya hajatan, Dengan balik mengundang, itu gimana lagi hukumnya yai,.?? Kang satim bertanya sambil sekali mulutnya mengunyah jajanan
" betul yai .. Bahkan juga kadang jadi gunjingan orang yang punya hajat, karena dulu dia kondangan banyak tapi pas di undang balik tidak mengembalikan sesuai dengan yang dikondangi, dulu di kondangi beras 10 kg, minyak, 2 kg, telor 5 kg uang 100 ribu, tapi pas mengembalikan kondangan hanya beras dan telor saja, akhirnya jadi pembicarakan orang².. Gimana itu yai?? Ibu susanti ikut mengadukan masalah dengan wajah tegang
" Hehehehe hehehe... Geh geh.. Fenomena kondangan atas nama hajatan atau atas nama mohon doa restu membuat sebagian masyarakat mengeluh, atau pusing tujuh setengah keliling. Bagaimana tidak ya bu sus ..hehe. Yang namanyaa undangan hajatan itu ibarat sinar matahari yang menyoroti atau menyinari semua bagian dunia tanpa pilih kasih. Undangan itu tidak memandang yang diundang kenal dekat atau baru kenal kadang juga hanya kenal nama aja .. Hehehe.. lagi punya uang atau tidak. Pokoknya semua diundang,. Betul tidaak??" kai syauqi berbicara dengan nada menirukan mubaligh artis ,. Membuat orang² tertawa .. Hahaha Ahahha
.... "Jarak dan keadaan keuangan juga waktu sering kali menjadi momok menakutkan bagi yang diundang.. Hehehe
Meski awalnya filosofi nyumbang sangat mulia dan sama sekali tidak memaksa, kini trandisi nyumbang modern alias ngamplop seolah menjelma jadi keharusan
Seolah jadi kesepakatan tak tertulis, si pemilik hajat harus mengembalikan di lain kesempatan.
Makin ke sini, nilai sosial ‘kondangan’ sebagai simbol gotong royong makin terkikis. Tergantikan transaksi balas budi yang dihitung dengan untung atau rugi.

Kondangan dengan tujuan saling membantu, berbagi rezeki, atau gotong royong itu sudah jelas suatu kebaikan. Namun bagi sebagian orang, pernikahan bisa dijadikan semacam transaksi bisnis ...Hehehe.." 
" pancen leres yai, saya jujur sih, saya sok merasa begitu , walau saya juga pernah sih selamatan dan boten munafik yai, saya merasa seperti yang yai sampaikan, grundel karena ada yang kondangan tidak sesuai yang pernah saya sumbang yai, sweerr jujur saya yai" ibu susanti menyela
" lah aku tah tidak, di undang ada uang ya datang , kalau tidak ya tidak datang, moh pusing² mikirna kondangan" kang nur ikut menyela dengan bahasa has daerahnya
" rika pancen dasar wong dableg , gebleg banget koh.. Karepe enak dewek bae, gelem nyumbang tapi moh nyumbang,. Hahahaha" kang sugeng menanggapi kang nur dengan slorohan guyon pake bahasa yang hanya di mengerti orang pegunungan lereng slamet .. dan orang² jadi tertawa karenanya termasuk kai syauqi
"Bus suus... Memang tradisi kondangan yang sekarang ini mendarah daging menjadi dilema tersendiri. Di musim-musim ‘kawinan’ dalam sebulan bisa saja ada 5-7 bahkan lebih teman yang mengadakan hajatan nikahan atau sunatan. Seperti saya itu udah ada 7 undangan Hehehehe... Memang bila kantong sedang kering kerontang menunggu gajian yang tak kunjung datang, atau jualan belum laku dsb, sebuah undangan bisa sangat mengerikan. Mau tidak datang, rasanya sungkan karena baiknya pertemanan. Tapi datang tanpa ‘bawa sesuatu’ juga akan sangat memalukan. Mungkin karena inilah banyak fenomena amplop kosong tanpa nama yang sama PHP-nya dengan janji-janji politik.. betul tidak??? Hehehehe.. " lagi² kiai syauqi menirukan gaya ustadz artis Hehehhe
Hehe... masalah kondangan yang sudah berjalan di sebagian masyarakat berada diluar kewajaran. Bagi orang kaya, hal ini tentu tidak menjadi masalah, namun bagi masyarakat ekonomi menengah atau miskin, banyaknya undangan hajatan itu bisa mengguncang perekonomian rumah tangga mereka. Untuk menutup kebutuhan sehari-hari saja sulit, belum lagi untuk biaya pendidikan anak, masih harus ditambah lagi dengan kondangan tadi. Maka tidak heran, jika dijumpai ibu-ibu yang rela hutang sana-sini, untuk sekedar bisa kondangan. Tradisi yang seharusnya meringankan beban masyarakat itu, terkadang menjadi "kewajiban sosial" yang memaksa dan "mencekik" leher, meski dilakukan secara halus dan sopan.

..Bu sus.. Kang satim, kang nur... Kembali lagi masalah kondangan dengan tujuan saling membantu, berbagi rezeki, atau gotong royong tentu tidak ada salahnya bahkan itu baik seperti yang sudah saya sampaikan tadi. Namun sekarang ini bagi sebagian orang, pernikahan bisa dijadikan semacam transaksi bisnis. Memang membuat acara hajatan nikahan apa sunatan tidak murah. Terkadang untuk menggelar pesta yang wah dan mengundang decak kagum undangan, pemilik hajat harus berhutang ke sana ke mari. Harapannya, hasil sumbangan dari tamu² yang di undang nanti bisa menjadi ‘penutup’ biaya-biaya yang sudah dikeluarkan. Yang merasa sudah menyumbang, tapi yang disumbang tidak mengembalikan juga bisa mengundang kecewa dan amarah. Kalau sudah begini, filosofi saling membantu berubah jadi memberi dengan pamrih.


Bu sus.. Ternyata tradisi ini tidak hanya di Indonesia aja loh.. Di Korea bahkan jumlah ‘sumbangan’ ditulis sendiri di buku tamu
Sumbangan bahkan dicatat dan dibukukan, itu cerita teman saya orang korea yang sering berkunjung kerumah, saya punya 3 teman dari korea mereka baik² sekali, kalau datang kerumah pasti anak² saya dibawkan oleh² dari korea.
Kata teman saya yang bernama mr kim jong cul,.
Di Korea, tradisi kondangan seperti disini juga masih berjalan hingga sekarang. Saat menghadiri pernikahan teman atau kolega, kamu juga perlu membawa hadiah dan uang dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan kepantasan. Kalau di Indonesia cukup memasukkan amplop di tempat yang sudah disediakan atau salam tempel, di Korea kamu juga harus menuliskan jumlah uang sumbanganmu di buku tamu. Bakal keliatan banget ya kalau sumbangannya sedikit. Uniknya lagi, uang yang diberikan harus dalam kondisi baru. Kalau uangmu sudah lecek-lecek karena terlalu sering pindah tangan, kamu harus tukarkan dulu di bank.
Hehehehe...
" terus secara hukum islam gimana yai petanyaan kang sugeng tadi tentang adat kondangan itu yai??" kang satim mengejar jawaban dari yai syauqi

" kang satim kang sugeng...
Dalam aktivitas tradisi sumbangan kondangan terdapat motivasi bagi pelaku sumbangan hajatan yang berimplikasi pada munculnya dua tipe kondangan, yang Pertama, dicatat dan yang kedua tidak dicatat. Oleh karena itu pada esensinya, tradisi ini kendatipun keberadaannya masih tetap eksis dan dilaksanakan secara turun temurun dengan berbagai makna dan tujuan, namun dibalik pelaksanaannya, muncul pemahaman yang berbeda antara yang respek terhadap pencatatan dengan yang tidak respek, antara yang memutuskan bahwa kondangan termasuk hutang yang harus dibayar( mengembalikan istilah yang di pakai kondangan balik) dengan hibah( kondangan tidak mengharapkan dikondangi/balekna).

Maka jika dilihat dari aktifitas kondangan dimasyarakat secara umum, maka masih berada pada koridor Islam yang dinilai baik, sebab dalam tolong menolong atau gotong royong antar sesama telah dianjurkan dan digariskan dalam al-Qur’an yang berbunyi:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Sedangkan dalam aktifitas kondangan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, secara metodologis kita memakai adat (‘urf) dan konsep fikih supaya kita bisa mengetahui realitas tradisi sumbangan dalam hal kondangan hajatan yang mengakar dan berkembang dimasyarakat.

Biyar jelas kang.... Maka sesuai dengan refleksi tradisi yang telah difilter dipilih dan dipilah, kita membangun dengan tiga kategori, yang pertama dari segi objeknya, yang mencakup ‘urf lafzi dan ‘amali. Kedua dari segi cakupan, yang terdiri ‘urf ‘am dan ‘urf khas. Ketiga dari segi keabsahan ‘urf, yang terdiri ‘urf sahih dan ‘urf fasid.

Kategori pertama, dilihat dari segi obyeknya, bahwa tradisi sumbangan kondangan hajatan di sebagian masyarakat merupakan ‘urf ‘amali, hal ini disebabkan perbuatan masyarakat secara umum melakukan mu’amalah atau transaksi sumbangan diawali dengan tanpa sebuah pernyataan atau ungkapan perkataan, artinya tidak ada pernyataan akad secara jelas dari kedua belah pihak baik si pemberi maupun si penerima.

Kategori kedua, dilihat dari segi cakupan, termasuk ‘urf ‘am, sebab pelaksanaan sumbangan dalam kondangan hajatan telah secara umum dilaksanakan diberbagai daerah.

Untuk kategori yang ketiga, dilihat dari keabsahan adanya tradisi sumbangan dalam kondangan hajatan termasuk dianggap baik oleh masyarakat dan tidak melanggar terhadap dalil syar’i serta dapat mendorong kepada kemaslahatan sosial, maka dalam mempertimbangkan adanya tradisi sumbangan dalam kondangan hajatan yang mengakar erat di tubuh sebagian masyarakat termasuk ‘urf sahih, dengan landasan hadis Nabi:

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

“Apa yang dipandang baik oleh umat Islam, maka baik pula di sisi Allah.”

Hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang telah berlaku dimasyarakat dan dipandang baik serta menjadi kebiasaan orang Islam maka disisi Allah SWT. juga baik dan bisa diamalkan.

Dengan dasar hadits tersebut, maka kasus tradisi sumbangan yang terjadi dilapangan pada hakekatnya adalah termasuk tradisi yang perlu dipertahankan keberadaannya dan tetap dibudidayakan, sebab melihat dari pertimbangan ‘urf dan masyarakat sendiri secara akal sehat dianggap baik dan tidak mempermasalahkan tradisi sumbangan yang sudah berjalan dari generasi ke generasi secara turun temurun serta dinilai bahwa proses sumbangan yang terjadi dimasyarakat tidak merubah sendi-sendi ajaran Islam, bahkan tradisi ini bisa terus dilanjutkan tanpa harus diperdebatkan panjang lebar.
" urf itu apa yai? Ibu susi penasaran
,.. Al-‘urf adalah keadaan yang sudah tetap pada jiwa manusia, dibenarkan oleh akal dan diterima pula oleh tabiat yang sehat.
Menurut Abdul Wahab Khallaf, definisi ‘urf adalah: apa apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan telah berjalan terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan. Urf disebut juga adat kebiasaan.

Dengan demikian,. jika melihat pendapat ulama di atas jika diselaraskan pada tradisi kondangan bisa dikatakan tidak bertentangan dengan ’urf karena tradisi itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ’urf. Adapun syarat-syarat itu adalah harus bersifat umum dan telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk daerah atau negeri itu. Dan tradisi itu harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan pada ’urf. Serta tidak ada ketegasan dari pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak daripada tradisi itu sendiri, dan syarat yang selanjutnya adalah kebiasaan yang dilakukan dalam suatu negeri itu tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah.

Kaitannya dengan anggapan sebagian orang mengenai hakekat kondangan yang bisa dianggap hutang-piutang atau hibah adalah uang atau barang yang diberikan para undangan kepada orang yang punya hajat, dan pada umumnya pada resepsi hajatan dengan maksud uang atau barang yang diberikannya dapat dikembalikan lagi disaat dirinya mengadakan acara. Maka walaupun demikian, kita bisa melihat bahwa tradisi tersebut tidak terdapat larangan secara nash dan berarti kalau tetap dilestarikan maka tidak melanggar aturan syari’ah, hal ini sesuai dengan kaidah umum.
Dengan demikian, jika melihat pendapat ulama di atas jika diselaraskan pada tradisi kondangan bisa dikatakan tidak bertentangan dengan ’urf karena tradisi itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ’urf. Adapun syarat-syarat itu adalah harus bersifat umum dan telah menjadi kebiasaan mayoritas,
العادة محكمة
“Adat kebiasaan bisa dijadikan penetapan hukum.”
Jadi, dengan kaidah tersebut dapat dipahami bahwa ketika kondangan diperbolehkan maka perbuatan itu sah untuk direalisasikan dengan catatan selama tidak menghadirkan penderitaan bagi diri sendiri dan orang lain. Sebab dalam kaidah lain dijelaskan bahwa sesuatu yang memudaratkan itu harus dihilangkan.
الضرر يزال
“Kemudharatan itu harus dihilangkan”

Kemudian kaidah lain yang lahir dari kaidah ini adalah,
الضرر يدفع بقدر الأمكان

“Kemudaratan itu harus dihilangkan sedapat mungkin”

Pada kaidah fikih di atas jelas sekali bahwa kemudharatan sedapat mungkin itu harus dihilangkan, artinya jika nantinya dalam proses kondangan hajatan terdapat hal-hal yang memberatkan salah satu pihak atau keduanya, seperti cenderung dapat merendahkan martabat agama maka hal itu tidak diperbolehkan, ini bisa dilihat dari fakta yang ada dimasyarakat yang merasa terbebani dengan adanya tradisi ini, artinya ketika terpaksa hutang untuk memberi sumbangan demi menjaga harga diri dan kehormatan. Padahal makna kondangan pada dasarnya sudah termasuk bagian sarana dalam tolong menolong antar sesama merupakan anjuran dalam agama Islam dengan tanpa merubah sistem yang ada, artinya tidak merubah makna konsep kondangan yang sebenarnya.

Perlu kita garis bawahi bahwa tradisi ini bukanlah termasuk aktifitas yang mutlak menjadi keharusan menyumbang dan bukan menjadi aturan adat yang mengikat dengan segala macam bentuk konsekuensi atau segala macam tuntutan sosial, akan tetapi merupakan ketergantungan atau keikhlasan dari penyumbang.
".. Yai saya pahami dari keterangan kiai, berarti kalau orang yang kondangan itu mengharap uang atau apa saja yang di berikan saat kondangan di kembalikan saat ia mengadakan hajatan, harus di catat ya yai??" kang sugeng menyimpulkan penjelasan kiai syauqi
" betul sekali pak,. Pertama, uang atau apa saja yang di berikan saat kondangan hajatan itu harus diperjelas. Apakah maksud undangan yang hadir dan memberikan uang atau apa saja tersebut adalah pemberian atau hibah sebagai tanda rasa syukur dan gembira atas walimah dan resepsi tersebut?,. Ataukah, itu menjadi pinjaman yang harus dibayar oleh shahibul hajat nantinya sebagai tradisi yang berlaku di masyarakat?
"tapi yai, kayaknya kok wagu sekali.. dan ya ga enak lah,.. ngasih amplop sambil bilang " Selamat ya dan maaf ini saya ngutangi 100 ribu kalau saya hajatan kembalikan yaaa.. Hahahaha masa gitu yai hahahaa .." kang nur menyela membuat semua orang tertawa juga
" kang nur, tadi kan sudah saya jelaskan, kirain udah paham kang .. Hehehe..
Gini kang .. proses ijab dan qabul/kesepakatan ini bisa dalam berbentuk perkataan, tulisan dan isyarat. Dalam pernyataan kehendak untuk melakukan suatu akad melalui tulisan ini para ulama membuat suatu kaidah fikih yang menyatakan bahwa:
الكتاب كالخطاب
Tulisan itu sama dengan ungkapan lisan.
Artinya, pernyataan yang jelas yang dituangkan dalam bentuk tulisan, kekuatan hukumnya sama dengan ungkapan langsung melalui lisan.

Selain tulisan suatu akad juga bisa dilakukan dengan isyarat yang menunjukkan secara jelas pihak-pihak yang melakukan akad. Misalnya isyarat yang ditunjukkan oleh orang bisu yang tidak bisa baca tulis. Maka dalam kaitannya ini, para ulama’ fiqih juga membuat suatu kaidah, yaitu:

الإشارات المعهودة للأخرس كالبيان باللسان
Isyarat yang jelas dari orang bisu sama dengan penjelasan dengan lisan.
Artinya, jika isyarat itu dikemukakan oleh orang yang sudah menjadi kebiasaan baginya dan isyarat itu sudah menunjukkan kehendaknya untuk melakukan suatu perbuatan akad, maka isyarat itu sama posisinya dengan penjelasan melalui lisan orang yang berbicara secara langsung.
Kang.. Masalah mengembalikan uang kondangan kan sudah saya sampaikan, kalau itu memang adat/ 'urf /kebiasaan. Lah kalau adatnya tidak atau yang kondangan itu tidak mengharap di kembalikan, itu ya hibah yang sohibul hajat tidak perlu mencatat dan mengembalikan,. Nah 'urf itu bisa menempati tempatnya kesepakatan suatu kaum.
" ooh njih njih,. terus gimana lagi yai yang kedua ?,..
" Kan nur..
Kedua, maksud amplop hajatan tersebut perlu dilihat juga dari tradisi masyarakat. Sebab, tidak ada maksud tertulis dari pemberian tersebut, apakah utang atau hibah. Misalnya, di beberapa desa ada tradisi di mana jika shahibul hajat mengundang seseorang untuk menghadiri hajatan dan memberikan amplop berisi uang, maka uang tersebut adalah pinjaman atau utang yang harus dibayarkan oleh shahibul hajat pada saat si pemberi itu hajatan kelak.
Tradisi ini, walaupun tak terucap dan tak tertulis, bersifat mengikat dan dipahami sebagai pinjaman. Sebagaimana kaidah fikih yang menegaskan, "Sesuatu yang sudah menjadi tradisi (‘urf) itu seperti disyaratkan." Maksudnya, sesuatu yang sudah menjadi kelaziman dan tradisi di masyarakat itu, seperti menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Contoh lain, tradisi yang terjadi di sebuah kota. Setiap yang hadir memenuhi undangan dan memberikan sejumlah uang atau barang sebagai pemberian dan hibah bukan utang piutang. Dengan demikian, pemberian tersebut bukan sebagai utang, melainkan sebagai pemberian biasa yang tidak wajib untuk dikembalikan/dibayar nantinya.
Lalu Ketiga.., dalam adab-adab berwalimah, setiap Muslim dan Muslimah punya kewajiban untuk memenuhi undangan, termasuk ikut bergembira atas walimah hajatan yang diselenggarakan oleh saudaranya. Salah satu ungkapan kesyukuran tersebut itu bermacam-macam. Di antaranya, selain hadir, juga memberikan sejumlah uang atau apa kebiasaan selain uang kepada yang bersangkutan sebagai bantuan dan sejenisnya.
Oleh karena itu, pemberian uang kepada yang berhajat atau walimah tersebut pada prinsipnya sebagai hadiah pemberian biasa, bukan hutang piutang. Kecuali jika ada ‘urf atau tradisi sebaliknya, maka sebagai pinjaman dan dicatat sebagai pinjaman.
Allah SWT Dawuh, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar." (QS al-Baqarah: 282).
Karena sebagai pinjaman, harus dilunasi sesuai dengan pokok pinjaman tanpa disyaratkan kelebihan atau manfaat karena berstatus sebagai pinjaman transaksi sosial (qardul hasan).

Begitu kang nur kang satim .. Sudah paham kan,.." kai syauqi berhenti memberi penjelasan kemudian mengambil gelas dan meminum kopi yang ada didalamnya
" Hehehe mohon maaf yai, sekali lagi mau tanya,. Mumpung ketemu Hehehehe .." ibu susanti berkata sambil tertawa
" monggo , mau tanya apa lagi bu sus..."
" gini yai, ini seumpama saya dapat undangan hajatan, tapi pas keadaan sama sekali tidak punya uang, padahal seperti tadi pak kai sampaikan wajib menghadiri undangan, berarti dosa kalau tidak datang kan,. Tapi saya mau datang tidak bawa uang apa beras atau apalah pada umumnya, nanti harga diri saya saya jatuh, karena pasti di gunjing" lah ketempat hajatan kok andon mangan( hanya sekedar ikut makan) tidak bawa apa apa tidak malu ya" .. Gitu mungkin yai,. Pertanyaan saya yai, apakah kondisi saya yang seprti itu termasuk udzur yang dapat menggugurkan kewajiban saya menghadiri undangan hajatan walimah??"
" Hahahaha hahaaha ...mantap banget pertanyaannya bu sus sip sip.. Hahahaa.." kang satim mengomentari bu sus sambil tertawa
" iya betul betul pak yai,.. Hehehehe" kang nur ikut ikutan komentar
" lah biasa kang nur tiru tiru bae(saja)... Gimana itu yai bisa jadi udzur untuk bisa tidak menghadiri undangan hajatan walimah??" kang sugeng sambil nyengir ikut saja komentar sok ingin tahu
" njih .. Njih .. Hal seperti itu termasuk udzur bu sus dan semuanya.. Dengan pertimbangan:
Pertama, Harga diri dalam walimah sangat di pertimbangkan
Kedua, Ada maksud mengharapkan sumbangan( thoma') dari shohibul hajat, yang tujuan seperti itu tidak di benarkan, dan dapat menggugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah.
Tapi ini bu suus.. Kalau sebelumnya bu susanti atau siapa saja, sudah pernah mengundang dan si sumbang oleh shohibul hajat,. Maka bu susanti atau siapa saja itu, wajib mengembalikan apa yang dulu pernah disumbangkan oleh shohibul hajat, mengingat uang sumbangan yang tradisinya bersetatus hutang yang wajib di bayar."
" yai mohon maaf sekali jawaban yang kiai sampaikan apakah ada referensinnya? ,. Mohon maaf banget saya tanya biar nanti saya sampaikan ke orang terus kalau di tanya dari mana sumbernya kan saya bisa jelaskan, hehe ." kang nur ngeles pak kiai
" kang nur, jawaban yang saya sampaikan itu referensinya pertama dari kitab Nihayatul Muhtaj syarah alminhaj juz6 hal 373. cet. Maktabah darul fikr
Kedua kitab Hasyiata Qulyubi wa 'Umairah juz 3 hal.297 cet.maktabah Darul ihya alkutub al 'arabiyah
Ketiga, kitab I'anatuthalibiin juz 3 hal. 58 cet. Darul fikr
,.. Niku kang nur, monggo nanti dirumah kitab²nya di bukak,.. Hehehe" kiai syauqi mengakhiri jawabannya.

wallahu 'alam bishawaab











Comments

Popular posts from this blog

Wali Malamatiyyah

Bait Syair Yang Terukir Di Gembok Makam Rasulullah SAW

Pemimpin Cerminan dari Rakyatnya