Penentuan Awal Ramadhan: Apakah Pada Masa Nabi ﷺ Pernah Berpuasa dengan Hisab Tanpa Rukyat? Dan Bagaimana Menilai Klaim Bid‘ah dalam Penggunaan Hisab?


Baca juga 

ramadhan bukan tentang siapa

Pendahuluan

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan atas setiap muslim yang telah mukallaf.

Ibadah ini memiliki sebab (sabab) syar‘i yang jelas, yaitu masuknya bulan Ramadhan.

Karena ia termasuk ibadah mahdhah, maka cara penetapan awal waktunya tidak boleh dilepaskan dari nash.

Pertanyaan yang sering muncul di tengah umat adalah:

Apakah pada masa Nabi ﷺ pernah memulai puasa Ramadhan dengan metode hisab tanpa rukyat?

Dan jika tidak, bagaimana kedudukan penggunaan hisab dalam perspektif syariat?

1. Apakah pada masa Nabi ﷺ pernah memulai puasa dengan hisab tanpa rukyat?

Baca juga 

musibah yang menggerakkan langit dan bumi

Jawabannya:

Tidak pernah terdapat satu pun riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ atau para sahabat memulai puasa Ramadhan dengan hisab.

Justru yang diriwayatkan secara mutawatir makna adalah perintah rukyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.

Jika hilal tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya‘ban tiga puluh hari.”

Hadis ini diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ, dan tercantum dalam:

Sahih al-Bukhari

Sahih Muslim

Perawinya adalah:

Abdullah ibn Umar

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya kita adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak berhitung.

Bulan itu begini dan begini (yakni 29 atau 30 hari).”

Hadis ini juga terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini bukan sekadar informasi keadaan umat saat itu, namun penegasan bahwa syariat penentuan awal bulan tidak digantungkan kepada hisab.

Dengan demikian dapat ditegaskan:

tidak ada satu pun dalil dari Nabi ﷺ, sahabat, maupun tabi‘in yang menunjukkan bahwa hisab pernah dijadikan dasar penetapan awal Ramadhan.

2. Mengapa rukyat menjadi sebab syar‘i, bukan sekadar sarana teknis?

Nash tidak hanya memerintahkan berpuasa, tetapi juga menetapkan sebabnya:

“karena melihatnya”

dan jika terhalang, “maka sempurnakanlah bilangan”.

Ini menunjukkan bahwa:

rukyat dan istikmal bukan sekadar sarana, tetapi merupakan sebab syar‘i yang ditetapkan oleh dalil.

3. Keterangan para ulama tentang penggunaan hisab

a. Penjelasan Imam an-Nawawi

Yahya ibn Sharaf al-Nawawi berkata dalam kitabnya:

Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdhab

Beliau menegaskan makna hadis-hadis rukyat, dan menjelaskan:

Mayoritas ulama berpendapat:

tidak boleh berpegang kepada hisab dalam penentuan awal Ramadhan,

dan kewajiban tetap bergantung pada rukyat atau istikmal.

Beliau menyatakan bahwa pendapat yang membolehkan hisab hanyalah pendapat lemah dan tidak dijadikan pegangan mazhab.

b. Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ahmad ibn Taymiyyah berkata dalam:

Majmu’ al-Fatawa Ibn Taymiyyah

Beliau menegaskan bahwa:

Menjadikan hisab sebagai dasar penentuan awal puasa dan hari raya

adalah pendapat yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik para sahabat.

Beliau juga menjelaskan bahwa metode tersebut tidak dikenal dalam praktik generasi awal umat.

c. Penjelasan Ibnu Qudamah al-Maqdisi

Ibn Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab:

Al-Mughni

Beliau menyatakan bahwa:

Jika seseorang berpuasa berdasarkan hisab, sementara ia tidak melihat hilal dan tidak ada rukyat yang sah, maka puasanya tidak didasarkan kepada sebab yang ditetapkan oleh syariat.

4. Apakah penggunaan hisab berarti bid‘ah secara mutlak?

Di sinilah perlu sikap ilmiah dan adil.

Hisab dalam pengertian ilmu falak, astronomi, dan perhitungan peredaran bulan, pada asalnya adalah ilmu mubah.

Yang menjadi masalah bukan ilmunya, melainkan:

menjadikan hisab sebagai penentu masuknya ibadah, menggantikan sebab syar‘i yang telah ditetapkan oleh nash.

Karena itu, para ulama membedakan antara:

 hisab sebagai alat bantu

misalnya:

untuk memperkirakan posisi bulan,

membantu persiapan rukyat,

menyusun kalender,

ini tidak dipermasalahkan.

 hisab sebagai pengganti rukyat

yaitu:

menetapkan masuk Ramadhan hanya dengan hitungan astronomi, tanpa rukyat dan tanpa istikmal.

Inilah yang ditolak oleh jumhur ulama.

5. Bagaimana menilai klaim “rukyat bil ‘ilmi”?

Istilah “rukyat bil ‘ilmi” tidak dikenal dalam nash dan tidak ditemukan dalam istilah para ulama klasik ketika menjelaskan hadis-hadis rukyat.

Yang dikenal dalam dalil hanyalah:

rukyat (melihat secara hakiki),

atau istikmal (menyempurnakan bilangan).

Karena itu, mengganti makna rukyat dengan sekadar kepastian ilmiah tanpa melihat hilal, adalah bentuk penafsiran baru terhadap sebab ibadah yang telah ditentukan oleh Rasulullah ﷺ.

6. Menimbang klaim bid‘ah secara ilmiah dan bijak

Dalam kaidah syariat, sebab ibadah (asbāb al-‘ibādāt) adalah wilayah tauqīfiyyah, yaitu harus berdasar dalil.

Maka:

menjadikan hisab sebagai sebab masuknya puasa, menggantikan rukyat yang ditetapkan Nabi ﷺ, adalah perkara baru dalam agama pada sisi penetapan sebab ibadah.

Baca juga 

Rajab menanam Sya'ban merawat

Dalam konteks inilah, para ulama menilai bahwa:

yang tercela bukanlah ilmu hisabnya,

tetapi menjadikannya sebagai landasan syar‘i yang berdiri sendiri.

Namun, karena dalam praktik di tengah umat terdapat perbedaan ijtihad dan kebijakan organisasi, maka sikap yang benar adalah:

tetap memegang dalil,

menyampaikan kebenaran secara ilmiah,

menjaga adab dan persatuan umat.

7. Kesimpulan

1. Pada masa Nabi  dan para sahabat,

tidak pernah ada penetapan awal Ramadhan dengan hisab.

2. Dalil yang sahih hanya menetapkan dua jalan:

rukyatul hilal,

atau istikmal (menyempurnakan 30 hari).

3. Para ulama besar seperti:

an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah

menjelaskan bahwa:

hisab tidak dijadikan dasar penetapan awal puasa.

4. Hisab boleh digunakan sebagai alat bantu teknis,

tetapi tidak boleh menggantikan sebab syar‘i.

Wallahua'lam 

Baca juga

ketika lidah tajam namun tangan tak mampu mengobati


📚 Marāji‘ (Referensi Kitab)

1. Sahih al-Bukhari, Kitab ash-Shaum, باب قول النبي: صوموا لرؤيته.

2. Sahih Muslim, Kitab ash-Shiyam.

3. an-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, pembahasan awal Ramadhan.

4. Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, pembahasan tentang hilal dan hisab.

5. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Kitab ash-Shiyam, bab penetapan awal bulan.

Comments

  1. Pertanyaanya adalah sejak kpn dilaunchingnya adanya hisab dan legimitasinya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

RIZKI, ASAP ROKOK, DAN KETELA GORENG PANAS

Ketika Kebencian Menutup Pintu Ilmu dan Nasihat

MENUNGGU KEHANCURAN PERUSAK NU