Penjelasan singkat perbedaan waktu Maghrib antara jadwal edaran Purbalingga (PCNU atau Kemenag yang di jadikan pedoman Masjid, Mushola, Radio/TV) dan aplikasi ASR berpedoman BMKG
Baca juga
penentuan awal Ramadhan apakah pada masa Nabi menggunakan Hisab?
Pada prinsipnya, semua jadwal sholat yang kita gunakan sama-sama bersumber dari ilmu falak (hisab astronomi), yaitu ilmu yang menghitung posisi matahari untuk menentukan masuknya waktu sholat.
Dalam ilmu falak dijelaskan bahwa:
Masuk waktu Maghrib adalah ketika matahari benar-benar terbenam di ufuk (ghurūb al-syams).
Inilah dasar yang dipakai oleh para ulama dan para ahli falak.
Secara ilmiah, perhitungan tersebut dilakukan dengan menggunakan:
• lintang tempat (latitude),
• bujur tempat (longitude),
• ketinggian lokasi,
• serta data posisi matahari (ephemeris).
Baca juga : ketika ilmu dikalahkan nafsu
1. Jadwal edaran waktu sholat Purbalingga (PCNU atau Kemenag)
Jadwal edaran yang biasa digunakan oleh takmir dan masyarakat di wilayah Purbalingga disusun dengan titik koordinat acuan wilayah kabupaten.
Artinya:
• satu titik koordinat mewakili wilayah Purbalingga secara umum,
• lalu dibuat jadwal untuk seluruh kecamatan dan desa.
Model seperti ini sudah sangat sah dan lazim dipakai, karena memudahkan masyarakat dan menjaga keseragaman waktu ibadah di satu wilayah.
Baca juga : Ramadhan bukan tentang siapa yang rajin ibadah
2. Waktu sholat pada aplikasi ASR yang berpedoman BMKG
Aplikasi ASR yang berpedoman data astronomi dari BMKG menghitung waktu sholat dengan cara:
• membaca titik koordinat lokasi pengguna secara langsung (GPS),
• sehingga setiap masjid, mushola, kampung, atau desa bisa memiliki titik perhitungan sendiri.
Contohnya:
• Masjid di Desa Gondang,
• Mushola di Welirang Kidul,
• dan lokasi lain,
masing-masing dihitung berdasarkan koordinatnya sendiri, bukan titik kabupaten.
Karena itulah, waktu Maghrib yang muncul di ASR bisa berbeda beberapa detik hingga sekitar 1 menit dibanding jadwal edaran kabupaten.
Baca juga: musibah yang menggerakkan langit dan bumi
3. Mengapa bisa terjadi perbedaan?
Perbedaan ini bukan karena metode hisabnya berbeda, tetapi karena:
titik koordinat yang dijadikan dasar perhitungan berbeda.
Dalam ilmu falak, selisih:
• lintang,
• bujur,
• dan ketinggian tempat,
meskipun kecil, tetap berpengaruh terhadap:
➡️ waktu terbenam matahari.
Semakin jauh jarak suatu desa dari titik pusat kabupaten, maka semakin besar kemungkinan terjadi selisih waktu beberapa detik atau menit.
Baca juga : jagongan serambi masjid episode 5
4. Mana yang lebih benar?
Keduanya sama-sama benar secara ilmiah dan syar’i.
• Jadwal edaran PCNU atau kemenag → benar, karena mewakili wilayah kabupaten.
• ASR berbasis titik lokasi → benar, karena menghitung dari posisi masjid atau pengguna secara langsung.
Justru, penggunaan aplikasi yang menghitung dari titik lokasi masing-masing dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiyÄá¹ (kehati-hatian).
5. Penjelasan ini sejalan dengan kitab dan literatur ilmu falak
Dalam literatur falak modern yang banyak dipakai di pesantren dan perguruan tinggi, seperti kitab:
Ilmu Falak Praktis
karya Ahmad Izzudin,
dijelaskan bahwa:
penentuan waktu sholat harus menggunakan data koordinat tempat (lintang dan bujur) karena perbedaan posisi tempat akan memengaruhi hasil waktu terbit dan terbenam matahari.
Hal ini juga merupakan penerapan dari kaidah dasar ilmu falak bahwa:
setiap tempat memiliki waktu matahari yang berbeda sesuai posisi geografisnya.
Baca juga: ketika kebencian menutup pintu ilmu
6. Kesimpulan untuk jamaah
Perbedaan waktu Maghrib antara:
• jadwal edaran Purbalingga (PCNU atau Kemenag yang biasa di jadikan pedoman Masjid, Mushola, Radio/TV)
dan
• aplikasi ASR berbasis BMKG
➡️ bukan karena salah atau keliru,
➡️ tetapi karena beda titik lokasi perhitungan.
Ringkasnya:
• Jadwal PCNU atau kemenag → memakai titik kabupaten.
• ASR → memakai titik lokasi masjid atau pengguna.
Keduanya sah digunakan.
Jika suatu mushola atau masjid sudah mengetahui titik koordinat lokasinya, maka penggunaan aplikasi berbasis lokasi dapat menjadi pilihan yang lebih teliti (lebih ikhtiyÄá¹).
Semoga penjelasan ini dapat menenangkan jamaah dan memperjelas bahwa perbedaan tersebut adalah hal yang wajar dalam ilmu falak.
WallÄhu a‘lam bish-shawÄb.
Baca juga : Antara janji langit dan kenyataan
Comments
Post a Comment