​Ilmu Falak dalam Sejarah Islam dan Batasannya dalam Penentuan Awal Ramadhan

(Menempatkan Hisab sebagai Ilmu, Bukan sebagai Pengganti Nash Syar‘i)

Baca juga 

Sejarah singkat perkembangan ilmu Falak dalam dunia Islam

Pendahuluan

Perbedaan pendapat tentang penentuan awal dan akhir Ramadhan sering kali muncul karena tidak dibedakannya antara dua hal yang sangat berbeda, yaitu:

1. sejarah berkembangnya ilmu falak (astronomi) dalam peradaban Islam, dan

2. hukum syar‘i tentang sebab dimulainya ibadah puasa.

Sebagian orang beranggapan bahwa karena umat Islam telah lama menguasai ilmu falak, maka penentuan awal Ramadhan pun selayaknya dapat ditetapkan dengan hisab.

Tulisan ini berupaya menjelaskan secara singkat namun utuh:

bagaimana sebenarnya sejarah berkembangnya ilmu falak dalam dunia Islam, apa fungsi hakikinya bagi umat, serta mengapa para ulama tidak menjadikan hisab sebagai pengganti nash syar‘i dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan.

Baca juga 

penjelasan singkat perbedaan waktu magrib

Sejarah Singkat Berkembangnya Ilmu Falak di Dunia Islam


Secara sejarah, ilmu falak berkembang pesat di dunia Islam pada masa Daulah Abbasiyah, khususnya di kota

Baghdad.

Pada masa ini berdiri pusat penerjemahan dan penelitian yang sangat terkenal, yaitu

Bayt al-Hikma.

Di tempat inilah karya-karya astronomi dari Yunani, India, dan Persia diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, kemudian dikembangkan oleh para ilmuwan Muslim.

Di antara tokoh penting awal dalam bidang ilmu falak adalah:

Muhammad ibn Musa al-Khwarizmi,

yang menyusun karya-karya perhitungan dan tabel astronomi (zij) yang menjadi dasar penting ilmu falak di dunia Islam.

Al-Battani,

yang terkenal melalui pengamatan sistematis terhadap peredaran matahari dan bulan serta koreksi data astronomi sebelumnya.

Periode ini secara umum berlangsung pada abad ke-2 sampai ke-3 Hijriah, sementara Nabi ﷺ, para sahabat, dan mayoritas tabi‘in hidup pada abad pertama Hijriah.

Hal ini menunjukkan bahwa:

ilmu falak memang berkembang pesat dalam peradaban Islam, dan merupakan bagian penting dari khazanah keilmuan umat.

Baca juga 

Penentuan awal Ramadhan apakah pada masa Nabi pernah menggunakan hisab?

Sejarah Ilmu Falak Tidak Otomatis Menjadi Legitimasi Hukum Ibadah

Poin penting yang harus diluruskan adalah:

perkembangan ilmu falak sebagai ilmu pengetahuan tidak otomatis menjadi legitimasi syar‘i untuk mengganti sebab ibadah yang telah ditetapkan oleh nash.

Para ulama fikih membedakan dengan tegas antara:

kemajuan sarana dan ilmu pengetahuan,

dan

penetapan sebab ibadah yang bersifat tauqīfiyyah.

Dalam ibadah mahdhah, sebab ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.

Fungsi Nyata Ilmu Falak dalam Peradaban Islam

Para ulama dan ilmuwan Muslim menggunakan ilmu falak untuk berbagai keperluan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan beragama umat, di antaranya:

1. Penentuan arah kiblat

Ilmu falak digunakan untuk menghitung arah Ka‘bah dari berbagai wilayah yang jauh, terutama setelah wilayah Islam meluas.

2. Penentuan waktu shalat

Perhitungan posisi matahari dipakai untuk mengetahui masuknya waktu-waktu shalat dengan lebih akurat, terutama di daerah yang sulit mengamati tanda alam secara langsung.

3. Penyusunan kalender Hijriah

Ilmu falak dipakai untuk menyusun kalender administrasi, perjalanan, dan kegiatan sosial umat.

4. Membantu persiapan rukyatul hilal

Ilmu falak dipakai untuk:

mengetahui posisi bulan,

memperkirakan kemungkinan terlihatnya hilal,

menentukan lokasi dan waktu pengamatan.

Namun perlu dicatat dengan sangat tegas:

ilmu falak pada masa para ulama klasik digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti rukyat.

Penegasan Ulama tentang Batas Hisab dalam Penentuan Awal Ramadhan

Para ulama madzhab menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan tetap bergantung pada rukyat atau istikmal, bukan pada hisab.

Keterangan Imam an-Nawawi

Yahya ibn Sharaf al-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya

Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdhab

(pembahasan Kitab ash-Shiyam, jilid 6):

bahwa jumhur ulama tidak membolehkan berpegang kepada hisab dalam penentuan awal Ramadhan, dan kewajiban puasa hanya ditetapkan dengan rukyat atau istikmal.

Beliau juga menegaskan bahwa pendapat yang menjadikan hisab sebagai dasar penetapan adalah pendapat yang lemah.

Keterangan Ibnu Qudamah al-Maqdisi

Ibn Qudamah al-Maqdisi menyebutkan dalam kitab

Al-Mughni

(Kitab ash-Shiyam, jilid 3, bab rukyatul hilal):

bahwa puasa tidak dibangun di atas hisab semata, dan penetapan awal bulan tidak dianggap sah jika hanya bersandar pada perhitungan.

Penegasan Ibnu Taimiyah

Ahmad ibn Taymiyyah menegaskan dalam

Majmu’ al-Fatawa Ibn Taymiyyah

(jilid 25, pembahasan tentang hilal dan hisab):

bahwa menjadikan hisab sebagai sandaran penentuan awal bulan tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik para sahabat.

Beliau menegaskan bahwa metode tersebut tidak dikenal dalam praktik generasi awal umat.

Mengapa Hisab Tidak Dapat Menggantikan Nash Syar‘i dalam Awal Ramadhan?

Dalam masalah Ramadhan, nash tidak hanya menjelaskan kewajiban puasa, tetapi juga menetapkan sebab dimulainya ibadah tersebut.

Sebab itu adalah:

rukyatul hilal, atau

istikmal (menyempurnakan bilangan bulan).

Dengan demikian, rukyat dalam masalah Ramadhan bukan sekadar sarana teknis, melainkan sebab syar‘i yang ditetapkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.

Mengganti rukyat dengan hisab berarti:

mengganti sebab ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat.

Inilah yang menjadi alasan utama para ulama menolak menjadikan hisab sebagai penentu awal dan akhir Ramadhan.

Baca juga

Puasa bukan tentang siapa yang rajin ibadah

Penegasan Historis yang Sangat Penting

Lebih dari itu, Nabi ﷺ, para sahabat, para tabi‘in, serta para ulama generasi setelahnya tidak pernah menjadikan hisab sebagai penentu masuknya awal Ramadhan.

Dan tidak pula terdapat legitimasi syar‘i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan bahwa hisab dapat menggantikan rukyat atau istikmal sebagai sebab dimulainya ibadah puasa.

Padahal, ketika ilmu falak telah berkembang pesat pada masa Abbasiyah, para ulama fikih tetap mempertahankan metode syar‘i yang sama, yaitu rukyat dan istikmal.

Hal ini menunjukkan bahwa:

penolakan terhadap hisab sebagai penentu awal Ramadhan bukan disebabkan oleh keterbatasan ilmu, melainkan karena ketaatan terhadap nash.

Menempatkan Ilmu Falak Secara Adil

Ilmu falak adalah ilmu yang mulia dan sangat bermanfaat bagi umat Islam.

Menghargai ilmu falak berarti:

menghargai warisan keilmuan Islam.

Namun menempatkan ilmu falak pada batasannya juga merupakan bagian dari menjaga kemurnian ibadah.

Ilmu falak berfungsi sebagai:

alat bantu,

sarana teknis,

dan pendukung pelaksanaan ibadah,

bukan sebagai pengganti sebab ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat.

Penutup

Dari penjelasan sejarah dan keterangan para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa:

ilmu falak memang berkembang pesat dalam peradaban Islam dan memberi kontribusi besar bagi kehidupan umat, terutama dalam penentuan arah kiblat, waktu shalat, kalender, dan persiapan rukyat.

Namun, dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan, para ulama sepakat bahwa sebab ibadah tetap harus kembali kepada nash, yaitu rukyat atau istikmal.

Perbedaan ini hendaknya disikapi dengan adab, ketenangan, dan sikap saling menghormati, sambil tetap menjaga prinsip bahwa ibadah mahdhah harus berdiri di atas dalil, bukan semata-mata di atas perkembangan ilmu.

Wallahua'lam bishawab

Baca juga 

Qolb bahasa yang mulai asing di zaman ramai

Referensi Kitab

1. an-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 6, Kitab ash-Shiyam, bab إثبات شهر رمضان.

2. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3, Kitab ash-Shiyam, bab رؤية الهلال.

3. Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, jilid 25, pembahasan tentang hilal dan hisab.

Comments

Popular posts from this blog

RIZKI, ASAP ROKOK, DAN KETELA GORENG PANAS

Ketika Kebencian Menutup Pintu Ilmu dan Nasihat

MENUNGGU KEHANCURAN PERUSAK NU