Postingan

Menampilkan postingan dengan label ilmu Falak

"Ketika ‘Melihat’ Dipaksa Menjadi ‘Menghitung’: Drama Tahunan Ramadhan dan Kekeliruan Membaca Hadis”

Gambar
Baca juga  Ilmu Falak dalam sejarah Islam dan batasannya dalam penentuan Awal Ramadhan Analisis Mantik (Logika) terhadap Argumentasi Hisab Modern dalam Penetapan Awal Bulan Hijriyah Pembuka: Satu Negara, Dua Lebaran Malam itu, Indonesia kembali terbelah—bukan karena politik, tapi karena hilal. Di layar televisi, sidang isbat berlangsung tegang. Para ulama, ahli falak, dan pejabat duduk berjam-jam menunggu laporan rukyat dari berbagai titik. Di luar sana: Sebagian warga NU menanti kabar rukyat Sebagian warga Muhammadiyah sudah lebih dulu mengumumkan besok adalah hari raya Di satu masjid: takbir bergema. Di masjid sebelah: imam masih memimpin tarawih. Anak kecil bertanya: “Kok Lebarannya beda, Pak?” Ayahnya terdiam. Lalu datang jawaban yang sering terdengar “ilmiah”: “Hadis bilang ru’yah, tapi ru’yah itu bisa berarti mengetahui. Jadi hisab juga termasuk.” Masalahnya: Benarkah ilmu bahasa dan syariat membenarkan itu? Masalah Inti: Bukan Metode, Tapi Cara Membaca Teks Hadis...

“Rukyat” Bukan Hisab: Kritik Nahwu atas Distorsi Makna Hadis Penetapan Ramadhan

Gambar
Baca juga  Ketika ‘Melihat’ Dipaksa Menjadi ‘Menghitung’: Drama Tahunan Ramadhan dan Kekeliruan Membaca Hadis” Analisis Mantik (Logika) terhadap Argumentasi Hisab Modern dalam Penetapan Awal Bulan Hijriyah Pendahuluan Perdebatan penetapan awal Ramadhan sering dipersempit menjadi konflik “rukyat vs hisab”. Padahal problem yang lebih mendasar justru berada pada cara memahami teks hadis secara bahasa (nahwu). Hadis Nabi ﷺ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal), dan berbukalah karena melihatnya.” Sebagian pihak melakukan perluasan makna: “رؤية tidak harus melihat dengan mata, bisa juga berarti mengetahui (hisab).” Sekilas tampak ilmiah. Tapi jika diuji dengan disiplin nahwu dan ushul, argumen ini justru rapuh dari akarnya. 1. Akar Masalah: Generalisasi Makna dalam Nahwu Memang benar, dalam ilmu nahwu: رأى memiliki dua kemungkinan : بصرية (melihat dengan mata) قلبية/علمية (mengetahui/menilai) Namun di sini terjadi kesala...

FATWA ULAMA LINTAS MADZHAB: Tentang Penetapan Awal Ramadhan dengan Hisab Tanpa Rukyat dan Sikap terhadap Keputusan Penguasa

Gambar
Baca juga  kritik Ilmiah terhadap Argumentasi Hisab untuk penentuan Awal Ramadhan Pendahuluan Penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal merupakan salah satu persoalan penting dalam kehidupan umat Islam yang selalu berulang setiap tahun. Ia bukan sekadar perkara teknis penanggalan, melainkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah besar seperti puasa dan hari raya. Karena itu, sejak masa para ulama salaf, persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan dibahas secara mendalam dalam berbagai kitab fiqih lintas madzhab. Dalam praktiknya, mayoritas ulama klasik berpegang pada metode rukyat (melihat hilal) sebagai dasar penetapan, sebagaimana dipahami dari nash-nash syar’i. Sementara hisab (perhitungan astronomi) lebih banyak ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu utama secara mandiri. Namun, seiring perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan, muncul kembali wacana penggunaan hisab secara independen tanpa rukyat, yang kemudian diangkat oleh sebagian k...

Kritik Ilmiah terhadap Argumentasi Hisab dalam Penentuan Awal Ramadhan

Gambar
Baca juga  Ilmu Falak dalam sejarah Islam dan penggunaannya Pendahuluan Penentuan awal bulan hijriah merupakan masalah penting dalam syariat Islam karena berkaitan langsung dengan ibadah seperti puasa Ramadan, Idul Fitri, dan haji. Sejak masa Nabi ﷺ hingga generasi salaf, metode yang digunakan adalah rukyat al-hilal (melihat hilal). Metode ini didasarkan pada hadis-hadis sahih yang sangat jelas dan diamalkan secara konsisten oleh para sahabat dan ulama setelahnya. Namun pada masa modern muncul pandangan yang mengutamakan hisab astronomi sebagai metode utama. Oleh karena itu penting untuk mengkaji apakah argumentasi tersebut selaras dengan dalil syariat dan metodologi fiqih para ulama. 1. Kritik terhadap Dalil “Semangat Al-Qur’an adalah Hisab” Muhammadiyah menggunakan dua ayat: QS Ar-Rahman:5 QS Yunus:5 Bantahan Ayat tersebut tidak berbicara tentang metode penetapan awal bulan ibadah, melainkan fungsi kosmik matahari dan bulan sebagai penentu waktu secara umum. ...

​Ilmu Falak dalam Sejarah Islam dan Batasannya dalam Penentuan Awal Ramadhan

Gambar
(Menempatkan Hisab sebagai Ilmu, Bukan sebagai Pengganti Nash Syar‘i) Baca juga  Sejarah singkat perkembangan ilmu Falak dalam dunia Islam Pendahuluan Perbedaan pendapat tentang penentuan awal dan akhir Ramadhan sering kali muncul karena tidak dibedakannya antara dua hal yang sangat berbeda, yaitu: 1. sejarah berkembangnya ilmu falak (astronomi) dalam peradaban Islam, dan 2. hukum syar‘i tentang sebab dimulainya ibadah puasa. Sebagian orang beranggapan bahwa karena umat Islam telah lama menguasai ilmu falak, maka penentuan awal Ramadhan pun selayaknya dapat ditetapkan dengan hisab. Tulisan ini berupaya menjelaskan secara singkat namun utuh: bagaimana sebenarnya sejarah berkembangnya ilmu falak dalam dunia Islam, apa fungsi hakikinya bagi umat, serta mengapa para ulama tidak menjadikan hisab sebagai pengganti nash syar‘i dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Baca juga  penjelasan singkat perbedaan waktu magrib Sejarah Singkat Berkembangnya Ilmu Falak di D...

Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Falak dalam Peradaban Islam

Gambar
​ Baca juga  penentuan awal Ramadhan apakah pada masa Nabi pernah menggunakan Hisab? Pendahuluan Pembahasan tentang penggunaan hisab dalam penentuan awal Ramadhan sering kali tidak dibedakan antara dua hal yang sangat penting, yaitu: 1. sejarah berkembangnya ilmu falak dalam peradaban Islam, dan 2. kedudukan hisab dalam hukum syariat penetapan ibadah. Karena itu, sebelum membahas batas syar‘i penggunaan hisab, penting untuk terlebih dahulu menempatkan ilmu falak dalam konteks sejarahnya secara proporsional. Awal berkembangnya ilmu falak secara sistematis Para sejarawan Muslim menjelaskan bahwa perkembangan ilmu falak secara sistematis dan terlembaga dalam dunia Islam terjadi pada masa Daulah Abbasiyah, terutama di kota Baghdad . Di kota inilah berdiri pusat penerjemahan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang sangat terkenal, yaitu Bayt al-Hikma . Di lembaga ini dilakukan penerjemahan besar-besaran karya-karya ilmiah dari bahasa Yunani, Persia, dan India ke dalam...