Menemukan Titik Temu: Solusi Islah dalam Konflik Otoritas vs Konstitusi Organisasi
Baca juga: batas kesabaran istri menahan
Dalam dinamika organisasi, gesekan antar figur yang dikenal alim dan berintegritas seringkali menjadi ujian terberat. Konflik ini biasanya bermuara pada benturan antara etika moral (merasa benar secara substansi) dengan legalitas formal (ketaatan pada AD/ART). Ketika satu kubu merasa berhak memecat pimpinan demi "membersihkan" organisasi namun menabrak aturan main, sementara kubu lain menuntut perdamaian demi stabilitas, organisasi berada dalam ancaman stagnasi.
Berikut adalah langkah-langkah strategis untuk mendamaikan kedua belah pihak:
1. Rekonstruksi Paradigma: Kebenaran vs Keabsahan
Masalah utama seringkali berasal dari perasaan "paling benar" sehingga merasa boleh melampaui aturan. Dalam organisasi modern maupun keagamaan, kebenaran substansial harus berjalan beriringan dengan keabsahan prosedur.
Solusi: Ingatkan kedua pihak bahwa keputusan yang benar secara niat namun salah secara prosedur (melanggar AD/ART) akan menciptakan cacat hukum yang panjang di masa depan. Pemakzulan tanpa dasar aturan adalah benih otoritarianisme baru.
2. Mediasi oleh Pihak Ketiga yang Netral (Tahkim)
Jika kedua kubu sudah terkunci dalam egonya, diperlukan penengah yang memiliki legitimasi moral lebih tinggi.
Langkah: Hadirkan tokoh senior atau Dewan Penasihat yang tidak memiliki kepentingan jabatan. Penengah ini harus mampu meyakinkan kubu pertama bahwa menegakkan kebenaran dengan cara yang salah adalah sebuah kesalahan, dan meyakinkan kubu kedua bahwa islah tidak berarti membiarkan penyalahgunaan jabatan tetap terjadi.
3. Jalur Tengah: "Resign Terhormat" atau "Cuti Non-Aktif"
Jika kubu pertama bersikeras pimpinan di bawahnya bersalah, namun prosedur pemecatan belum memenuhi syarat AD/ART, ambil jalan tengah administratif.
Solusi: Pimpinan yang dituduh bisa diminta untuk non-aktif sementara demi kelancaran investigasi internal. Ini memenuhi tuntutan kubu pertama (agar pimpinan tersebut tidak berkuasa dulu) sekaligus menghormati kubu kedua (organisasi tetap berjalan sesuai prosedur tanpa pemakzulan paksa).
4. Audit Independen dan Transparansi
Kubu yang menolak islah biasanya merasa bahwa perdamaian hanyalah cara untuk menutupi kesalahan (sapu jagat).
Baca juga: istidraj bergelimang harta
Solusi: Tawarkan kesepakatan bahwa islah akan dilakukan setelah ada audit atau pemeriksaan transparan mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut. Jika terbukti, pemecatan dilakukan sesuai mekanisme AD/ART (melalui SP1, SP2, atau Muktamar Luar Biasa), bukan melalui keputusan sepihak yang emosional.
5. Kembali ke Khittah (Tujuan Awal)
Ingatkan kedua kubu bahwa tujuan organisasi adalah kemaslahatan umat atau anggota, bukan tempat pembuktian siapa yang paling berkuasa.
Solusi: Buatlah forum muhasabah bersama. Ingatkan bahwa "kegaduhan" yang mereka hindari atau ciptakan justru merusak reputasi orang-orang alim di mata masyarakat.
Kesimpulan
Perdamaian tidak akan tercapai jika satu pihak merasa "suci" dan pihak lain dianggap "kompromis". Solusi permanennya adalah Mekanisme Hukum yang Beretika. Kubu yang ingin memecat harus bersabar mengikuti prosedur AD/ART agar keputusannya sah, dan kubu yang ingin damai harus memastikan bahwa perdamaian tersebut tidak mengabaikan keadilan atas penyalahgunaan jabatan.
Tanpa ketaatan pada aturan yang telah disepakati bersama (AD/ART), organisasi tersebut hanya akan menjadi sekumpulan orang yang bertikai atas nama kebenaran subjektif masing-masing.
Baca : Hukum menyebut Allah dengan sebutan Gusti
(Wong lereng Gunung Slamet)
Solusi bijak subhanallah
ReplyDelete