Ikut Ulama Apa Hadits Shahih??
Topik Penting untuk di baca:
Ketika kita mendapati hadits shohih, apakah langsung bisa digunakan untuk dasar hukum?
Tunggu dulu, coba kita perhatikan hadits shohih ini
عن أبي هريرة -رضي الله تعالى عنه- قال : سمعت رسول الله -صلى الله عليه و سلم- قال: "توضؤوا مما مست النار". رواه مسلم
"Berwudhulah kalian disebabkan (memakan) apa yang disinggung api"
Hadits ini shohih, ia tercantum di kitab hadits tershohih kedua yang dimiliki kaum muslimin setelah shohih Bukhori, yaitu shohih Muslim. Setelah mengetahui hal ini apakah lantas bisa langsung kita gunakan dan simpulkan sendiri?
Jadi pemahaman gampang gampangannya sih begini, kalau kita makan jagung bakar, ayam bakar atau sate maka kita harus berwudhu lagi ketika ingin beranjak sholat, karena Nabi sendiri yang bersabda bahwa berwudhulah setelah mengonsumsi sesuatu yang bersinggungan dengan api, dan ini hadits shohih.
Tapi apakah ini yang dipahami oleh jumhur ulama kita?, ternyata tidak.
Wudhu kita nggak batal kok kalau makan sate dan ayam bakar.
Mengapa mereka tidak menggunakan hadits shohih ini?
Karena mereka tau bahwa hukum yang ada di hadits shohih ini dimansukh (dihapus) dengan hadits Jabir yang datang belakangan.
Mengapa mereka tau ada hadits yang menggantikan hukumnya?
Karena mereka hafal dan paham baanyak hadits.
Kenapa mereka hafal banyak hadits?
Yaa karena mereka ulama hehehe.
Apakah sampai disini?, ternyata tidak.
Memastikan kevalidan suatu hadis itu baru tahap awal untuk menjadi sebuah hukum, ada metode² atau kaidah² dan pertimbangan dalil lain yang harus dilewati. Jadi kalau diibaratkan, memastikan kevalidan hadits itu sama seperti memastikan adanya beras untuk membuat nasi goreng, harus dimasak dulu, disiapkan bumbunya, digoreng kemudian diaduk dst.
Jadi, sampe sini semoga paham..nggak gampang kan, ini hanya satu dari banyak kemungkinan yang lain.
Jadi kalau kita menemukan suatu hadits yang shohih, maka langkah selanjutnya adalah bertanya
"Apa komentar ulama tentang hadis ini?"
Jangan biasakan nyelonong nyimpulkan sendiri tanpa liat kanan kiri, Ikuti saja ulama ulama mdzhab.
Semoga bermanfaat
Topik penting lainnya:
Comments
Post a Comment