Kritik Ilmiah terhadap Argumentasi Hisab dalam Penentuan Awal Ramadhan

Baca juga 

Ilmu Falak dalam sejarah Islam dan penggunaannya

Pendahuluan
Penentuan awal bulan hijriah merupakan masalah penting dalam syariat Islam karena berkaitan langsung dengan ibadah seperti puasa Ramadan, Idul Fitri, dan haji. Sejak masa Nabi ﷺ hingga generasi salaf, metode yang digunakan adalah rukyat al-hilal (melihat hilal).
Metode ini didasarkan pada hadis-hadis sahih yang sangat jelas dan diamalkan secara konsisten oleh para sahabat dan ulama setelahnya.
Namun pada masa modern muncul pandangan yang mengutamakan hisab astronomi sebagai metode utama. Oleh karena itu penting untuk mengkaji apakah argumentasi tersebut selaras dengan dalil syariat dan metodologi fiqih para ulama.


1. Kritik terhadap Dalil “Semangat Al-Qur’an adalah Hisab”
Muhammadiyah menggunakan dua ayat:
QS Ar-Rahman:5
QS Yunus:5


Bantahan
Ayat tersebut tidak berbicara tentang metode penetapan awal bulan ibadah, melainkan fungsi kosmik matahari dan bulan sebagai penentu waktu secara umum.
Para mufassir tidak menafsirkannya sebagai perintah menggunakan hisab untuk menentukan Ramadan.
Contoh tafsir ulama:
Tafsir Ibnu Katsir
الشمس والقمر بحسبان أي يجريان بحساب مقدر لا يختل
“Matahari dan bulan berjalan dengan perhitungan yang telah ditetapkan dan tidak menyimpang.”
— Tafsir Ibn Katsir, Juz 7 hlm 494¹
Maknanya adalah ketetapan Allah pada sistem alam, bukan perintah metode ibadah.
Tafsir Al-Qurthubi
“Ayat ini menjelaskan keteraturan perjalanan matahari dan bulan agar manusia mengetahui waktu.”
— Tafsir Al-Qurthubi, Juz 17 hlm 159²
Tidak ada mufassir klasik yang menjadikannya dalil mengganti rukyat dengan hisab.

Baca juga Penentuan Awal Ramadhan Apakah pada masa Nabi pernah berpuasa menggunakan Hisab tanpa Rukyat?


2. Kritik terhadap Argumentasi “Hadis Rukyat Berillat (Umat Ummi)”
Hadis yang sangat terkenal:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”
— HR Bukhari no 1909, Muslim no 1081³
Muhammadiyah menganggap sebabnya karena umat dahulu ummi (tidak bisa hisab).


Bantahan
Para ulama menjelaskan bahwa illat dalam hadis ini bukan ketidakmampuan hisab, tetapi syariat memang menetapkan rukyat sebagai metode.
Imam Nawawi berkata:
ولا يُعتد بالحساب عند جمهور العلماء
“Perhitungan astronomi tidak dianggap dalam penentuan bulan menurut mayoritas ulama.”
— Syarh Shahih Muslim, Juz 7 hlm 197⁴
Jika illatnya adalah “ketidaktahuan hisab”, maka para ulama setelah berkembangnya ilmu astronomi sudah mengganti rukyat sejak dahulu, tetapi faktanya tidak demikian.


3. Kritik terhadap Pernyataan “Rukyat Bukan Ibadah”
Argumentasi ini menyatakan rukyat hanyalah sarana teknis.


Bantahan
Banyak ulama menjelaskan bahwa rukyat merupakan bagian dari ketentuan syariat (ta’abbudi).
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani menulis:
عُلِّق الحكم بالرؤية لا بالحساب
“Hukum syariat digantungkan pada rukyat, bukan pada perhitungan.”
— Fathul Bari, Juz 4 hlm 127⁵
Ini menunjukkan bahwa rukyat bukan sekadar alat, tetapi ketentuan syariat yang disebut langsung dalam hadis.

Baca juga 

Shalat Tarawih: Kajian historis dan Fikih Klasik
4. Kritik terhadap Argumentasi “Rukyat Tidak Bisa Membuat Kalender”
Dalam fiqih klasik, kalender prediktif bukan tujuan syariat.
Syariat hanya menetapkan:
masuk Ramadan
Idul Fitri
Idul Adha
Imam As-Subki berkata:
الاعتبار بالرؤية لا بالحساب
“Yang menjadi pertimbangan adalah rukyat, bukan perhitungan.”
— Fatawa As-Subki, Juz 1 hlm 207⁶
Karena itu ketidakmampuan membuat kalender jauh hari tidak membatalkan metode syariat.


5. Kritik terhadap Klaim “1500 Tahun Islam Tidak Punya Kalender”
Pernyataan ini tidak tepat secara historis.
Umat Islam sejak masa:
Khalifah Umar sudah memiliki kalender hijriyah.
Namun kalender itu tetap mengikuti rukyat.


6. Kritik terhadap Argumen “Rukyat Tidak Bisa Global”
Dalam fiqih terdapat dua konsep:
Ikhtilaf Mathali’ (perbedaan wilayah rukyat)
Ittihad Mathali’ (satu rukyat untuk semua)
Mazhab Syafi’i mengakui perbedaan wilayah.
Dalilnya adalah hadis Kuraib:
أن ابن عباس لم يعمل برؤية أهل الشام
Ibnu Abbas tidak mengikuti rukyat Syam.
— HR Muslim no 1087⁷
Ini menunjukkan bahwa perbedaan wilayah sudah diakui sejak sahabat.

Baca juga 

Bantahan Ilmiah terhadap Klaim tiga rakaat Witir yang Paling Shahih

7. Kritik terhadap Klaim “Jangkauan Rukyat Terbatas”
Justru keterbatasan ini diakui syariat.
Karena itu fiqih mengenal:
mathla’
kesaksian rukyat
Artinya syariat tidak menuntut keseragaman global.


8. Kritik tentang Puasa Arafah
Puasa Arafah tidak harus mengikuti wukuf di Mekkah secara global.
Mayoritas ulama menyatakan:
Puasa Arafah mengikuti tanggal 9 Zulhijjah di wilayah masing-masing.
Imam Nawawi:
العبرة بتاسع ذي الحجة في كل بلد
“Yang menjadi patokan adalah tanggal 9 Zulhijjah di setiap negeri.”
— Al-Majmu’, Juz 6 hlm 428⁸


9. Kritik terhadap Hadis “Fa in Ghumma ‘Alaykum”
Hadis:

فإن غم عليكم فاقدروا له
Mayoritas ulama menafsirkan faqduru lahu sebagai:
sempurnakan bulan menjadi 30 hari
Bukan melakukan hisab.
Imam Bukhari menafsirkannya:
أكملوا العدة ثلاثين
“Sempurnakan hitungan menjadi 30 hari.”
— Shahih Bukhari, Kitab Shawm⁹


Kesimpulan Ilmiah
Berdasarkan kajian dalil:
Metode rukyat memiliki dasar hadis yang sangat jelas.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab tidak menjadikan hisab sebagai penentu utama.
Dalil Qur’an yang dipakai untuk mendukung hisab bersifat umum, bukan dalil penetapan ibadah.
Perbedaan wilayah dalam awal bulan telah diakui sejak masa sahabat.
Karena itu metode rukyat tetap dianggap oleh mayoritas ulama sebagai metode syar’i utama dalam penentuan awal bulan hijriyah.

Baca juga 

puasa dan menjaga ukhuwah di media sosial

puasa dan etika bermedia sosial

Nuzul Quran dan sejarah kitab-kitab Allah


Catatan Kaki
1. Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, Juz 7 hlm 494
2, Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz 17 hlm 159
3. Al-Bukhari, Shahih Bukhari, no 1909; Muslim no 1081
4. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz 7 hlm 197
5. Ibn Hajar, Fathul Bari, Juz 4 hlm 127
6. As-Subki, Fatawa As-Subki, Juz 1 hlm 207
7. Muslim, Shahih Muslim, no 1087
8. An-Nawawi, Al-Majmu’, Juz 6 hlm 428
9. Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Kitab Ash-Shaum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANTAHAN ILMIAHTERHADAP KLAIM PEMBATASAN KAIFIYAH WITIR TIGA RAKAAT(Telaah Hadits Shahih, Atsar Salaf, dan Kaidah Istidlāl)

Penjelasan singkat perbedaan waktu Maghrib antara jadwal edaran Purbalingga (PCNU atau Kemenag yang di jadikan pedoman Masjid, Mushola, Radio/TV) dan aplikasi ASR berpedoman BMKG

RIZKI, ASAP ROKOK, DAN KETELA GORENG PANAS