Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Islam

Part 2 Seberapa Banyak Mudhohi Boleh Mengambil Daging Kurbannya?

Gambar
​ Antara Hak Shahibul Kurban, Amanah Panitia, dan Semangat Berbagi dalam Syariat Baca juga  panitia kurban dan batas kewenangannya menurut fikih Syafi'i Muqodimah Setiap datangnya hari raya Idul Adha, suasana penyembelihan hewan kurban menjadi syi’ar yang tampak hidup di tengah kaum muslimin. Masjid, mushalla, dan berbagai lembaga sosial dipenuhi aktivitas penyembelihan dan pendistribusian daging kurban. Namun di balik semangat ibadah tersebut, sering muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di antaranya yang paling sering ditanyakan jamaah adalah: “Sebenarnya seberapa banyak shahibul kurban boleh mengambil bagian dari hewan kurbannya sendiri?” Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi di lapangan melahirkan banyak kebingungan dan bahkan kesalahpahaman. Sebagian masyarakat mengira seluruh daging harus dibagikan semuanya sehingga mudhohi tidak pantas mengambil bagian banyak. Sebaliknya, ada pula yang merasa seluruh hewan adalah miliknya sehingga boleh mengambil seb...

Part 1 PANITIA KURBAN DAN BATAS KEWENANGANNYA MENURUT FIKIH SYAFI’I

Gambar
​ Telaah Kritis terhadap Praktik Pengelolaan dan Pendistribusian Hewan Kurban yang Melampaui Amanah Syariat Baca juga  benarkah anak yang tidak di akikahi tidak bisa memberikan syafaat? Pendahuluan Ibadah kurban merupakan salah satu syi’ar agung dalam Islam yang memiliki dimensi ubudiyyah, sosial, dan pendidikan ruhani. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kurban di tengah masyarakat sering kali mengalami pergeseran dari ketentuan syariat menuju pola “kepanitiaan sosial” yang kadang mengabaikan batas-batas hukum fikih. Fenomena yang paling sering terjadi adalah: panitia menjual kulit dan bagian hewan kurban tanpa izin jelas dari mudhohi, menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah jagal, menentukan distribusi daging seolah-olah panitia adalah pemilik hewan, bahkan mengelola hasil kurban untuk kepentingan kas lembaga tanpa dasar izin syar’i yang sah. Padahal secara fikih, panitia kurban hanyalah wakil (wakîl) dari shahibul kurban (mudhohi), bukan pemilik hewan kurban. Ma...

** DEFINISI FAKIR DAN MISKIN DALAM FIQIH ZAKAT: Analisis Qaul Mu’tamad dan Relevansinya dalam Konteks Sosial Ekonomi Modern**

Gambar
Baca juga  kritik ilmiah terhadap argumentasi penggunaan Hisab Abstrak Penentuan status fakir dan miskin merupakan aspek krusial dalam distribusi zakat. Namun, perkembangan kondisi sosial ekonomi modern menimbulkan pertanyaan tentang relevansi definisi klasik terhadap realitas kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji definisi fakir dan miskin berdasarkan Al-Qur’an, hadits, serta pandangan ulama dalam mazhab Syafi’i, dengan menelaah qaul mu’tamad dan khilaf yang ada. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) terhadap kitab-kitab fiqih mu’tabar. Hasil kajian menunjukkan bahwa ukuran utama dalam menentukan fakir dan miskin adalah konsep kifayah (kecukupan hidup), bukan sekadar kepemilikan aset. Dengan demikian, dalam konteks modern, seseorang tetap dapat dikategorikan sebagai miskin meskipun memiliki rumah atau mampu makan, selama belum mencapai kecukupan hidup yang layak. Kata kunci: fakir, miskin, zakat, kifayah, fiqih Syafi’i Baca jug...