Postingan

Menampilkan postingan dengan label Persatuan Umat Islam

FATWA ULAMA LINTAS MADZHAB: Tentang Penetapan Awal Ramadhan dengan Hisab Tanpa Rukyatdan Sikap terhadap Keputusan Penguasa

Gambar
Baca juga  kritik Ilmiah terhadap Argumentasi Hisab untuk penentuan Awal Ramadhan Pendahuluan Penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal merupakan salah satu persoalan penting dalam kehidupan umat Islam yang selalu berulang setiap tahun. Ia bukan sekadar perkara teknis penanggalan, melainkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah besar seperti puasa dan hari raya. Karena itu, sejak masa para ulama salaf, persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan dibahas secara mendalam dalam berbagai kitab fiqih lintas madzhab. Dalam praktiknya, mayoritas ulama klasik berpegang pada metode rukyat (melihat hilal) sebagai dasar penetapan, sebagaimana dipahami dari nash-nash syar’i. Sementara hisab (perhitungan astronomi) lebih banyak ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu utama secara mandiri. Namun, seiring perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan, muncul kembali wacana penggunaan hisab secara independen tanpa rukyat, yang kemudian diangkat oleh sebagian k...