Postingan

Menampilkan postingan dengan label Khilafiyah Ulama

PANITIA KURBAN, DANA OPERASIONAL, DAN BATAS KEWENANGANNYA

Gambar
​ Tinjauan Fikih Syafi’i Tentang Penggunaan Dana Mudhohi untuk Operasional dan Inventaris Kepanitiaan Baca juga  hukum memotong kuku bagi orang yang mau berkurban Muqodimah   Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Segala puji bagi Allah Ta‘ālā yang senantiasa membimbing hamba-Nya melalui ilmu, nasihat, dan para guru yang menunjukkan jalan kehati-hatian dalam beragama. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang istiqamah mengikuti petunjuk beliau hingga akhir zaman. Tulisan sederhana ini berawal dari sebuah pertanyaan jamaah yang disampaikan dalam grup tanya jawab masalah agama yang diasuh oleh beliau, Al-Mukarram KH Khotibul Umam hafizhahullāh dari Temanggung. Pertanyaan tersebut tampak sederhana, namun ketika dicermati ternyata menyentuh persoalan amanah, wakalah, pengelolaan dana ibadah, dan batas kewenangan panitia kurban menurut fikih Syafi’i. Di tengah semangat masyarakat dalam menghidupkan syiar kurban...

Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Hendak Berkurban

Gambar
​ Kajian Hadits dan Pendapat Para Ulama Baca juga  part 1 panitia kurban dan batas kewenangannya Setiap memasuki bulan Dzulhijjah, kembali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Benarkah orang yang hendak berkurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih?” Permasalahan ini memang memiliki dasar hadits yang shahih. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami konsekuensi hukumnya. Sebagian memandang haram, sementara mayoritas ulama memaknainya sebagai anjuran sunnah dan makruh jika ditinggalkan. Karena itu, penting memahami masalah ini secara ilmiah dan proporsional agar tidak mudah menyalahkan sesama muslim dalam perkara ijtihadiyyah. Baca juga  part 2 seberapa banyak mudhohi boleh mengambil daging kurbannya? Dalil Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku Dasar utama pembahasan ini adalah hadits Ummu Salamah رضي الله عنها. Rasulullah ﷺ bersabda: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ ي...

FATWA ULAMA LINTAS MADZHAB: Tentang Penetapan Awal Ramadhan dengan Hisab Tanpa Rukyat dan Sikap terhadap Keputusan Penguasa

Gambar
Baca juga  kritik Ilmiah terhadap Argumentasi Hisab untuk penentuan Awal Ramadhan Pendahuluan Penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal merupakan salah satu persoalan penting dalam kehidupan umat Islam yang selalu berulang setiap tahun. Ia bukan sekadar perkara teknis penanggalan, melainkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah besar seperti puasa dan hari raya. Karena itu, sejak masa para ulama salaf, persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan dibahas secara mendalam dalam berbagai kitab fiqih lintas madzhab. Dalam praktiknya, mayoritas ulama klasik berpegang pada metode rukyat (melihat hilal) sebagai dasar penetapan, sebagaimana dipahami dari nash-nash syar’i. Sementara hisab (perhitungan astronomi) lebih banyak ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu utama secara mandiri. Namun, seiring perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan, muncul kembali wacana penggunaan hisab secara independen tanpa rukyat, yang kemudian diangkat oleh sebagian k...