FATWA ULAMA LINTAS MADZHAB: Tentang Penetapan Awal Ramadhan dengan Hisab Tanpa Rukyatdan Sikap terhadap Keputusan Penguasa
Baca juga
Pendahuluan
Penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal merupakan salah satu persoalan penting dalam kehidupan umat Islam yang selalu berulang setiap tahun. Ia bukan sekadar perkara teknis penanggalan, melainkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah besar seperti puasa dan hari raya. Karena itu, sejak masa para ulama salaf, persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan dibahas secara mendalam dalam berbagai kitab fiqih lintas madzhab.
Dalam praktiknya, mayoritas ulama klasik berpegang pada metode rukyat (melihat hilal) sebagai dasar penetapan, sebagaimana dipahami dari nash-nash syar’i. Sementara hisab (perhitungan astronomi) lebih banyak ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu utama secara mandiri. Namun, seiring perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan, muncul kembali wacana penggunaan hisab secara independen tanpa rukyat, yang kemudian diangkat oleh sebagian kalangan sebagai metode yang dianggap lebih praktis dan pasti.
Di sinilah persoalan mulai menjadi sensitif. Tidak sedikit umat yang merasa bingung ketika muncul perbedaan antara keputusan resmi pemerintah—yang umumnya menggunakan rukyat atau gabungan rukyat dan hisab—dengan sebagian tokoh atau kelompok yang mengumumkan awal bulan berdasarkan hisab murni. Kebingungan ini semakin terasa ketika perbedaan tersebut datang dari orang-orang yang secara keilmuan dikenal memahami persoalan ini dengan baik, bahkan sebelumnya dikenal berpegang pada manhaj ulama salaf dan mengikuti keputusan jama’ah maupun negara.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: manakah yang seharusnya diikuti? Apakah mengikuti keputusan pemerintah sebagai otoritas resmi demi menjaga persatuan, atau mengikuti pendapat individu atau kelompok yang menawarkan metode yang dianggap lebih mudah dan “tidak ribet”? Lebih jauh lagi, bagaimana sebenarnya pandangan ulama lintas madzhab tentang penggunaan hisab tanpa rukyat? Dan bagaimana sikap yang tepat terhadap keputusan penguasa dalam masalah seperti ini?
Bertolak dari kegelisahan tersebut, tulisan ini berusaha mengkaji secara ringkas namun mendalam fatwa dan pandangan para ulama dari berbagai madzhab terkait penetapan awal Ramadhan dengan hisab tanpa rukyat, sekaligus menyoroti sikap yang seharusnya diambil umat terhadap keputusan pemerintah. Harapannya, tulisan ini dapat memberikan kejelasan, menenangkan kebingungan, serta mengembalikan persoalan ini pada kerangka ilmiah yang jernih dan penuh tanggung jawab.
Baca juga
I. Pendapat Jumhur Ulama: Tidak Boleh Menetapkan dengan Hisab Saja
Mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa:
➡️ Tidak boleh menetapkan awal Ramadhan hanya dengan hisab tanpa rukyat atau istikmal (menyempurnakan 30 hari).
1. Mazhab Syafi’i
Imam An-Nawawi
لَا يُعْتَمَدُ عَلَى قَوْلِ الْمُنَجِّمِينَ فِي ثُبُوتِ الشَّهْرِ، وَهَذَا مَذْهَبُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ
“Pendapat ahli hisab (astronom) tidak dijadikan dasar dalam penetapan bulan. Ini adalah mazhab mayoritas ulama.”
(Syarh Shahih Muslim, Juz 7 hlm 197)¹
Imam Ibn Hajar Al-Haitami
لَا يُعْمَلُ بِالْحِسَابِ فِي إِثْبَاتِ رَمَضَان
“Tidak boleh menggunakan hisab dalam menetapkan Ramadhan.”
(Tuhfatul Muhtaj, Juz 3 hlm 373)²
Imam Ar-Ramli
وَلَا عِبْرَةَ بِقَوْلِ الْمُنَجِّمِينَ
“Tidak dianggap pendapat ahli hisab.”
(Nihayat al-Muhtaj, Juz 3 hlm 289)³
2. Mazhab Hanafi
Imam Al-Kasani
الْعِبْرَةُ بِالرُّؤْيَةِ لَا بِالْحِسَابِ
“Yang menjadi patokan adalah rukyat, bukan perhitungan.”
(Bada’i al-Shana’i, Juz 2 hlm 82)⁴
Ibn Abidin
لَا يُعْتَمَدُ عَلَى الْحِسَابِ فِي الصَّوْمِ
“Hisab tidak dijadikan dasar dalam puasa.”
(Radd al-Muhtar, Juz 2 hlm 393)⁵
3. Mazhab Maliki
Imam Al-Qarafi
لَا يُعْتَمَدُ عَلَى الْحِسَابِ فِي دُخُولِ الشَّهْرِ
“Hisab tidak dijadikan dasar dalam masuknya bulan.”
(Adz-Dzakhirah, Juz 2 hlm 394)⁶
4. Mazhab Hanbali
Ibn Qudamah
وَلَا يَجُوزُ الْعَمَلُ بِقَوْلِ الْمُنَجِّمِينَ
“Tidak boleh beramal dengan pendapat ahli hisab.”
(Al-Mughni, Juz 3 hlm 47)⁷
Baca juga
II. Dalil Utama Jumhur
Hadis Nabi ﷺ
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”
(HR Bukhari no. 1909; Muslim no. 1081)⁸
Hadis Istikmal
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Jika tertutup awan maka sempurnakan menjadi 30 hari.”
(HR Bukhari no. 1907)⁹
Analisis
➡️ Nabi hanya memberi 2 metode:
rukyat
istikmal
❌ Tidak ada metode ketiga (hisab)
III. Hukum Mengumumkan Awal Ramadhan dengan Hisab Jauh Hari
Berdasarkan kaidah jumhur:
➡️ Menetapkan awal bulan dengan hisab saja dan mempublikasikannya
= tidak sesuai metode syar’i menurut jumhur
Karena:
Menetapkan sesuatu yang belum ditetapkan syariat
Mendahului rukyat atau istikmal
IV. Sikap terhadap Keputusan Pemerintah
Kaidah Fiqih
حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
“Keputusan penguasa menghilangkan perbedaan.”
Dalil Hadis
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa, dan berbuka adalah hari ketika kalian berbuka.”
(HR Tirmidzi no. 697)¹⁰
Imam Tirmidzi menjelaskan:
وَفَسَّرَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِأَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ
“Sebagian ulama menafsirkan bahwa puasa dan berbuka bersama jamaah (kaum muslimin).”¹¹
Imam Nawawi
يَنْبَغِي أَنْ يَصُومَ مَعَ النَّاسِ
“Seseorang hendaknya berpuasa bersama masyarakat.”
(Al-Majmu’, Juz 6 hlm 276)¹²
V. Kesimpulan Ilmiah
Jumhur ulama dari empat mazhab:
tidak membolehkan penetapan awal bulan dengan hisab semata
Dalil hadis menunjukkan:
metode hanya rukyat atau istikmal
Mengumumkan awal Ramadhan jauh hari dengan hisab:
tidak sesuai metode jumhur
Dalam konteks sosial:
dianjurkan mengikuti keputusan pemerintah untuk menjaga persatuan
Wallahua'lam Bishawab
Baca juga
Catatan Kaki
1. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz 7 hlm 197
2. Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, Juz 3 hlm 373
3. Ar-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, Juz 3 hlm 289
4. Al-Kasani, Bada’i al-Shana’i, Juz 2 hlm 82
5. Ibn Abidin, Radd al-Muhtar, Juz 2 hlm 393
6. Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, Juz 2 hlm 394
7. Ibn Qudamah, Al-Mughni, Juz 3 hlm 47
8. Bukhari & Muslim
9. Bukhari
10. Tirmidzi no. 697
11. Syarh Tirmidzi
12. An-Nawawi, Al-Majmu’, Juz 6 hlm 276
Komentar
Posting Komentar