Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama

Bolehkah Uang Hasil Penjualan Rambut Manusia Dipakai untuk Masjid?

Gambar
​Baca juga  akikah untuk orang yang sudah meninggal Bismillāhirraḥmānirraḥīm Di tengah masyarakat, sering muncul persoalan fikih yang mungkin terdengar sederhana, tetapi ternyata memiliki pembahasan yang cukup mendalam dalam kitab-kitab para ulama. Beberapa hari yang lalu, saya menerima pertanyaan dari seorang takmir masjid di salah satu daerah. Beliau menceritakan bahwa ada seseorang yang selama bertahun-tahun mengumpulkan rambut rontok miliknya. Setelah terkumpul cukup banyak, rambut tersebut dijual kepada seorang pengepul, lalu sebagian hasil penjualannya sebesar Rp200.000,- diserahkan kepada masjid sebagai bentuk sedekah. Namun, takmir masjid tersebut merasa ragu. Beliau khawatir jangan-jangan uang itu berasal dari transaksi yang tidak dibenarkan oleh syariat. Karena itulah beliau bertanya: “Bagaimana hukum menjual rambut manusia menurut Islam? Jika uang hasil penjualan rambut itu sudah diberikan kepada masjid, apakah boleh dimanfaatkan untuk kepentingan masjid?” Pe...

FATWA ULAMA LINTAS MADZHAB: Tentang Penetapan Awal Ramadhan dengan Hisab Tanpa Rukyat dan Sikap terhadap Keputusan Penguasa

Gambar
Baca juga  kritik Ilmiah terhadap Argumentasi Hisab untuk penentuan Awal Ramadhan Pendahuluan Penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal merupakan salah satu persoalan penting dalam kehidupan umat Islam yang selalu berulang setiap tahun. Ia bukan sekadar perkara teknis penanggalan, melainkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah besar seperti puasa dan hari raya. Karena itu, sejak masa para ulama salaf, persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan dibahas secara mendalam dalam berbagai kitab fiqih lintas madzhab. Dalam praktiknya, mayoritas ulama klasik berpegang pada metode rukyat (melihat hilal) sebagai dasar penetapan, sebagaimana dipahami dari nash-nash syar’i. Sementara hisab (perhitungan astronomi) lebih banyak ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu utama secara mandiri. Namun, seiring perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan, muncul kembali wacana penggunaan hisab secara independen tanpa rukyat, yang kemudian diangkat oleh sebagian k...