Postingan

Menampilkan postingan dengan label rokok haram atau makruh

Hukum Rokok dalam Islam: Peta Ijtihad dari Makruh hingga Haram Kondisional

Gambar
(Tinjauan Ushul Fiqh dan Pendekatan Moderat) Baca juga  ketika ayat diseret ke hisab: kritik tafsir atas distorsi makna hilal dalam penetapan ramadhan Pendahuluan Perbincangan tentang hukum rokok merupakan salah satu isu fiqh kontemporer yang paling sering memunculkan perbedaan pendapat di tengah umat Islam. Di satu sisi, terdapat pandangan yang mengharamkan rokok dengan dasar penelitian medis modern. Di sisi lain, banyak ulama pesantren yang tetap berpegang pada pendapat makruh atau mubah dengan pertimbangan kaidah fiqh dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan hukum haram. Tulisan ini tidak bermaksud membela atau menyerang salah satu pendapat, melainkan memetakan ijtihad ulama secara adil dan proporsional, sebagaimana tradisi keilmuan pesantren yang dijaga oleh kalangan ulama Nahdlatul Ulama. 1. Prinsip Dasar Ushul Fiqh dalam Penetapan Hukum Dalam ushul fiqh dikenal kaidah besar: الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم Hukum asal segala sesuatu adalah mub...