Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fikih

KETIKA MAULID BERBAUR SIMBOL SATANIK: ANTARA KARNAVAL, SENI, DAN BATAS-BATAS SYARIAT

Gambar
Ketika ingin membuat sesuatu yang “unik”, jangan sampai simbol yang dipilih justru bertabrakan dengan ruh Maulid Nabi Baca juga  Islam ala Prabowo ketika agama bertemu penguasa Ada sebuah pertanyaan sederhana yang barangkali perlu kita renungkan bersama: Apakah setiap sesuatu yang unik layak ditampilkan dalam acara Maulid Nabi? Pertanyaan ini muncul setelah masyarakat ramai membicarakan Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Pekalongan, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Maulid Nabi dan khitanan massal. Karnaval tersebut kemudian menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan penampilan dengan kostum menyeramkan, wajah tengkorak, peti mati, simbol-simbol yang oleh banyak orang diasosiasikan dengan satanisme, serta adegan yang berkaitan dengan penyembelihan kambing.  MUI kemudian menyatakan bahwa pertunjukan tersebut bertentangan dengan esensi ajaran Islam dan nilai-nilai Maulid Nabi. MUI  Pihak peserta memberikan penjelasan berbeda. ...

Bolehkah Uang Hasil Penjualan Rambut Manusia Dipakai untuk Masjid?

Gambar
​Baca juga  akikah untuk orang yang sudah meninggal Bismillāhirraḥmānirraḥīm Di tengah masyarakat, sering muncul persoalan fikih yang mungkin terdengar sederhana, tetapi ternyata memiliki pembahasan yang cukup mendalam dalam kitab-kitab para ulama. Beberapa hari yang lalu, saya menerima pertanyaan dari seorang takmir masjid di salah satu daerah. Beliau menceritakan bahwa ada seseorang yang selama bertahun-tahun mengumpulkan rambut rontok miliknya. Setelah terkumpul cukup banyak, rambut tersebut dijual kepada seorang pengepul, lalu sebagian hasil penjualannya sebesar Rp200.000,- diserahkan kepada masjid sebagai bentuk sedekah. Namun, takmir masjid tersebut merasa ragu. Beliau khawatir jangan-jangan uang itu berasal dari transaksi yang tidak dibenarkan oleh syariat. Karena itulah beliau bertanya: “Bagaimana hukum menjual rambut manusia menurut Islam? Jika uang hasil penjualan rambut itu sudah diberikan kepada masjid, apakah boleh dimanfaatkan untuk kepentingan masjid?” Pe...

**Keutamaan Shalat di Masjidil Haram: Antara Teks Hadis dan Perluasan Makna “Al-Masjid al-Haram”**

Gambar
Baca juga  FATWA ULAMA LINTAS MADZHABTentang Penetapan Awal Ramadhan dengan Hisab Tanpa Rukyat dan Sikap terhadap Keputusan Penguasa Pendahuluan Di antara hadis yang paling sering dikutip dalam pembahasan keutamaan tempat ibadah adalah sabda Nabi ﷺ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ “Shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di masjidku dengan seratus ribu kali lipat.” (HR. Ibnu Majah) Hadis ini secara lahir menunjukkan adanya pelipatan pahala luar biasa yang terkait dengan tempat. Namun, para ulama berbeda pendapat: Apakah yang dimaksud “Masjidil Haram” dalam hadis ini hanya bangunan masjid, atau seluruh wilayah Tanah Haram (Mak...