SHALAT TARAWIH Kajian Historis dan Fiqih tentang Asal-Usul, Legitimasi, dan Perbedaan Jumlah Rakaat

Baca juga

apakah Penentuan awal Ramadhan dengan hisab bisa di analogikan dengan jadwal waktu sholat?

Abstrak

Shalat tarawih merupakan ibadah sunnah yang secara khusus dilaksanakan pada malam-malam bulan Ramadhan. Dalam praktiknya, terjadi perbedaan pendapat di tengah umat Islam mengenai jumlah rakaat shalat tarawih, khususnya antara delapan rakaat dan dua puluh rakaat, bahkan lebih. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara historis dan fiqih asal-usul shalat tarawih, praktik pelaksanaannya sejak masa Nabi Muhammad ﷺ, masa sahabat, hingga pandangan para ulama, dengan merujuk kepada sumber-sumber primer dari kitab-kitab hadits dan fiqih klasik. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif dan proporsional terhadap perbedaan yang ada, serta menempatkannya dalam kerangka manhaj Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.
Kata kunci: Shalat Tarawih, Qiyam Ramadhan, Umar bin al-Khattab, Ijma‘ Sahabat, Jumlah Rakaat.

Pendahuluan
Shalat tarawih merupakan salah satu syiar Islam yang paling menonjol di bulan Ramadhan. Ia dikerjakan secara berjamaah di masjid-masjid kaum muslimin di seluruh dunia. Namun demikian, dalam beberapa dekade terakhir, muncul polemik di tengah umat Islam terkait jumlah rakaat shalat tarawih, yang sering kali berujung pada klaim kebenaran tunggal dan pengingkaran terhadap praktik kaum muslimin lainnya.
Permasalahan ini sejatinya bukan persoalan baru, melainkan telah dibahas secara luas oleh para ulama sejak generasi awal Islam. Oleh karena itu, pendekatan historis dan fiqih berbasis sumber-sumber klasik menjadi sangat penting untuk memahami duduk perkara shalat tarawih secara objektif dan ilmiah.
Berdasarkan urgensi tersebut, pembahasan shalat tarawih perlu diawali dengan penelusuran historis terhadap praktik shalat malam di bulan Ramadhan pada masa Rasulullah ﷺ. Hal ini penting agar fondasi normatif ibadah ini dipahami secara proporsional sebelum menelaah perkembangan pelaksanaannya pada masa sahabat dan generasi setelahnya.
Baca juga 

1. Shalat Malam di Bulan Ramadhan pada Masa Nabi ﷺ
1.1 Anjuran Qiyam Ramadhan
Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan shalat malam. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah رضي الله عنه:
“Barang siapa melaksanakan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”¹
Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa menyebutkan jumlah rakaat tertentu.

1.2 Praktik Nabi ﷺ Shalat Malam Ramadhan Berjamaah
Dalam beberapa riwayat shahih disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan shalat malam di masjid pada bulan Ramadhan dan diikuti oleh para sahabat. Jumlah jamaah semakin bertambah hingga pada malam keempat Nabi ﷺ tidak keluar menemui mereka. Pada pagi harinya, beliau bersabda:
“Aku mengetahui apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku keluar kecuali aku khawatir shalat itu diwajibkan atas kalian.”²
Para ulama menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang shalat malam Ramadhan berjamaah, namun beliau tidak menetapkannya secara kontinu, karena khawatir akan menjadi kewajiban syar‘i selama wahyu masih turun.

1.3 Penamaan Shalat Nabi ﷺ
Penting dicatat bahwa dalam kitab-kitab hadits:
Shalat ini disebut Qiyam al-Lail atau Qiyam Ramadhan
Tidak ditemukan penamaan “shalat tarawih” dalam konteks praktik Nabi ﷺ
Hal ini menunjukkan bahwa tarawih sebagai istilah dan format jamaah yang baku belum terbentuk di masa Nabi ﷺ.
Praktik shalat malam Ramadhan pada masa Rasulullah ﷺ sebagaimana dipaparkan di atas menunjukkan bahwa ibadah ini disyariatkan tanpa penetapan bentuk jamaah yang berkelanjutan dan tanpa pembatasan jumlah rakaat secara eksplisit. Setelah wafatnya Nabi ﷺ dan terhentinya wahyu, kondisi ini mengalami perkembangan baru pada masa kepemimpinan sahabat, khususnya pada masa khalifah kedua, yang kemudian berimplikasi pada terbentuknya format shalat tarawih berjamaah sebagaimana dikenal hingga hari ini.
Baca juga 

2. Kodifikasi Shalat Tarawih di Masa Sahabat
2.1 Kondisi Umat di Masa Umar bin al-Khattab
Pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, kaum muslimin melaksanakan shalat malam Ramadhan secara terpisah-pisah: ada yang shalat sendiri, dan ada yang shalat berjamaah dalam kelompok kecil.
Umar رضي الله عنه menilai bahwa kondisi tersebut kurang mencerminkan persatuan dan syiar Islam, sehingga beliau berijtihad untuk mengumpulkan kaum muslimin di bawah satu imam.

2.2 Pengumpulan Jamaah dan Legitimasi Sahabat
Imam al-Bukhari meriwayatkan:
“Umar keluar ke masjid pada suatu malam di bulan Ramadhan, lalu ia melihat manusia shalat terpencar-pencar. Maka ia berkata: ‘Seandainya aku kumpulkan mereka di belakang satu imam, tentu itu lebih baik.’ Maka ia mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka‘ab.”³
Setelah itu Umar berkata:
“Sebaik-baik bid‘ah adalah ini.”

2.3 Makna Bid‘ah dalam Ucapan Umar
Para ulama menjelaskan bahwa istilah bid‘ah dalam perkataan Umar dipahami secara bahasa, bukan secara istilah syar‘i. Hakikat shalat malam Ramadhan telah disyariatkan oleh Nabi ﷺ, sementara Umar hanya menghidupkan kembali dan menatanya secara administratif.
Penjelasan ini ditegaskan oleh:
Imam an-Nawawi⁴
Ibnu Rajab al-Hanbali⁵
Kodifikasi shalat tarawih berjamaah pada masa sahabat membawa konsekuensi lanjutan berupa pengaturan teknis pelaksanaan ibadah, termasuk jumlah rakaat yang dikerjakan. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada praktik jumlah rakaat shalat tarawih di masa sahabat, beserta kedudukan fiqihnya dalam kerangka ijma‘ dan ijtihad kolektif generasi awal Islam.
Baca juga 
penjelasan singkat perbedaan waktu sholat Magrib
3. Jumlah Rakaat Shalat Tarawih di Masa Sahabat
3.1 Riwayat Dua Puluh Rakaat
Riwayat paling masyhur tentang jumlah rakaat shalat tarawih berasal dari Yazid bin Ruman:
“Pada masa Umar bin al-Khattab, manusia melaksanakan shalat malam Ramadhan sebanyak dua puluh tiga rakaat.”⁶
Para ulama menjelaskan bahwa:
20 rakaat adalah tarawih
3 rakaat adalah witir
Praktik ini terus berlangsung pada masa Utsman bin ‘Affan dan Ali bin Abi Thalib رضي الله عنهم tanpa adanya pengingkaran dari para sahabat lainnya.

3.2 Status Ijma‘ Sahabat
Tidak adanya penolakan dari sahabat lain terhadap praktik ini menunjukkan adanya ijma‘ sukuti, yang menurut jumhur ulama merupakan hujjah syar‘iyyah.
Ibnu Qudamah menyatakan bahwa praktik tarawih dua puluh rakaat adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi‘in.⁷
Meskipun praktik dua puluh rakaat menjadi dominan di kalangan sahabat dan mayoritas kaum muslimin, realitas sejarah menunjukkan adanya variasi praktik di wilayah lain pada masa tabi‘in. Variasi ini tidak dapat dilepaskan dari perbedaan konteks sosial dan pendekatan ijtihad para ulama setempat, sebagaimana yang tampak dalam praktik penduduk Madinah. Hal ini akan dibahas pada bagian berikut.
Baca juga 
penentuan awal Ramadhan apakah apakah pada masa Nabi pernah menggunakan hisab tanpa rukyat?
4. Praktik Penduduk Madinah: Tiga Puluh Enam Rakaat
Penduduk Madinah pada masa tabi‘in menambah jumlah rakaat tarawih menjadi tiga puluh enam rakaat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ijtihad untuk menandingi keutamaan thawaf penduduk Makkah.
Praktik ini diriwayatkan oleh Imam Malik dan dijelaskan oleh Ibnu ‘Abd al-Barr.⁸
Hal ini menunjukkan bahwa jumlah rakaat tarawih bersifat fleksibel, selama berada dalam kerangka qiyamullail.
Adanya perbedaan praktik jumlah rakaat shalat tarawih di kalangan generasi awal menunjukkan bahwa ibadah ini memiliki ruang ijtihad yang diakui oleh para ulama. Namun demikian, pada masa kontemporer muncul kecenderungan untuk membatasi jumlah rakaat tarawih hanya pada satu bentuk tertentu dengan merujuk pada sebagian dalil hadits. Oleh karena itu, perlu dikaji secara khusus kedudukan hadits tentang sebelas rakaat dan relevansinya dalam pembahasan shalat tarawih.

5. Hadits Sebelas Rakaat dan Kedudukannya dalam Masalah Tarawih
Hadits Aisyah رضي الله عنها menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menambah shalat malam lebih dari sebelas rakaat.⁹
Namun para ulama menjelaskan:
Hadits ini berbicara tentang shalat malam Nabi secara pribadi
Bukan tentang shalat tarawih berjamaah yang ditetapkan oleh Umar dan disepakati sahabat
Ibnu Hajar al-‘Asqalani menegaskan bahwa tidak ada dalil yang membatasi jumlah rakaat qiyam Ramadhan.¹⁰
Kajian terhadap hadits sebelas rakaat menunjukkan adanya perbedaan antara shalat malam Nabi ﷺ secara personal dengan shalat tarawih berjamaah yang disepakati para sahabat. Namun, perbedaan konteks ini sering kali tidak diperhatikan secara cermat, sehingga melahirkan klaim eksklusif bahwa shalat tarawih hanya sah dilakukan dengan delapan rakaat. Oleh karena itu, pada bagian berikut akan dikemukakan bantahan ilmiah terhadap klaim tersebut dengan pendekatan metodologis dan historis.
Baca juga
puasa ramadhan bukanlah tentang siapa yang rajin ibadah
6. Bantahan Ilmiah terhadap Klaim “Shalat Tarawih Hanya Delapan Rakaat”
6.1 Akar Klaim Delapan Rakaat
Klaim bahwa shalat tarawih hanya delapan rakaat umumnya didasarkan pada hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah رضي الله عنها:
“Rasulullah ﷺ tidak pernah menambah shalat malam di bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan lebih dari sebelas rakaat.”¹¹
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, dan secara sanad merupakan hadits yang shahih tanpa keraguan.
Namun, kesahihan sanad tidak otomatis menunjukkan kesesuaian konteks dalil dengan objek hukum yang diklaim. Di sinilah letak kekeliruan metodologis yang sering terjadi dalam pembahasan jumlah rakaat tarawih.

6.2 Kesalahan Metodologis dalam Pendalilan
A. Menyamakan Qiyamullail Nabi dengan Tarawih Jamaah
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ‘Aisyah رضي الله عنها berbicara tentang:
Shalat malam Nabi ﷺ secara personal
Dilakukan di rumah
Dengan kualitas bacaan yang sangat panjang
Hadits ini tidak sedang membahas shalat tarawih berjamaah yang dikodifikasi dan dilembagakan di masa sahabat.
Ibnu Hajar al-‘Asqalani menegaskan:
“Tidak terdapat dalam hadits ini penentuan jumlah rakaat qiyam Ramadhan secara mutlak.”¹²
Dengan demikian, menjadikan hadits ini sebagai dalil pembatas tarawih hanya delapan rakaat merupakan qiyas yang tidak tepat, karena menyamakan dua ibadah yang berbeda konteks dan bentuk pelaksanaannya.
Baca juga 
episode 5 jagongan serambi masjid
B. Mengabaikan Ijma‘ dan Praktik Sahabat
Salah satu kaidah penting dalam manhaj Ahlus Sunnah adalah:
“Pemahaman sahabat terhadap sunnah lebih didahulukan daripada pemahaman generasi setelahnya.”
Fakta historis menunjukkan bahwa:
Shalat tarawih berjamaah dengan 20 rakaat diterapkan oleh Umar bin al-Khattab رضي الله عنه
Dilanjutkan pada masa Utsman dan Ali رضي الله عنهم
Tanpa adanya penolakan dari sahabat lain
Al-Baihaqi menyatakan bahwa praktik ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat dan diterima oleh kaum muslimin secara luas.¹³
Mengingkari praktik ini berarti:
Mengedepankan pemahaman individu
Di atas pemahaman kolektif sahabat Nabi ﷺ
Padahal Nabi ﷺ bersabda:
“Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk setelahku.”¹⁴

6.3 Konsekuensi Logis dari Klaim “Hanya 8 Rakaat”
Jika klaim “tarawih hanya delapan rakaat” dipaksakan secara eksklusif, maka akan muncul beberapa implikasi serius:
Menyalahkan praktik mayoritas sahabat dan ulama
Menafikan ijma‘ sukuti yang diakui oleh jumhur fuqaha
Menuduh bid‘ah terhadap amalan yang telah berlangsung lebih dari 14 abad
Bertentangan dengan kaidah fiqih:
“Tidak boleh mengingkari perkara ijtihadiyah dengan pengingkaran keras.”
Imam Ahmad bin Hanbal secara tegas menyatakan:
“Shalat malam Ramadhan tidak dibatasi jumlah rakaat tertentu.”¹⁵

6.4 Posisi Ilmiah yang Seimbang
Berdasarkan kajian dalil dan praktik generasi awal, posisi ilmiah yang proporsional adalah sebagai berikut:
Delapan rakaat:
Sah sebagai qiyamullail
Berdasarkan praktik pribadi Nabi ﷺ
Tidak dapat diklaim sebagai satu-satunya sunnah tarawih
Dua puluh rakaat:
Berdasarkan praktik sahabat
Didukung ijma‘ sukuti
Diamalkan oleh mayoritas ulama empat mazhab
Lebih dari itu:
Termasuk ijtihad yang sah
Selama berada dalam kerangka qiyam Ramadhan
Dengan demikian, sikap yang sesuai dengan manhaj Ahlus Sunnah adalah mengakui keluasan syariat, bukan menyempitkannya.

6.5 Penegasan Manhaj
Perbedaan dalam jumlah rakaat tarawih bukanlah perbedaan antara sunnah dan bid‘ah, melainkan perbedaan dalam:
Cara memahami dalil
Cara mengompromikan antara sunnah Nabi ﷺ dan praktik sahabat
Ibnu Taimiyah رحمه الله menyimpulkan:
“Rasulullah ﷺ tidak menentukan jumlah rakaat qiyam Ramadhan, dan para sahabat melaksanakannya dengan jumlah yang berbeda-beda.”¹⁶

Kesimpulan
Shalat tarawih berjamaah merupakan sunnah yang asalnya dari Nabi ﷺ dan diformalkan oleh Umar bin al-Khattab dengan kesepakatan sahabat.
Jumlah rakaat shalat tarawih tidak ditetapkan secara kaku:
Dua puluh rakaat adalah praktik mayoritas sahabat dan ulama
Tiga puluh enam rakaat adalah praktik ahli Madinah
Hadits sebelas rakaat berkaitan dengan qiyamullail Nabi ﷺ secara pribadi, bukan format tarawih jamaah.
Mengingkari praktik sahabat dalam masalah ini bertentangan dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.
Dengan memahami bantahan ilmiah terhadap klaim pembatasan jumlah rakaat shalat tarawih, menjadi jelas bahwa perbedaan yang terjadi berada dalam ranah ijtihadiyah dan tidak menyentuh aspek prinsipil ibadah. Oleh karena itu, kesimpulan makalah ini akan menegaskan posisi fiqih yang seimbang, berlandaskan dalil, praktik sahabat, dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.

Wallahua'lam bishawab

Baca juga

Catatan Kaki
1. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, no. 37; Muslim, Shahih Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin, no. 759.
2. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Tahajjud, no. 1129; Muslim, Shahih Muslim, no. 761.
3. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Shalat al-Tarawih, no. 2010.
4. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 6, hlm. 154.
5. Ibnu Rajab, Jami‘ al-‘Ulum wal Hikam, hlm. 252.
6. Malik bin Anas, al-Muwaththa’, Kitab Shalat Ramadhan, no. 250.
7. Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz 2, hlm. 604.
8. Ibnu ‘Abd al-Barr, al-Istidzkar, juz 2, hlm. 69.
9. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 1147; Muslim, Shahih Muslim, no. 738.
10. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, juz 4, hlm. 253.
11. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Tahajjud, no. 1147; Muslim, Shahih Muslim, no. 738.
12. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, juz 4, hlm. 253.
13. Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, juz 2, hlm. 496.
14. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 4607; at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 2676.
15. Diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz 2, hlm. 604.
16. Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, juz 22, hlm. 272.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan singkat perbedaan waktu Maghrib antara jadwal edaran Purbalingga (PCNU atau Kemenag yang di jadikan pedoman Masjid, Mushola, Radio/TV) dan aplikasi ASR berpedoman BMKG

RIZKI, ASAP ROKOK, DAN KETELA GORENG PANAS

Ketika Kebencian Menutup Pintu Ilmu dan Nasihat