Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kajian Pesantren

Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Dijadikan Hidangan Haul

Gambar
Tinjauan Mazhab Syafi‘i tentang Pembagian Daging Aqiqah Baca juga  part 1 panitia kurban dan batas kewenangannya Bismillāhirraḥmānirraḥīm . Di tengah masyarakat Muslim tradisional, khususnya di lingkungan pesantren dan majelis taklim, sering muncul pertanyaan-pertanyaan fiqih yang tampaknya sederhana namun sebenarnya memiliki rincian hukum yang cukup dalam. Salah satunya adalah persoalan aqiqah yang dikaitkan dengan acara haul keluarga. Pertanyaan ini muncul dalam sebuah pengajian dari seorang jamaah yang bertanya kurang lebih demikian: “Saya ingin mengaqiqahi ibu saya yang sudah meninggal dunia. Tetapi pelaksanaannya ingin saya barengkan dengan acara haul beliau. Apakah daging aqiqah itu boleh dijadikan hidangan untuk orang-orang yang datang mendoakan ibu saya?” Pertanyaan ini menarik karena menyentuh beberapa cabang pembahasan fiqih sekaligus: hukum aqiqah bagi orang yang sudah meninggal, hukum pembagian daging aqiqah, serta perbedaan antara sedekah, jamuan, dan tamlī...