Postingan

Menampilkan postingan dengan label Amanah Panitia

Part 2 Seberapa Banyak Mudhohi Boleh Mengambil Daging Kurbannya?

Gambar
​ Antara Hak Shahibul Kurban, Amanah Panitia, dan Semangat Berbagi dalam Syariat Baca juga  panitia kurban dan batas kewenangannya menurut fikih Syafi'i Muqodimah Setiap datangnya hari raya Idul Adha, suasana penyembelihan hewan kurban menjadi syi’ar yang tampak hidup di tengah kaum muslimin. Masjid, mushalla, dan berbagai lembaga sosial dipenuhi aktivitas penyembelihan dan pendistribusian daging kurban. Namun di balik semangat ibadah tersebut, sering muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Di antaranya yang paling sering ditanyakan jamaah adalah: “Sebenarnya seberapa banyak shahibul kurban boleh mengambil bagian dari hewan kurbannya sendiri?” Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi di lapangan melahirkan banyak kebingungan dan bahkan kesalahpahaman. Sebagian masyarakat mengira seluruh daging harus dibagikan semuanya sehingga mudhohi tidak pantas mengambil bagian banyak. Sebaliknya, ada pula yang merasa seluruh hewan adalah miliknya sehingga boleh mengambil seb...