Postingan

Menampilkan postingan dengan label Syariat Kurban

Part 1 PANITIA KURBAN DAN BATAS KEWENANGANNYA MENURUT FIKIH SYAFI’I

Gambar
​ Telaah Kritis terhadap Praktik Pengelolaan dan Pendistribusian Hewan Kurban yang Melampaui Amanah Syariat Baca juga  benarkah anak yang tidak di akikahi tidak bisa memberikan syafaat? Pendahuluan Ibadah kurban merupakan salah satu syi’ar agung dalam Islam yang memiliki dimensi ubudiyyah, sosial, dan pendidikan ruhani. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kurban di tengah masyarakat sering kali mengalami pergeseran dari ketentuan syariat menuju pola “kepanitiaan sosial” yang kadang mengabaikan batas-batas hukum fikih. Fenomena yang paling sering terjadi adalah: panitia menjual kulit dan bagian hewan kurban tanpa izin jelas dari mudhohi, menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah jagal, menentukan distribusi daging seolah-olah panitia adalah pemilik hewan, bahkan mengelola hasil kurban untuk kepentingan kas lembaga tanpa dasar izin syar’i yang sah. Padahal secara fikih, panitia kurban hanyalah wakil (wakîl) dari shahibul kurban (mudhohi), bukan pemilik hewan kurban. Ma...