Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fikih Kurban

PANITIA KURBAN, DANA OPERASIONAL, DAN BATAS KEWENANGANNYA

Gambar
​ Tinjauan Fikih Syafi’i Tentang Penggunaan Dana Mudhohi untuk Operasional dan Inventaris Kepanitiaan Baca juga  hukum memotong kuku bagi orang yang mau berkurban Muqodimah   Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Segala puji bagi Allah Ta‘ālā yang senantiasa membimbing hamba-Nya melalui ilmu, nasihat, dan para guru yang menunjukkan jalan kehati-hatian dalam beragama. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang istiqamah mengikuti petunjuk beliau hingga akhir zaman. Tulisan sederhana ini berawal dari sebuah pertanyaan jamaah yang disampaikan dalam grup tanya jawab masalah agama yang diasuh oleh beliau, Al-Mukarram KH Khotibul Umam hafizhahullāh dari Temanggung. Pertanyaan tersebut tampak sederhana, namun ketika dicermati ternyata menyentuh persoalan amanah, wakalah, pengelolaan dana ibadah, dan batas kewenangan panitia kurban menurut fikih Syafi’i. Di tengah semangat masyarakat dalam menghidupkan syiar kurban...

Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Hendak Berkurban

Gambar
​ Kajian Hadits dan Pendapat Para Ulama Baca juga  part 1 panitia kurban dan batas kewenangannya Setiap memasuki bulan Dzulhijjah, kembali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Benarkah orang yang hendak berkurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih?” Permasalahan ini memang memiliki dasar hadits yang shahih. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami konsekuensi hukumnya. Sebagian memandang haram, sementara mayoritas ulama memaknainya sebagai anjuran sunnah dan makruh jika ditinggalkan. Karena itu, penting memahami masalah ini secara ilmiah dan proporsional agar tidak mudah menyalahkan sesama muslim dalam perkara ijtihadiyyah. Baca juga  part 2 seberapa banyak mudhohi boleh mengambil daging kurbannya? Dalil Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku Dasar utama pembahasan ini adalah hadits Ummu Salamah رضي الله عنها. Rasulullah ﷺ bersabda: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ ي...

Part 1 PANITIA KURBAN DAN BATAS KEWENANGANNYA MENURUT FIKIH SYAFI’I

Gambar
​ Telaah Kritis terhadap Praktik Pengelolaan dan Pendistribusian Hewan Kurban yang Melampaui Amanah Syariat Baca juga  benarkah anak yang tidak di akikahi tidak bisa memberikan syafaat? Pendahuluan Ibadah kurban merupakan salah satu syi’ar agung dalam Islam yang memiliki dimensi ubudiyyah, sosial, dan pendidikan ruhani. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kurban di tengah masyarakat sering kali mengalami pergeseran dari ketentuan syariat menuju pola “kepanitiaan sosial” yang kadang mengabaikan batas-batas hukum fikih. Fenomena yang paling sering terjadi adalah: panitia menjual kulit dan bagian hewan kurban tanpa izin jelas dari mudhohi, menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah jagal, menentukan distribusi daging seolah-olah panitia adalah pemilik hewan, bahkan mengelola hasil kurban untuk kepentingan kas lembaga tanpa dasar izin syar’i yang sah. Padahal secara fikih, panitia kurban hanyalah wakil (wakîl) dari shahibul kurban (mudhohi), bukan pemilik hewan kurban. Ma...