PANITIA KURBAN, DANA OPERASIONAL, DAN BATAS KEWENANGANNYA
Tinjauan Fikih Syafi’i Tentang Penggunaan Dana Mudhohi untuk Operasional dan Inventaris Kepanitiaan Baca juga hukum memotong kuku bagi orang yang mau berkurban Muqodimah Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Segala puji bagi Allah Ta‘ālā yang senantiasa membimbing hamba-Nya melalui ilmu, nasihat, dan para guru yang menunjukkan jalan kehati-hatian dalam beragama. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang istiqamah mengikuti petunjuk beliau hingga akhir zaman. Tulisan sederhana ini berawal dari sebuah pertanyaan jamaah yang disampaikan dalam grup tanya jawab masalah agama yang diasuh oleh beliau, Al-Mukarram KH Khotibul Umam hafizhahullāh dari Temanggung. Pertanyaan tersebut tampak sederhana, namun ketika dicermati ternyata menyentuh persoalan amanah, wakalah, pengelolaan dana ibadah, dan batas kewenangan panitia kurban menurut fikih Syafi’i. Di tengah semangat masyarakat dalam menghidupkan syiar kurban...