Part 2 Seberapa Banyak Mudhohi Boleh Mengambil Daging Kurbannya?

Antara Hak Shahibul Kurban, Amanah Panitia, dan Semangat Berbagi dalam Syariat

Baca juga 

panitia kurban dan batas kewenangannya menurut fikih Syafi'i

Muqodimah

Setiap datangnya hari raya Idul Adha, suasana penyembelihan hewan kurban menjadi syi’ar yang tampak hidup di tengah kaum muslimin. Masjid, mushalla, dan berbagai lembaga sosial dipenuhi aktivitas penyembelihan dan pendistribusian daging kurban. Namun di balik semangat ibadah tersebut, sering muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Di antaranya yang paling sering ditanyakan jamaah adalah:

“Sebenarnya seberapa banyak shahibul kurban boleh mengambil bagian dari hewan kurbannya sendiri?”

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi di lapangan melahirkan banyak kebingungan dan bahkan kesalahpahaman.

Sebagian masyarakat mengira seluruh daging harus dibagikan semuanya sehingga mudhohi tidak pantas mengambil bagian banyak. Sebaliknya, ada pula yang merasa seluruh hewan adalah miliknya sehingga boleh mengambil sebagian besar daging dan hanya menyisakan sedikit untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Tidak jarang pula panitia kurban justru bertindak melampaui kewenangannya:

  • menentukan sendiri jatah mudhohi,
  • membatasi bagian pemilik kurban tanpa dasar fikih,
  • bahkan terkadang mendistribusikan seluruh daging tanpa mempertimbangkan hak shahibul kurban yang dalam syariat justru dianjurkan ikut memakannya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pembahasan fikih kurban sering dipahami secara parsial:

  • ada yang hanya melihat aspek sosialnya,
  • ada yang hanya memahami sisi ritualnya,
  • tetapi melupakan keseimbangan syariat antara hak pribadi, sedekah, dan syiar berbagi.

Padahal Islam adalah agama yang sangat rinci dalam mengatur hak dan adab ibadah. Bahkan dalam masalah pembagian daging kurban pun para ulama telah memberikan penjelasan detail:

  • mana yang wajib,
  • mana yang sunnah,
  • mana yang sekadar keutamaan,
  • dan mana yang tidak boleh dilampaui.

Lebih dari itu, persoalan ini bukan sekadar masalah “berapa kilo daging” yang boleh dibawa pulang oleh mudhohi. Akan tetapi ia berkaitan dengan:

  • pemahaman terhadap maqashid ibadah kurban,
  • adab berbagi,
  • hak fakir miskin,
  • serta batas kewenangan panitia sebagai wakil, bukan pemilik hewan kurban.

Karena itu tulisan ini akan mencoba mengkaji:

  • bagaimana ketentuan madzhab Syafi’i tentang bagian yang boleh diambil mudhohi,
  • batas minimal sedekah yang wajib,
  • pembagian yang paling utama menurut para ulama,
  • serta kritik terhadap praktik-praktik kepanitiaan modern yang terkadang tidak sejalan dengan amanah syariat.

Semoga pembahasan ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan membantu pelaksanaan ibadah kurban agar lebih sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ dan penjelasan para fuqaha.

Baca juga 

ngidam dan demarenen: warisan budaya diantara keyakinan dan ilmu pengetahuan

Analisis Masalah

Pertanyaan ini sebenarnya berkaitan dengan:

  1. status hukum kurban (sunnah atau nadzar),
  2. hak mudhohi terhadap hewan kurbannya,
  3. batas minimal sedekah yang sah,
  4. adab dan kesempurnaan ibadah kurban.

Dalam madzhab Syafi’i, pembahasannya cukup rinci.

Perbedaan Penting: Kurban Sunnah dan Kurban Nadzar

1. Kurban Sunnah

Pada kurban sunnah:

  • mudhohi boleh memakan sebagian daging,
  • boleh menghadiahkan,
  • dan wajib ada bagian yang disedekahkan kepada fakir miskin.

Dalilnya firman Allah Ta’ala:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang fakir yang sengsara.”

(QS. Al-Hajj: 28)

Juga firman Allah:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Makanlah sebagian darinya dan berilah orang yang meminta dan yang tidak meminta.”

(QS. Al-Hajj: 36)

Ayat ini menunjukkan:

  • makan sebagian dianjurkan,
  • sedekah juga diperintahkan.

Baca juga 

benarkah anak yang tidak di akikahi tidak bisa memberikan syafaat?

Batas Minimal Sedekah dalam Madzhab Syafi’i

Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:

وَيَجِبُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِشَيْءٍ مِنْهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ ¹

“Wajib menyedekahkan sebagian dari hewan kurban kepada fakir miskin.”

Kemudian beliau menjelaskan:

وَلَوْ قَدْرًا يَسِيرًا ²

“Walaupun hanya sedikit.”

Artinya secara hukum minimal:

  • mudhohi tidak boleh mengambil semuanya,
  • harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin,
  • meskipun sedikit.

Baca juga 

menjaga hati di tengah ikhtiar dan tawakal

Tetapi Apakah Boleh Mengambil Mayoritas Daging?

Secara fikih murni:

  • boleh mengambil sebagian besar,
  • selama masih ada bagian yang disedekahkan.

Namun para ulama menjelaskan:

hal itu bertentangan dengan kesempurnaan dan hikmah kurban.

Imam al-Khatib asy-Syirbini berkata:

وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِأَكْثَرِهَا ³

“Yang lebih utama adalah menyedekahkan sebagian besar daging kurban.”

Karena ruh kurban bukan sekadar menyembelih, tetapi:

  • berbagi,
  • memberi makan,
  • membantu fakir miskin,
  • dan menampakkan syiar kasih sayang sosial Islam.

Pembagian yang Dianjurkan Ulama

Dalam madzhab Syafi’i terdapat anjuran pembagian:

  • 1/3 dimakan,
  • 1/3 dihadiahkan,
  • 1/3 disedekahkan.

Imam an-Nawawi menyebutkan:

الْمُسْتَحَبُّ أَنْ يَأْكُلَ ثُلُثًا وَيُهْدِيَ ثُلُثًا وَيَتَصَدَّقَ بِثُلُثٍ ⁴

“Disunnahkan:

  • sepertiga dimakan,
  • sepertiga dihadiahkan,
  • dan sepertiga disedekahkan.”

Namun ini:

  • bukan kewajiban,
  • melainkan anjuran kesempurnaan.

Baca juga 

part 5 antara ikhtiar dan tawakal

Kritik terhadap Fenomena Modern

Hari ini muncul dua fenomena ekstrem:

Ekstrem Pertama:

Mudhohi tidak mendapat bagian sama sekali karena “semua dipegang panitia.”

Ini kadang membuat panitia bertindak seolah pemilik penuh hewan kurban.

Padahal menurut syariat:

  • mudhohi justru dianjurkan makan sebagian.

Ekstrem Kedua:

Mudhohi mengambil terlalu banyak hingga fakir miskin hanya mendapat sisa sedikit.

Ini memang mungkin sah secara minimal fikih,

tetapi bertentangan dengan maqashid dan semangat kurban.

Karena kurban bukan “pesta daging keluarga,” melainkan syiar berbagi dan pengorbanan.

Bagaimana dengan Kurban Nadzar?

Ini berbeda.

Dalam kurban nadzar:

  • mudhohi tidak boleh memakan sedikit pun.

Imam an-Nawawi berkata:

أَمَّا الْمَنْذُورَةُ فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا ⁵

“Adapun kurban nadzar, maka wajib menyedekahkan seluruhnya.”

Karena statusnya sudah menjadi kewajiban penuh untuk Allah seperti nadzar sedekah.

Kesimpulan Fikih

Kurban Sunnah

  • wajib ada bagian sedekah untuk fakir miskin,
  • mudhohi boleh makan sebagian,
  • boleh mengambil banyak secara hukum,
  • tetapi sunnah terbaik adalah mayoritas dibagikan.

Kurban Nadzar

  • wajib seluruhnya disedekahkan,
  • tidak boleh dimakan mudhohi.

Pesan Moral yang Sering Hilang

Kadang orang sangat sibuk membahas:

“berapa kilo saya dapat?”

tetapi lupa inti kurban adalah:

“berapa besar pengorbanan dan ketakwaan kita?”

Allah tidak membutuhkan dagingnya.

Sebagaimana firman-Nya:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan kalianlah yang sampai kepada-Nya.”

(QS. Al-Hajj: 37)

Wallahua'lam Bishawab 


Baca juga 

part 4 langkah awal yang sering di abaikan

ketika anak menjual' harta orang tua tanpa sepengetahuannya

Daftar Referensi

  1. Imam an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 8, hlm. 413.
  2. Ibid.
  3. Al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 6, hlm. 135.
  4. Imam an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, juz 3, hlm. 225.
  5. Imam an-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, hlm. 417.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANTAHAN ILMIAHTERHADAP KLAIM PEMBATASAN KAIFIYAH WITIR TIGA RAKAAT(Telaah Hadits Shahih, Atsar Salaf, dan Kaidah Istidlāl)

RIZKI, ASAP ROKOK, DAN KETELA GORENG PANAS

Penjelasan singkat perbedaan waktu Maghrib antara jadwal edaran Purbalingga (PCNU atau Kemenag yang di jadikan pedoman Masjid, Mushola, Radio/TV) dan aplikasi ASR berpedoman BMKG