Apakah Penentuan Awal Ramadhan dengan Hisab Bisa Dianalogikan dengan Jadwal Waktu Shalat?
(Hisab dan Rukyat – Bagian 2)
Baca juga
sejarah singkat perkembangan Ilmu Falak
Pembuka
Tulisan ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya tentang penetapan awal Ramadhan dengan rukyat dan kedudukan hisab dalam syariat.
Pada tulisan lanjutan ini, penulis akan membahas satu pertanyaan yang sangat sering dijadikan dalih, yaitu:
apakah penentuan awal Ramadhan dengan hisab tanpa rukyat dapat disamakan dengan penentuan jadwal waktu shalat yang juga menggunakan perhitungan astronomi?
Pertanyaan ini penting dijawab secara ilmiah, agar perbedaan ini tidak hanya dipahami secara emosional, tetapi berdasarkan kaidah fikih para ulama.
Perbedaan Mendasar antara Waktu Shalat dan Awal Ramadhan
Masalah utama yang sering terlewat adalah perbedaan antara:
sebab ibadah (sabab syar‘i)
dan alat untuk mengetahui sebab tersebut.
Di sinilah letak perbedaan pokok antara waktu shalat dan awal Ramadhan.
Baca juga
Ilmu Falak dalam sejarah Islam
Sebab Masuknya Waktu Shalat
Sebab masuknya shalat adalah:
terjadinya posisi matahari tertentu, seperti:
• tergelincir matahari (zawal),
• terbenam matahari,
• terbitnya fajar,
• dan seterusnya.
Adapun melihat bayangan, perubahan warna langit, atau terbitnya matahari, hanyalah cara untuk mengetahui bahwa sebab tersebut telah terjadi, bukan sebab ibadah itu sendiri.
Para ulama menjelaskan bahwa masuknya waktu shalat tidak digantungkan pada aktivitas melihat, tetapi pada terjadinya waktu itu sendiri.
Hal ini dijelaskan oleh
Ibn Qudamah Al-Maqdisi
dalam kitabnya
Al-mughni,
bahwa waktu shalat diketahui dengan:
• melihat tanda-tanda alam,
• atau dengan pengetahuan yang meyakinkan bahwa waktu tersebut telah masuk.
Maknanya:
alat mengetahui boleh beragam, sedangkan sebabnya tetap satu, yaitu masuknya waktu shalat itu sendiri.
Karena itu, penggunaan jam, kalender, dan jadwal shalat berbasis hisab dibolehkan, sebab hisab di sini hanya berfungsi sebagai alat mengetahui, bukan sebagai sebab ibadah.
Baca juga
penentuan awal Ramadhan apakah pada masa Nabi pernah menggunakan hisab?
Sebab Masuknya Bulan Ramadhan
Berbeda dengan waktu shalat, sebab masuknya bulan Ramadhan tidak ditetapkan oleh syariat dengan ungkapan:
“jika bulan telah berada di atas ufuk”
atau
“jika telah terjadi ijtimak”.
Sebaliknya, nash secara tegas menggantungkan sebab masuknya ibadah puasa kepada:
• rukyatul hilal, atau
• istikmal (menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari).
Dengan demikian, rukyat dalam masalah Ramadhan bukan sekadar sarana teknis untuk mengetahui, tetapi merupakan sebab syar‘i yang ditetapkan langsung oleh dalil.
Rukyat Bukan Sekadar Alat, Tetapi Sebab Syar‘i
Para ulama menegaskan bahwa rukyat dalam penetapan awal Ramadhan bukan hanya cara praktis, tetapi bagian dari mekanisme syariat itu sendiri.
Hal ini dijelaskan secara tegas oleh
Yahya Ibn Syaraf Al-Nawawi
dalam kitabnya
Al-Majmu' Sharh al-muhadhab.
Beliau menjelaskan bahwa:
jumhur ulama tidak membolehkan berpegang kepada hisab dalam penentuan awal Ramadhan, dan bahwa kewajiban puasa bergantung kepada rukyat atau istikmal.
Beliau juga menegaskan bahwa pendapat yang menjadikan hisab sebagai sandaran utama adalah pendapat yang lemah.
Hal ini menunjukkan bahwa:
rukyat bukan hanya alat bantu, tetapi sebab yang ditetapkan oleh syariat.
Ramadhan bukan tentang siapa yang rajin ibadah
Letak Kesalahan Analogi dengan Jadwal Waktu Shalat
Sering dikatakan:
“Jika jadwal shalat boleh ditentukan dengan hisab, mengapa awal Ramadhan tidak boleh?”
Jawabannya terletak pada perbedaan sebab ibadah.
Pada shalat
Sebab ibadah adalah:
masuknya waktu shalat itu sendiri.
Melihat matahari hanya alat untuk mengetahui.
Hisab hanya menggantikan cara mengetahui.
Pada Ramadhan
Sebab ibadah adalah:
rukyat atau istikmal.
Maka, ketika hisab digunakan sebagai penentu masuknya Ramadhan tanpa rukyat dan tanpa istikmal, hisab tidak lagi berfungsi sebagai alat mengetahui, tetapi telah menggantikan sebab syar‘i.
Di sinilah qiyas antara jadwal shalat dan awal Ramadhan menjadi tidak sebanding.
Penjelasan Ulama Mazhab tentang Hisab dalam Penetapan Ramadhan
Dalam mazhab-mazhab fikih, para ulama menjelaskan dengan tegas bahwa hisab tidak dijadikan sandaran dalam penetapan awal Ramadhan.
Mazhab Syafi‘i
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam
Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, bahwa jumhur ulama tidak menganggap hisab sebagai dasar penetapan awal Ramadhan.
Mazhab Hanbali
Ibnu Qudamah dalam
Al-Mughni
menyebutkan bahwa puasa tidak dibangun di atas hisab semata tanpa rukyat dan tanpa istikmal.
Penegasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Hal ini juga ditegaskan oleh
dalam kitab
Majmu’ al-Fatawa Ibn Taymiyyah,
bahwa menjadikan hisab sebagai sandaran penentuan awal bulan tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik para sahabat.
Baca juga
episode 4 jagongan serambi Masjid
Mengapa Hisab Diterima pada Jadwal Shalat, Tetapi Tidak pada Awal Ramadhan?
Jawabannya kembali kepada perbedaan sebab ibadah.
Dalam shalat:
sebab ibadah adalah terjadinya waktu.
Maka siapa pun yang mengetahui bahwa waktu telah masuk, dengan cara apa pun yang meyakinkan, maka shalatnya sah.
Sedangkan dalam Ramadhan:
sebab ibadah digantungkan kepada rukyat atau istikmal.
Karena itu, mengganti rukyat dengan hisab berarti mengubah sebab ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat.
Ringkasan Singkat untuk Memudahkan Diskusi
Waktu shalat
• sebab ibadah: masuknya waktu,
• melihat matahari: alat mengetahui,
• hisab: boleh sebagai alat mengetahui.
Awal Ramadhan
• sebab ibadah: rukyat atau istikmal,
• hisab: bukan sebab yang ditetapkan oleh dalil.
Penutup
Dengan demikian, menyamakan penentuan awal Ramadhan dengan jadwal waktu shalat adalah analogi yang tidak tepat secara ushul fikih, karena kedua ibadah tersebut memiliki sebab syar‘i yang berbeda.
Namun perlu ditekankan bahwa yang dipersoalkan oleh para ulama bukanlah ilmu falak atau perhitungan astronominya, melainkan ketika hisab dijadikan sebagai pengganti sebab ibadah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ.
Perbedaan ini hendaknya disikapi dengan adab, ketenangan, dan tetap menjaga persatuan umat, sambil terus berpegang pada dalil dan penjelasan para ulama.
Wallahua’lam bishawab
Baca juga
Qolb bahasa yang mulai asing di zaman ramai
Referensi Kitab
• Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Kitab ash-Shalah (bab waktu shalat) dan Kitab ash-Shiyam (bab rukyatul hilal).
• an-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, Kitab ash-Shiyam, bab penetapan awal Ramadhan.
• Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, pembahasan tentang hilal dan hisab.
Menguatkan sandaran dalam menjalani ibadah Maghdoh, jazakallah bil khoir
ReplyDelete