Jumlah Rakaat Shalat Tarawih dalam Perspektif Hadis dan Fiqh Klasik

Baca juga : shalat tarawih dalam Kajian historis

ABSTRAK
Perbedaan jumlah rakaat shalat Tarawih merupakan salah satu diskursus fiqh yang berkembang dalam tradisi keilmuan Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji persoalan jumlah rakaat shalat Tarawih dengan menelaah sumber-sumber hadis dan literatur fiqh klasik. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis hadis-hadis terkait shalat malam, penjelasan para ulama hadis, serta praktik shalat Tarawih pada masa sahabat dan generasi awal Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa tidak terdapat penetapan jumlah rakaat shalat Tarawih secara eksplisit dari Nabi Muhammad ﷺ. Praktik shalat Tarawih berkembang dalam kerangka ijtihad para sahabat, khususnya pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, dan kemudian diterima luas dalam tradisi fiqh klasik. Artikel ini menegaskan bahwa perbedaan jumlah rakaat shalat Tarawih merupakan bagian dari dinamika pemahaman keagamaan yang memiliki dasar historis dan metodologis dalam khazanah Islam klasik.¹
Kata kunci:
Shalat Tarawih; Qiyamul Lail; Hadis; Fiqh Klasik; Praktik Sahabat

Baca juga : apakah Penentuan awal Ramadhan dengan hisab tanpa rukyat pernah dilakukan pada masa Nabi?

PENDAHULUAN
Shalat Tarawih merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah yang dilaksanakan pada malam-malam bulan Ramadan dan memiliki posisi penting dalam praktik keagamaan umat Islam. Sejak masa awal Islam, shalat Tarawih dipahami sebagai bagian dari shalat malam (qiyamul lail) yang memiliki karakter fleksibel, baik dari segi waktu pelaksanaan maupun jumlah rakaat.²
Dalam literatur fiqh dan hadis, pembahasan mengenai shalat Tarawih tidak terlepas dari kajian tentang praktik Nabi Muhammad ﷺ dalam melaksanakan shalat malam, serta ijtihad para sahabat dalam mengembangkan bentuk pelaksanaannya secara berjamaah. Sejarah mencatat bahwa pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah secara terorganisir mulai dikenal pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, dan sejak itu berkembang dalam berbagai bentuk praktik di tengah umat Islam.³
Perbedaan jumlah rakaat shalat Tarawih yang ditemukan dalam praktik keagamaan umat Islam sering kali dipahami sebagai bagian dari keragaman ijtihad fiqh. Oleh karena itu, kajian yang menelaah persoalan jumlah rakaat shalat Tarawih berdasarkan sumber-sumber hadis dan fiqh klasik menjadi penting untuk memahami akar historis dan metodologis dari perbedaan tersebut.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji jumlah rakaat shalat Tarawih dalam perspektif hadis dan fiqh klasik dengan menelaah dalil-dalil yang relevan, penjelasan para ulama, serta praktik yang berkembang pada masa sahabat dan generasi awal Islam. Dengan pendekatan ini, diharapkan kajian ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika praktik shalat Tarawih dalam tradisi Islam.

Baca juga 

Ilmu Falak dalam sejarah Islam dan penggunaannya
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Sumber data primer meliputi kitab-kitab hadis seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta kitab fiqh klasik seperti al-Muwaththa’, al-Musannaf, al-Mughni, dan al-Umm.
Analisis dilakukan dengan:
Menelaah hadis yang dijadikan dasar klaim Tarawih delapan rakaat
Mengkaji syarah dan penjelasan ulama klasik terhadap hadis tersebut
Menelusuri praktik shalat Tarawih pada masa sahabat dan generasi awal
Mengkaji sejarah munculnya klaim delapan rakaat sebagai standar normatif
PEMBAHASAN
1. Hadis Qiyamul Lail dan Klaim Tarawih 8 Rakaat
Dalil utama yang digunakan pendukung Tarawih delapan rakaat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
“Rasulullah ﷺ tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadhan."⁴
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini secara tekstual berbicara tentang kebiasaan shalat malam Nabi ﷺ, tanpa penyebutan istilah Tarawih maupun pelaksanaan berjamaah. Para ulama hadis menjelaskan bahwa konteks hadis ini adalah qiyamul lail (tahajjud) yang dilakukan Nabi ﷺ secara rutin sepanjang tahun.⁵
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadis ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan batasan jumlah rakaat shalat malam secara mutlak, melainkan untuk menggambarkan sifat dan kebiasaan ibadah Nabi ﷺ!. ⁶
2. Kesalahan Kontekstual dan Metodologis
Kesalahan utama dalam klaim Tarawih delapan rakaat terletak pada pemindahan konteks hadis. Hadis tentang shalat malam pribadi dijadikan dasar penetapan shalat Tarawih berjamaah di bulan Ramadan, padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.⁷
Selain itu, pendukung klaim delapan rakaat cenderung mengambil aspek kuantitatif (jumlah rakaat) dari hadis tersebut, sementara mengabaikan aspek kualitatifnya, seperti panjang bacaan dan lamanya berdiri. Hal ini menunjukkan pendekatan parsial terhadap sunnah Nabi ﷺ.

Baca juga 

penjelasan singkat perbedaan waktu magrib
3. Praktik Tarawih pada Masa Sahabat dan Ijma‘ Amali
Sejarah mencatat bahwa shalat Tarawih berjamaah diformalkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat malam Ramadan secara berjamaah dan menunjuk Ubay bin Ka‘ab sebagai imam.⁸
Riwayat dalam Musannaf Ibn Abi Shaybah dan Sunan al-Bayhaqi menunjukkan bahwa jumlah rakaat yang dikerjakan pada masa tersebut adalah dua puluh rakaat. Praktik ini berlangsung tanpa pengingkaran dari para sahabat lainnya, sehingga membentuk apa yang dikenal sebagai ijma‘ amali.⁹
Praktik dua puluh rakaat ini kemudian dilanjutkan oleh generasi tabi‘in dan menjadi tradisi yang mapan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram selama berabad-abad.
4. Sejarah Kemunculan Klaim Tarawih 8 Rakaat
Penelusuran terhadap literatur fiqh klasik menunjukkan tidak adanya klaim bahwa shalat Tarawih harus delapan rakaat. Perbedaan jumlah rakaat dibahas dalam kerangka kelonggaran shalat malam, bukan sebagai penetapan angka eksklusif.¹⁰
Klaim Tarawih delapan rakaat sebagai satu-satunya bentuk yang sesuai sunnah mulai menguat pada era modern, terutama pada akhir abad ke-13 dan awal abad ke-14 Hijriyah. Klaim ini muncul seiring berkembangnya pendekatan tekstual terhadap hadis yang kurang mempertimbangkan praktik sahabat dan konsensus historis umat Islam.¹¹


Catatan Metodologis: Penentuan Istilah “Diskursus Modern”


Dalam artikel ini, penggunaan istilah “diskursus modern” tidak dimaksudkan untuk menunjuk pada satu peristiwa, tokoh, atau tahun tertentu secara spesifik. Istilah tersebut digunakan berdasarkan pendekatan historiografi fiqh dan studi hadis, yaitu dengan menelaah pola kemunculan dan penekanan wacana dalam literatur keislaman.
Penentuan suatu pandangan sebagai “modern” dalam kajian hukum Islam umumnya didasarkan pada dua indikator utama. Pertama, tidak ditemukannya penegasan pandangan tersebut dalam literatur fiqh dan hadis klasik, khususnya pada periode sahabat, tabi‘in, dan kodifikasi mazhab. Kedua, menguatnya penekanan normatif terhadap pandangan tersebut dalam karya-karya ulama dan diskursus keagamaan kontemporer, terutama sejak akhir abad ke-13 Hijriyah, seiring dengan berkembangnya pendekatan tekstual terhadap hadis.
Dengan demikian, penyebutan “diskursus modern” dalam artikel ini bersifat deskriptif-analitis, bukan normatif atau polemis, dan didasarkan pada perbandingan antara tradisi keilmuan klasik dan kecenderungan wacana kontemporer dalam memahami teks-teks keagamaan.


KESIMPULAN
Kajian ini menunjukkan bahwa klaim shalat Tarawih delapan rakaat sebagai satu-satunya praktik yang sesuai sunnah tidak memiliki landasan yang kuat secara hadis, fiqh, maupun sejarah. Hadis yang digunakan sebagai dalil berbicara tentang qiyamul lail, bukan shalat Tarawih. Sebaliknya, praktik dua puluh rakaat memiliki dasar historis yang kuat dari masa sahabat dan diterima luas oleh ulama klasik. Oleh karena itu, klaim eksklusivitas delapan rakaat merupakan produk pemahaman keagamaan modern yang tidak sejalan dengan tradisi ilmiah Islam klasik.

Wallahua'lam bishawab 

Baca juga 

Ramadhan bukan siapa yang paling rajin beribadah

CATATAN KAKI
1. Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz 2, Bab Qiyam Ramadan.
2. Malik bin Anas, al-Muwaththa’, Kitab Shalat Ramadan.
3. Shahih al-Bukhari, Kitab Qiyam Ramadan.
4. Shahih al-Bukhari, no. 1147; Shahih Muslim, no. 738.
5. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz 6.
6. Ibid.
7. Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Juz 4.
8. Ibn Abi Shaybah, al-Musannaf, Juz 2; al-Bayhaqi, Sunan al-Kubra, Juz 2.
9. Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz 2.
10. Asy-Syafi‘i, al-Umm, Juz 1.
11. Muhammad Nashiruddin al-Albani, Qiyam Ramadan; Wahbah az-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan singkat perbedaan waktu Maghrib antara jadwal edaran Purbalingga (PCNU atau Kemenag yang di jadikan pedoman Masjid, Mushola, Radio/TV) dan aplikasi ASR berpedoman BMKG

RIZKI, ASAP ROKOK, DAN KETELA GORENG PANAS

Ketika Kebencian Menutup Pintu Ilmu dan Nasihat