KAFARAT BAGI ORANG YANG SENGAJA MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN
(Mengapa Jima’ Ada Kafarat, Sedangkan Makan & Minum Tidak? – Kajian Fikih Mazhab Syafi’i)
Baca juga
puasa dan etika bermedia sosial
KATA PENGANTAR
Alhamdulillāhi Rabbil ‘Ālamīn, segala puji bagi Allah Ta‘ala yang telah memberikan nikmat iman, Islam, serta kesempatan untuk terus belajar dan mendalami agama-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah sederhana ini disusun sebagai respon atas pertanyaan yang muncul dalam salah satu majelis pengajian Ramadhan. Pertanyaan tersebut sangat mendasar namun penting: “Mengapa orang yang sengaja berjima’ di siang hari Ramadhan dikenai kafarat, sedangkan orang yang sengaja makan dan minum tidak, padahal keduanya sama-sama membatalkan puasa?”
Penulis memandang bahwa pertanyaan ini bukan sekadar bentuk rasa ingin tahu, melainkan tanda hidupnya semangat tafaqquh fid-dīn (pendalaman agama) di tengah jamaah. Oleh karena itu, tulisan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan atas kepekaan ilmiah tersebut. Seringkali, dari satu pertanyaan yang jujur dan sederhana, lahir pembahasan yang lebih luas dan memperkaya pemahaman bersama.
Dalam makalah ini, pembahasan disusun dengan merujuk kepada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang sahih, serta penjelasan para ulama khususnya dalam lingkungan Mazhab Syafi'i, agar penjelasan yang disampaikan memiliki pijakan ilmiah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan di masa yang akan datang. Semoga tulisan sederhana ini dapat menjadi wasilah bertambahnya pemahaman, kehati-hatian dalam beribadah, serta semakin tumbuhnya rasa hormat terhadap syariat Allah, khususnya dalam menjaga kehormatan bulan suci Ramadhan.
Akhirnya, semoga Allah Ta‘ala menerima amal kecil ini sebagai bagian dari upaya menebar ilmu dan kebaikan, serta menjadikannya pahala yang terus mengalir bagi semua yang terlibat, baik yang bertanya, yang menyampaikan, maupun yang membaca.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Baca juga
peristiwa manusia setelah kematian
A. Pengantar: Puasa Itu Ibadah Kehormatan
Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah ibadah agung yang diwajibkan langsung oleh Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)¹
Karena kedudukannya yang tinggi, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i adalah dosa besar.
Namun muncul pertanyaan di tengah jamaah:
“Kalau makan, minum, dan jima’ sama-sama membatalkan puasa, kenapa jima’ ada kafarat sedangkan makan dan minum tidak?”
Mari kita bahas dengan tenang dan ilmiah.
Baca juga
bantahan ilmiah terhadap klaim pembatasan kaifiyah witir tiga rakaat yang paling sahih
B. Dalil Kafarat Karena Jima’ di Siang Ramadhan
Kafarat disebutkan dalam hadis sahih riwayat Abu Hurairah dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: هَلَكْتُ
قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟»
قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ
فَقَالَ: «هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟»
قَالَ: لَا
قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟»
قَالَ: لَا
قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟»²
Artinya: seorang lelaki mengaku telah berjima’ di siang Ramadhan, lalu Nabi ﷺ mewajibkan kafarat secara berurutan:
Memerdekakan budak
Puasa dua bulan berturut-turut
Memberi makan 60 orang miskin
Inilah yang disebut kafarat kubra.
C. Apakah Makan dan Minum Sengaja Juga Wajib Kafarat?
Dalam madzhab Mazhab Syafi'i ditegaskan:
لَا تَجِبُ الْكَفَّارَةُ إِلَّا بِالْجِمَاعِ
“Tidak wajib kafarat kecuali karena jima’.”
(Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 6)³
Artinya:
Perbuatan Konsekuensi
Jima’ sengaja Qadha + Kafarat
Makan/minum sengaja Qadha + Taubat
Tidak ada kafarat untuk makan dan minum menurut madzhab Syafi’i.
D. Mengapa Bisa Berbeda?
Ini bagian penting yang sering ditanyakan.
1️⃣ Karena Kafarat Adalah Ibadah → Harus Ada Dalil Khusus
Dalam fikih ada kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ
“Hukum asal dalam ibadah adalah menunggu dalil.”
Artinya kita tidak boleh mewajibkan sesuatu sebagai bentuk ibadah kecuali ada dalil tegas.
Dan dalil kafarat hanya ada pada jima’.
Tidak ada satu pun hadis sahih yang mewajibkan kafarat karena makan atau minum.
2️⃣ Karena Jima’ Merusak Puasa Secara Paling Berat
Para ulama Syafi’iyah menjelaskan dalam Mughni al-Muhtaj:
وَالْكَفَّارَةُ تَخْتَصُّ بِالْجِمَاعِ دُونَ غَيْرِهِ مِنَ الْمُفْطِرَاتِ⁴
Beberapa hikmahnya:
🔹 a. Jima’ adalah syahwat paling kuat
Puasa bertujuan menahan syahwat, dan syahwat terbesar adalah seksual.
🔹 b. Unsur kesengajaan lebih sempurna
Jima’ biasanya melalui niat dan proses, tidak spontan seperti makan.
🔹 c. Merusak kehormatan Ramadhan secara total
Maka konsekuensinya lebih berat.
E. Tapi Jangan Salah Paham: Makan Sengaja Itu Dosa Besar
Walaupun tidak ada kafarat, bukan berarti ringan.
Dalam Al-Zawajir 'an Iqtiraf al-Kaba'ir karya Ibn Hajar al-Haytami disebutkan bahwa membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur termasuk dosa besar.⁵
Maka yang wajib dilakukan:
Taubat sungguh-sungguh
Menyesal
Bertekad tidak mengulang
Mengqadha puasanya
F. Urutan Pelaksanaan Kafarat (Menurut Syafi’i)
Dilakukan secara berurutan (tartib):
Memerdekakan budak (tidak ada sekarang)
Puasa 2 bulan berturut-turut
Memberi makan 60 miskin
Dalam Tuhfah al-Muhtaj disebutkan:
وَيُعْطَى كُلُّ مِسْكِينٍ مُدًّا⁶
Setiap miskin diberi satu mud makanan pokok.
Baca juga
jumlah shalat tarawih dalam perspektif hadis dan fiqh
G. Kesimpulan Utuh dan Mudah Dipahami
Jawaban ringkas untuk jamaah:
“Kafarat itu ibadah yang harus ada dalilnya.
Nabi ﷺ hanya mewajibkan kafarat pada orang yang berjima’ di siang Ramadhan.
Tidak ada dalil yang mewajibkan kafarat karena makan atau minum.
Maka dalam madzhab Syafi’i, makan dan minum sengaja cukup qadha dan taubat, sedangkan jima’ wajib qadha dan kafarat.”
Wallahua'lam bishawab
Baca juga
sejarah ilmu Falak dalam Islam dan penggunaannya dalam Islam
📚 Catatan Kaki
1. Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 183.
2. Sahih al-Bukhari, Kitab al-Shaum, no. 1936; Sahih Muslim, no. 1111.
3. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 6, hlm. 322.
4. Mughni al-Muhtaj, juz 2, hlm. 170.
5. Al-Zawajir 'an Iqtiraf al-Kaba'ir, juz 1, hlm. 323.
6. Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hlm. 446.
Komentar
Posting Komentar