Postingan

Menampilkan postingan dengan label Wakaf dan Infak

Bolehkah Uang Hasil Penjualan Rambut Manusia Dipakai untuk Masjid?

Gambar
​Baca juga  akikah untuk orang yang sudah meninggal Bismillāhirraḥmānirraḥīm Di tengah masyarakat, sering muncul persoalan fikih yang mungkin terdengar sederhana, tetapi ternyata memiliki pembahasan yang cukup mendalam dalam kitab-kitab para ulama. Beberapa hari yang lalu, saya menerima pertanyaan dari seorang takmir masjid di salah satu daerah. Beliau menceritakan bahwa ada seseorang yang selama bertahun-tahun mengumpulkan rambut rontok miliknya. Setelah terkumpul cukup banyak, rambut tersebut dijual kepada seorang pengepul, lalu sebagian hasil penjualannya sebesar Rp200.000,- diserahkan kepada masjid sebagai bentuk sedekah. Namun, takmir masjid tersebut merasa ragu. Beliau khawatir jangan-jangan uang itu berasal dari transaksi yang tidak dibenarkan oleh syariat. Karena itulah beliau bertanya: “Bagaimana hukum menjual rambut manusia menurut Islam? Jika uang hasil penjualan rambut itu sudah diberikan kepada masjid, apakah boleh dimanfaatkan untuk kepentingan masjid?” Pe...