Bolehkah Uang Hasil Penjualan Rambut Manusia Dipakai untuk Masjid?
Baca juga
akikah untuk orang yang sudah meninggal
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Di tengah masyarakat, sering muncul persoalan fikih yang mungkin terdengar sederhana, tetapi ternyata memiliki pembahasan yang cukup mendalam dalam kitab-kitab para ulama.
Beberapa hari yang lalu, saya menerima pertanyaan dari seorang takmir masjid di salah satu daerah. Beliau menceritakan bahwa ada seseorang yang selama bertahun-tahun mengumpulkan rambut rontok miliknya. Setelah terkumpul cukup banyak, rambut tersebut dijual kepada seorang pengepul, lalu sebagian hasil penjualannya sebesar Rp200.000,- diserahkan kepada masjid sebagai bentuk sedekah.
Namun, takmir masjid tersebut merasa ragu. Beliau khawatir jangan-jangan uang itu berasal dari transaksi yang tidak dibenarkan oleh syariat. Karena itulah beliau bertanya:
“Bagaimana hukum menjual rambut manusia menurut Islam? Jika uang hasil penjualan rambut itu sudah diberikan kepada masjid, apakah boleh dimanfaatkan untuk kepentingan masjid?”
Pertanyaan seperti ini patut diapresiasi. Sebab, Islam tidak hanya mengajarkan semangat bersedekah, tetapi juga mengajarkan agar harta yang disedekahkan berasal dari cara yang halal dan benar.
Baca juga
ngidam dan demarenen warisan budaya
Hukum Menjual Rambut Manusia
Dalam mazhab Syafi’i, rambut manusia tidak boleh diperjualbelikan, baik rambut yang masih menempel di kepala maupun yang telah terlepas karena dipotong atau rontok.
Dasar utamanya adalah bahwa manusia merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isrā’: 70)
Karena kemuliaan tersebut, anggota tubuh manusia tidak boleh dijadikan komoditas perdagangan.
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
مَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُتَّصِلًا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُنْفَصِلًا، كَشَعْرِ الْآدَمِيِّ.
Artinya:
“Sesuatu yang tidak boleh diperjualbelikan ketika masih menyatu dengan tubuh, maka tidak boleh pula diperjualbelikan setelah terpisah, seperti rambut manusia.”
(Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi, Juz 9, hlm. 254, Dār al-Fikr).
Imam al-Khaṭīb asy-Syirbīnī juga menegaskan:
لَا يَصِحُّ بَيْعُ شَعْرِ الْآدَمِيِّ وَظُفْرِهِ وَسَائِرِ أَجْزَائِهِ لِحُرْمَتِهِ.
Artinya:
“Tidak sah menjual rambut manusia, kuku, maupun seluruh bagian tubuhnya karena kehormatan manusia.”
(Mughnī al-Muḥtāj, Juz 2, hlm. 9).
Dengan demikian, menurut pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i, akad jual beli rambut manusia adalah akad yang tidak sah (bāṭil).
Lalu Bagaimana Status Uang Hasil Penjualannya?
Karena akad jual belinya tidak sah, maka uang yang diterima bukanlah hasil transaksi yang benar menurut syariat.
Apabila transaksi tersebut masih memungkinkan untuk dibatalkan, maka yang paling tepat adalah:
- uang dikembalikan kepada pembeli;
- rambut dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, dalam praktiknya sering kali hal itu sudah tidak mungkin dilakukan. Misalnya pembeli sudah tidak diketahui, rambut telah bercampur dengan rambut lain, atau sudah diproses sehingga tidak mungkin dikembalikan.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama menjelaskan bahwa harta tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tetapi disalurkan kepada kemaslahatan umum sebagai bentuk melepaskan diri dari harta yang berasal dari akad yang tidak sah.
Baca juga
benarkah anak yang tidak di akikahi tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya
Bolehkah Dipakai untuk Masjid?
Inilah bagian yang menjadi pertanyaan takmir masjid tersebut.
Dalam pandangan kehati-hatian (iḥtiyāṭ) menurut ulama Syafi’iyyah, sebaiknya uang tersebut tidak dijadikan dana masjid, baik untuk pembangunan maupun operasional yang bersumber dari dana ibadah.
Lebih tepat apabila uang tersebut disalurkan kepada:
- fakir miskin,
- kaum dhuafa,
- fasilitas umum,
- atau bentuk kemaslahatan sosial lainnya.
Hal ini dilakukan agar dana yang digunakan untuk memakmurkan masjid benar-benar berasal dari harta yang bersih dan tidak mengandung unsur syubhat.
Hikmah yang Dapat Dipetik
Kasus ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam Islam tujuan yang baik tidak cukup, tetapi juga harus ditempuh melalui cara yang benar.
Niat bersedekah tentu merupakan amal yang mulia. Akan tetapi, syariat juga mengajarkan agar harta yang disedekahkan diperoleh melalui jalan yang halal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Penutup
Maka, berdasarkan keterangan para ulama mazhab Syafi’i, dapat disimpulkan bahwa:
- Jual beli rambut manusia tidak sah menurut syariat.
- Bagian tubuh manusia tidak boleh dijadikan objek perdagangan karena Allah telah memuliakan manusia.
- Jika uang hasil penjualan rambut telah diterima, sedangkan transaksi tidak mungkin dibatalkan, maka uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
- Demi kehati-hatian, uang tersebut lebih baik disalurkan kepada fakir miskin atau kemaslahatan umum, bukan dijadikan dana operasional ataupun pembangunan masjid.
Catatan Penting: Adakah Pendapat Ulama yang Berbeda?
Dalam perkembangan zaman, muncul pembahasan baru mengenai pemanfaatan rambut manusia untuk industri, seperti pembuatan wig, rambut sambung (hair extension), atau bahan penelitian. Sebagian ulama kontemporer membahas persoalan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan (maṣlaḥah) dan perkembangan teknologi.
Namun demikian, apabila kita merujuk kepada kitab-kitab fikih klasik yang menjadi pegangan utama mazhab Syafi’i, maka pendapat yang mu’tamad tetap menyatakan bahwa rambut manusia bukanlah harta (māl) yang boleh menjadi objek akad jual beli. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa manusia telah dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga seluruh bagian tubuhnya harus dijaga kehormatannya dan tidak dijadikan komoditas perdagangan.
Oleh karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai hukum uang hasil penjualan rambut manusia, jawaban dalam artikel ini mengikuti pendapat yang menjadi pegangan mayoritas ulama Syafi’iyyah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Majmū’, Mughnī al-Muḥtāj, Tuḥfatul Muḥtāj, dan Nihāyatul Muḥtāj.
Dengan demikian, pembaca dapat memahami bahwa pembahasan ini bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh, melainkan juga berkaitan dengan prinsip syariat dalam menjaga kemuliaan manusia (ḥifẓ al-karāmah al-insāniyyah), yang merupakan salah satu nilai penting dalam hukum Islam.
Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk mencari rezeki yang halal, menginfakkannya di jalan yang benar, dan menjaga rumah-rumah-Nya dari harta yang meragukan. Āmīn.
Baca juga
ketika anak menjual' harta orang tuanya
Referensi
- Al-Qur’an Surah Al-Isrā’ ayat 70.
- Imam an-Nawawi, Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz 9, hlm. 254.
- Al-Khaṭīb asy-Syirbīnī, Mughnī al-Muḥtāj, Juz 2.
- Ibnu Hajar al-Haitamī, Tuḥfatul Muḥtāj.
- Syamsuddīn ar-Ramlī, Nihāyatul Muḥtāj.
Komentar
Posting Komentar