Hukum Memotong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Hendak Berkurban
Kajian Hadits dan Pendapat Para Ulama
Baca juga
part 1 panitia kurban dan batas kewenangannya
Setiap memasuki bulan Dzulhijjah, kembali muncul pertanyaan di tengah masyarakat:
“Benarkah orang yang hendak berkurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih?”
Permasalahan ini memang memiliki dasar hadits yang shahih. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami konsekuensi hukumnya. Sebagian memandang haram, sementara mayoritas ulama memaknainya sebagai anjuran sunnah dan makruh jika ditinggalkan.
Karena itu, penting memahami masalah ini secara ilmiah dan proporsional agar tidak mudah menyalahkan sesama muslim dalam perkara ijtihadiyyah.
Baca juga
part 2 seberapa banyak mudhohi boleh mengambil daging kurbannya?
Dalil Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Dasar utama pembahasan ini adalah hadits Ummu Salamah رضي الله عنها.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.”[1]
Dalam riwayat lain:
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يُقَلِّمَنَّ ظُفُرًا
“Maka janganlah ia mengambil rambutnya dan jangan pula memotong kukunya.”[2]
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam kitab shahihnya dan menjadi landasan utama pembahasan para fuqaha.
Baca juga
aqiqah untuk orang yang sudah meninggal
Pendapat Ulama Tentang Hukumnya
1. Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian ulama berpendapat haram memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban setelah masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Ini merupakan pendapat mazhab Ahmad bin Hanbal dan sebagian ahli hadits.
Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:
وَمَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ الْعَشْرُ، كُرِهَ لَهُ أَخْذُ شَعْرِهِ وَظُفُرِهِ، وَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ
“Barang siapa hendak berkurban lalu telah masuk sepuluh hari Dzulhijjah, maka dimakruhkan baginya mengambil rambut dan kukunya, dan zahir hadits menunjukkan keharaman.”[3]
Mereka memahami larangan Nabi ﷺ sesuai makna zahirnya, yaitu menunjukkan tahrim (keharaman).
2. Pendapat Mayoritas Ulama: Makruh, Bukan Haram
Mayoritas ulama dari mazhab Muhammad bin Idris al-Shafi’i, Malik bin Anas, dan sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa hukumnya makruh tanzih, bukan haram.
Imam Nawawi رحمه الله berkata:
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُكْرَهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ وَلَا يَحْرُمُ
“Mazhab kami menyatakan bahwa hal tersebut makruh tanzih dan tidak haram.”[4]
Beliau juga menjelaskan:
وَهَذَا مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ
“Ini juga merupakan mazhab Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama.”[5]
Menurut mereka, larangan dalam hadits tidak sampai menunjukkan haram, tetapi lebih kepada anjuran meninggalkan sebagai bentuk kesunnahan dan adab ibadah kurban.
Baca juga
ngidam dan demarenen warisan budaya
Dalil Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama juga berdalil dengan hadits dari Aisyah binti Abu Bakar.
Beliau berkata:
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ﷺ ثُمَّ يُقَلِّدُهَا بِيَدِهِ، ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا، وَلَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ
“Aku pernah memintal kalung hewan kurban Rasulullah ﷺ, kemudian beliau mengalungkannya sendiri lalu mengirim hewan tersebut. Dan tidak menjadi haram atas beliau sesuatu yang Allah halalkan baginya sampai hewan kurban itu disembelih.”[6]
Hadits ini dipahami bahwa Nabi ﷺ tidak memperlakukan dirinya seperti orang ihram, sehingga larangan tadi dipahami sebagai anjuran, bukan keharaman mutlak.
Apakah Orang yang Berkurban Disamakan dengan Orang Ihram?
Sebagian masyarakat mengira bahwa orang yang hendak berkurban menjadi seperti orang ihram sehingga tidak boleh ini dan itu.
Pemahaman ini kurang tepat.
Imam Nawawi رحمه الله menjelaskan:
لَا يَصِيرُ مُحْرِمًا، وَلَا يَتْرُكُ الطِّيبَ وَالنِّسَاءَ وَاللِّبَاسَ وَغَيْرَ ذَلِكَ
“Ia tidak menjadi orang ihram. Karena itu ia tetap boleh memakai parfum, berhubungan dengan istri, memakai pakaian, dan selainnya.”[7]
Jadi larangan tersebut — menurut pendapat yang mengamalkannya — hanya berkaitan dengan rambut dan kuku saja.
Baca juga
benarkah anak yang tidak di akikahi tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya?
Hikmah Larangan Ini
Para ulama menyebut beberapa hikmah di balik anjuran tidak memotong rambut dan kuku:
1. Menyempurnakan Pengorbanan
Sebagian ulama menjelaskan agar seluruh anggota tubuh turut mendapatkan keberkahan ibadah kurban.
2. Menyerupai Sebagian Keadaan Jamaah Haji
Al-Imam Ahmad رحمه الله menyebut adanya unsur tasyabbuh (penyerupaan) dengan jamaah haji dalam sebagian syiar.
Namun penyerupaan ini tidak sempurna seperti ihram.
3. Bentuk Pengagungan Syiar Allah
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)
Jika Terlanjur Memotong Kuku atau Rambut
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban hukumnya makruh, bukan haram. Karena itu, apabila seseorang melakukannya maka tidak berdosa dan kurbannya tetap sah.
Imam Nawawi رحمه الله berkata:
يُكْرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِي الْعَشْرِ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ، وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ عِنْدَنَا
“Dimakruhkan mengambil sedikit pun rambut dan kuku pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sampai ia berkurban. Kemakruhan ini menurut mazhab kami adalah makruh tanzih (bukan haram).”[8]
Beliau juga berkata:
فَإِنْ أَخَذَ لَمْ يَأْثَمْ
“Jika ia mengambil (memotongnya), maka ia tidak berdosa.”[9]
Demikian pula Al-Khatib Asy-Syarbini رحمه الله menjelaskan:
وَالْحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ أَنْ يَبْقَى جَمِيعُ أَجْزَائِهِ لِيُعْتَقَ مِنَ النَّارِ
“Hikmah dari hal itu adalah agar seluruh anggota tubuhnya tetap lengkap sehingga ikut dibebaskan dari api neraka.”[10]
Sementara Imam Ramli رحمه الله berkata:
النَّهْيُ عِنْدَنَا لِلتَّنْزِيهِ لَا لِلتَّحْرِيمِ
“Larangan tersebut menurut mazhab kami bermakna tanzih (makruh), bukan haram.”[11]
Karena itu, dalam menyikapi masalah ini hendaknya kaum muslimin saling menghormati perbedaan ijtihad ulama.
- Jika seseorang memilih berhati-hati dengan tidak memotong kuku dan rambut, maka itu baik.
- Jika ada yang memotongnya karena mengikuti pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah yang memakruhkan, maka tidak layak dicela.
Kesimpulan
- Hadits tentang larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban adalah hadits shahih.
- Ulama berbeda pendapat:
- Sebagian mengharamkan.
- Mayoritas memakruhkan dan memandangnya sebagai sunnah/adab.
- Sikap terbaik adalah menghormati perbedaan ijtihad.
- Jika mampu meninggalkannya sejak 1 Dzulhijjah sampai penyembelihan kurban, maka itu lebih baik sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan sunnah.
- Jika terlanjur memotong kuku atau rambut, maka kurbannya tetap sah insyaAllah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga
aqiqah untuk orang yang sudah meninggal
seberapa banyak mudhohi boleh mengambil daging kurbannya?
Catatan Kaki
[1] Shahih Muslim, no. 1977.
[2] Shahih Muslim, no. 1977.
[3] Al-Mughni, jilid 11 hlm. 96.
[4] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 8 hlm. 392.
[5] Ibid.
[6] Shahih al-Bukhari no. 1700 dan Shahih Muslim no. 1321.
[7] Syarh Shahih Muslim, jilid 13 hlm. 138.
[8] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 8 hlm. 392.
[9] Ibid.
[10] Mughni al-Muhtaj, jilid 6 hlm. 123.
[11] Nihayah al-Muhtaj, jilid 8 hlm. 135.
Komentar
Posting Komentar